• Latest
  • Trending
  • All
Rekanan Penyuap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Dituntut 5 Tahun Penjara

Rekanan Penyuap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Dituntut 5 Tahun Penjara

5 Juni 2024
Terima Audiensi Siswa SMA Taruna Nusantara, Bupati Karo Berikan Pesan Motivasi

Terima Audiensi Siswa SMA Taruna Nusantara, Bupati Karo Berikan Pesan Motivasi

29 Desember 2025
Sapa Warga Medan Helvetia, Rico Waas Beri Solusi Akta Hilang Akibat Banjir dan Perbaikan Insfrastruktur

Sapa Warga Medan Helvetia, Rico Waas Beri Solusi Akta Hilang Akibat Banjir dan Perbaikan Insfrastruktur

29 Desember 2025
Suami Bunuh Istri Karena Menolak Berhubungan Badan

Suami Bunuh Istri Karena Menolak Berhubungan Badan

29 Desember 2025
Tekanan Inflasi Sumut Meroket di Hantam Bencana, Harga Cabai Rawit Lebih Mahal 130%

Tekanan Inflasi Sumut Meroket di Hantam Bencana, Harga Cabai Rawit Lebih Mahal 130%

29 Desember 2025
Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Kesiapan Satgas Nataru di Sumatera Utara

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Kesiapan Satgas Nataru di Sumatera Utara

29 Desember 2025
Pemulihan Jaringan Capai 92 Persen, Indosat Percepat Normalisasi Layanan di Aceh

Pemulihan Jaringan Capai 92 Persen, Indosat Percepat Normalisasi Layanan di Aceh

29 Desember 2025
Bulog Bersama Satgas Pangan Sidak Serentak di Seluruh Indonesia Jelang Tahun Baru 2026

Bulog Bersama Satgas Pangan Sidak Serentak di Seluruh Indonesia Jelang Tahun Baru 2026

29 Desember 2025
Tak Berhenti di Masa Darurat, Muhammadiyah Langkat Dampingi Ribuan Penyintas Banjir

Tak Berhenti di Masa Darurat, Muhammadiyah Langkat Dampingi Ribuan Penyintas Banjir

29 Desember 2025
Tim Reskrim Polres Langkat Amankan Judi Tembak Ikan di Kwala Begumit

Tim Reskrim Polres Langkat Amankan Judi Tembak Ikan di Kwala Begumit

29 Desember 2025
PATROLI BLUE LIGHT” Ciptakan situasi tetap kondusif di Wilkum Polsek Barumun Tengah

PATROLI BLUE LIGHT” Ciptakan situasi tetap kondusif di Wilkum Polsek Barumun Tengah

29 Desember 2025
Polsek Medan Helvetia Bersama BKO Brimob Gerebek Sarang Narkoba di Kelambir Lima

Polsek Medan Helvetia Bersama BKO Brimob Gerebek Sarang Narkoba di Kelambir Lima

29 Desember 2025
Polsek Medan Helvetia Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Polsek Medan Helvetia Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

29 Desember 2025
Selasa, Desember 30, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Rekanan Penyuap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Dituntut 5 Tahun Penjara

by Yunsigar
5 Juni 2024
in HUKRIM
Rekanan Penyuap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Dituntut 5 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Empat rekanan yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu masa kepemimpinan Erik Adtrada Ritonga Tahun Anggaran 2023 dan 2024, dituntut bervariasi dalam sidang di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (4/6/2024) .

Terpidana Efendy Sahputra alias Asiong dituntut lebih berat, 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.

Baca Juga

Temukan Ekstasi dan Miras, Polisi Segel THM De Tonga 

Terungkap, Pelaku Pembunuh Anak Kepling di Sunggal Kerap Buat Onar 

Anak Kepling di Sunggal Tewas Ditikam, Sempat Terlibat Duel

Disusul terdakwa Yusrial Suprianto Pasaribu, rekanan juga Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) selama tiga tahun (36 bulan) penjara, Fazarsyah Putra alias Abe 2,5 tahun penjara dan Wahyu Ramdhani Siregar (masing-masing berkas terpisah) agar dipidana 2 tahun penjara. Ketiganya juga dituntut pidana denda serta subsider sama dengan Asiong.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membacakan surat tuntutan secara bergantian menilai terpidana Efendy Sahputra alias Asiong dan kawan-kawan (dkk) telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu.

“Pidana Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” urai JPU.

Yakni telah melakukan beberapa perbuatan mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu memberikan uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu EAR, selaku Bupati Labuhanbatu periode Tahun 2021 sampai 2024 melalui orang kepercayaannya, Rudi Syahputra, untuk mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Asahan.

Dengan rincian, pemberian suap dari terpidana Efendy Sahputra alias Asiong sebesar kepada Bupati EAR melalui orang kepercayaannya sebesar Rp3.365.000.000. Dari terdakwa Yusrial Suprianto Pasaribu sebesar Rp1.350.000.000, Fazarsyah Putra alias Abe (baru terealisasi Rp50 juta) dari Rp 230 juta yang disepakati dengan Rudi Syahputra dan Wahyu Ramdhani Siregar (baru terealisasi Rp40 juta) dari Rp64 juta.

Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Khusus terdakwa Asiong, sudah pernah dihukum juga perkara suap terhadap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Hal meringankan, para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Di bagian lain, tim JPU menyatakan tidak sependapat dengan dalil bantahan terdakwa Asiong terhadap cek senilai Rp1,1 miliar yang diberikan melalui orang kepercayaannya, Khairul Fahmi Siregar kepada Rudi Syahputra, juga melalui orang kepercayaannya Agus Kaspohardi adalah agar bisa mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Asahan.

“Alasan terpidana Efendy Sahputra alias Asiong bahwa cek senilai Rp1,1 miliar merupakan utang kepada orang kepercayaan Bupati Erik merupakan alibi yang sengaja dibangun dan tidak berdasar. Faktanya, Efendy Sahputra alias Asion tidak ada memberikan kuasa kepada Khairul Fahmi Siregar untuk menyerahkan utang kepada Rudi Syaputra (terdakwa berkas terpisah), orang kepercayaan Bupati Erik Adtrada Ritonga,” kata JPU.

Sudah menjadi rahasia umum di Pemkab, bahwa Rudi Syahputra merupakan sepupu dari Bupati Erik Adtrada yang dipercayakan memfloating seluruh proyek, walaupun tidak memiliki jabatan sama sekali di Pemkab Labuhanbatu. Karena memang ada kekuatan orang di belakangnya yakni Bupati Erik.

“Sementara peran Agus Kaspohardi mengurusi administrasi agar perusahaan keempat terdakwa keluar sebagai pemenang tender. Praktik suap bermacam-macam. Ada juga dikenal dengan istilah uang bagi hasil, bagi keuntungan, fee, uang terima kasih,” pungkas JPU.

Praktik pemberian suap dari para rekanan kepada Bupati Erik melalui Rudi Syahputra maupun via orang kepercayaannya Agus Kaspohardi maupun Susi Susanti, menyusul Erij bersama lebih dari 10 lainnya terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penyidik KPK, Kamis (11/1/2024) lalu.

Hakim ketua As’ad Rahim Lubis didampingi Sulhanuddin dan Ibnu Kholik melanjutkan persidangan Kamis lusa untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) keempat terdakwa maupun tim penasihat hukumnya. (Red)

Post Views: 89
Tags: 5 Tahun PenjaraBupati LabuhanbatuDituntutErik AdtradaRekanan Penyuap
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Temukan Ekstasi dan Miras, Polisi Segel THM De Tonga 
HUKRIM

Temukan Ekstasi dan Miras, Polisi Segel THM De Tonga 

15 Desember 2025
Anak Kepling di Sunggal Tewas Ditikam, Sempat Terlibat Duel
HUKRIM

Terungkap, Pelaku Pembunuh Anak Kepling di Sunggal Kerap Buat Onar 

15 Desember 2025
Anak Kepling di Sunggal Tewas Ditikam, Sempat Terlibat Duel
HUKRIM

Anak Kepling di Sunggal Tewas Ditikam, Sempat Terlibat Duel

15 Desember 2025
Polisi Dalami Penyelidikan Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu di Medan
HEADLINE

Polisi Dalami Penyelidikan Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu di Medan

15 Desember 2025
Disnaker Sumut Aktif Tangani Perselisihan Ketenagakerjaan, Kembali Buka Kasus Lama
HUKRIM

Disnaker Sumut Aktif Tangani Perselisihan Ketenagakerjaan, Kembali Buka Kasus Lama

11 Desember 2025
Kisah Lesbian Nekat Perkosa Janda dan Maksa Nikah Berujung di Kursi Pesakitan
HEADLINE

Kisah Lesbian Nekat Perkosa Janda dan Maksa Nikah Berujung di Kursi Pesakitan

10 Desember 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In