• Latest
  • Trending
  • All
Eksepsi Ditolak Hakim, Pemeriksaan Mantan Kabid Disporabudpar dan Bapenda Deli Serdang Lanjut

Eksepsi Ditolak Hakim, Pemeriksaan Mantan Kabid Disporabudpar dan Bapenda Deli Serdang Lanjut

20 Juni 2023
Israel Kembali Tewaskan Dua Remaja Palestina di Hebron, Jenazah Ditahan

Israel Kembali Tewaskan Dua Remaja Palestina di Hebron, Jenazah Ditahan

24 Juni 2026
Urus Bansos Jadi Gampang, Dinsos Kota Medan Dorong Warga Manfaatkan Portal Perlinsos Digital

Urus Bansos Jadi Gampang, Dinsos Kota Medan Dorong Warga Manfaatkan Portal Perlinsos Digital

24 Juni 2026
Pencuri Sepeda di Masjid Jalan Jemadi Ditangkap Polsek Medan Timur

Pencuri Sepeda di Masjid Jalan Jemadi Ditangkap Polsek Medan Timur

24 Juni 2026
Sambut HUT ke-80 Bhayangkara Polsek Medan Area Gelar Bakti Religi

Sambut HUT ke-80 Bhayangkara Polsek Medan Area Gelar Bakti Religi

24 Juni 2026
Terungkap! Remaja Tewas Dalam Parit  Korban Tawuran Antar Geng Motor

Terungkap! Remaja Tewas Dalam Parit  Korban Tawuran Antar Geng Motor

23 Juni 2026
6 Pelaku Pembunuhan Remaja yang Ditemukan Tewas Dalam Parit Ditangkap!

6 Pelaku Pembunuhan Remaja yang Ditemukan Tewas Dalam Parit Ditangkap!

23 Juni 2026
Diduga Tak Kantongi Izin, Pemprovsu dan Poldasu Diminta Segera Tindak Tegas Galian C di Desa Palu Manis

Diduga Tak Kantongi Izin, Pemprovsu dan Poldasu Diminta Segera Tindak Tegas Galian C di Desa Palu Manis

23 Juni 2026
Kapolres Langkat Dukung Sukses Bakti Kesehatan Polda Sumut

Kapolres Langkat Dukung Sukses Bakti Kesehatan Polda Sumut

23 Juni 2026
Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling Berhadiah Langsung Minyak Goreng

Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling Berhadiah Langsung Minyak Goreng

23 Juni 2026
Di DPRD Medan, Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025

Di DPRD Medan, Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025

23 Juni 2026
Operasi Saber Bersinar 2026, BNNP Sumut Ringkus Bandar Narkoba Rantau Parapat

Operasi Saber Bersinar 2026, BNNP Sumut Ringkus Bandar Narkoba Rantau Parapat

23 Juni 2026
Polda Sumut Grebek Lokasi Judi di Karo, Sejumlah Barang Bukti dan Puluhan Orang Diamankan

Warga Karo Berneh Keluhkan Maraknya Judi Ikan-Ikan, Minta Polda Sumut Turun Tangan

23 Juni 2026
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Eksepsi Ditolak Hakim, Pemeriksaan Mantan Kabid Disporabudpar dan Bapenda Deli Serdang Lanjut

by Ratih
20 Juni 2023
in HUKRIM
Eksepsi Ditolak Hakim, Pemeriksaan Mantan Kabid Disporabudpar dan Bapenda Deli Serdang Lanjut
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Terungkap! Remaja Tewas Dalam Parit  Korban Tawuran Antar Geng Motor

6 Pelaku Pembunuhan Remaja yang Ditemukan Tewas Dalam Parit Ditangkap!

Operasi Saber Bersinar 2026, BNNP Sumut Ringkus Bandar Narkoba Rantau Parapat

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  –  Perkara korupsi senilai  Rp1,9 miliar lebih dengan 2 terdakwa masing-masing mantan Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang, dipastikan lanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Majelis hakim diketuai Dr Dahlan Tarigan dalam putusan sela, Senin (19/6/2023) di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan menyatakan, menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum (PH) kedua terdakwa.

Yakni atas nama Victor Maruli selaku Kabid Kepemudaan pada Disporabudpar dan Drs H Edy Zakwan selaku Kabid Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Bapenda Kabupaten Deli Serdang.

Sebaliknya, imbuh Dahlan didampingi hakim anggota Immanuel Tarigan dan Husni Tamrin, dakwaan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dipimpin Novi Simatupang dinilai telah memenuhi unsur formil maupun materil, sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara a quo, harus diuji dengan pemeriksaan alat bukti dan barang bukti tentang ditemukannya perbuatan merubah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang terutang jauh lebih rendah. Atau kerugian keuangan negara terbukti atau tidak, akan diuji agar perkaranya terang benderang,” urai hakim anggota Husni Tamrin membacakan pertimbangan hukumnya.

Penuntut umum dalam surat dakwaan telah jelas dan cermat menerangkan waktu dan tempat perkara tindak pidana korupsinya serta pasal-pasal yang didakwakan. Demikian juga dengan peran masing-masing terdakwa.

“Keberatan PH para terdakwa mengenai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai instansi yang berwenang menentukan kerugian keuangan negara, dinyatakan ditolak. Instansi lainnya seperti Kantor Akuntan Publik juga memiliki kewenangan atau mendeklair kerugian keuangan negara. Bahkan mengacu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI, atas keyakinannya majelis hakim juga bisa menentukan kerugian keuangan negara, tanpa pertimbangkan pendapat ahli,” pungkasnya.

Di penghujung sidang, JPU Novi Simatupang didampingi Arfiansyah Nasution diperintahkan majelis hakim menghadirkan saksi-saksi.

Sedangkan berkas terpisah atas nama terdakwa lainnya, Ngarijan Salim selaku pemilik PT Al Ichwan Garment Factory (AIGF) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), masih menunggu penetapan majelis hakim agar perkaranya disidangkan secara in absentia alias tanpa kehadiran terdakwanya.

Sementara dalam dakwaan JPU Novi Simatupang menguraikan, bermula dari 3 Februari 2020 Bapenda Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak  Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Masa Pajak Tahun 2020 untuk objek pajak PT AlGF Ichwan Garment Factory di Jalan Pasar Besar Dusun VIII, Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang

Dengan rincian, luas Bumi 14.880 M2 Kelas 071 dengan NJOP per meternya Rp464.000 seharusnya NJOP Bumi sebesar Rp6.904.320.000. Luas Bangunan 10.970 m2 kelas 017 dengan NJOP per meternya Rp2.625.000 (NJOP Bangunan sebesar Rp28.796.250.000).

Sehingga NJOP sebagai dasar Pengenaan PBB adalah sebesar Rp35.700.570.000, setelah dikurangi dengan NJOP tidak kena pajak sebesar Rp20 juta. Sehingga PBB terutang dari PT sebesar Rp71.361.140 yaitu 0,02 % x Rp35.680.570.000.

Terdakwa Ngarijan Salim selaku pemilik PT AlGF berencana akan menjual aset tersebut   kepada Phoenix seharga Rp10.300.000.000. Karena ketidakmampuan calon pembeli, terdakwa DPO Ngarijan Salim berupaya mengurangi nilai luas bangunan PT AlGF, kebetulan kenal dengan terdakwa Victor Maruli.

Setelah menerima uang Rp10 juta dari Ngarijan, pada Nopember 2020 terdakwa Victor Maruli memasukkan surat   Permohonan Keberatan Luas dan NJOP Bangunan PT AIGF. Dengan inisiatif sendiri tanpa ada Surat Perintah Tugas dari Bapenda Kabupaten Deli Serdang bersama Yan Rizal melakukan pengukuran luas bangunan perusahaan dimaksud yakni sekitar 2.600 M2 (data semula 14.880 M2).

Akhirnya terdakwa memerintahkan agar Agus Mulyono (almarhum) menindaklanjuti surat keberatan tersebut. Almarhum kemudian memerintahkan terdakwa lainnya,  Drs H Edy Zakwan untuk mengambil berkas keberatan tersebut dari loket pelayanan, untuk selanjutnya diproses dan merubah luas bangunan PT AIGF menjadi 2.790 M2 dan harga NJOP bangunan diubah menjadi Rp1.200.000.

Akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara Rp1.955.939.250. Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (red)

Post Views: 104
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Terungkap! Remaja Tewas Dalam Parit  Korban Tawuran Antar Geng Motor
HEADLINE

Terungkap! Remaja Tewas Dalam Parit  Korban Tawuran Antar Geng Motor

23 Juni 2026
6 Pelaku Pembunuhan Remaja yang Ditemukan Tewas Dalam Parit Ditangkap!
HEADLINE

6 Pelaku Pembunuhan Remaja yang Ditemukan Tewas Dalam Parit Ditangkap!

23 Juni 2026
Operasi Saber Bersinar 2026, BNNP Sumut Ringkus Bandar Narkoba Rantau Parapat
HUKRIM

Operasi Saber Bersinar 2026, BNNP Sumut Ringkus Bandar Narkoba Rantau Parapat

23 Juni 2026
Simpan Narkoba 500 Gram, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Simpan Narkoba 500 Gram, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

20 Juni 2026
Polres Deli Serdang Bekuk Pria Diduga Edarkan Sabu di Pantai labu
HUKRIM

Polres Deli Serdang Bekuk Pria Diduga Edarkan Sabu di Pantai labu

19 Juni 2026
Warga Binaan Resah, Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Lakukan Pungli 
HEADLINE

Warga Binaan Resah, Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Lakukan Pungli 

16 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In