• Latest
  • Trending
  • All
Eksepsi Ditolak Hakim, Pemeriksaan Mantan Kabid Disporabudpar dan Bapenda Deli Serdang Lanjut

Eksepsi Ditolak Hakim, Pemeriksaan Mantan Kabid Disporabudpar dan Bapenda Deli Serdang Lanjut

20 Juni 2023
Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Kabut Asap, RSU Haji Bagikan Masker Kepada Masyarakat

Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Kabut Asap, RSU Haji Bagikan Masker Kepada Masyarakat

16 Oktober 2026
Pertamina Sumbagut Bagikan 2.200 Masker di Tengah Kabut Asap Medan

Pertamina Sumbagut Bagikan 2.200 Masker di Tengah Kabut Asap Medan

16 Oktober 2026
Semen Padang vs PSMS Medan: Asa Persaingan Papan Atas 

Semen Padang vs PSMS Medan: Asa Persaingan Papan Atas 

16 Oktober 2026
Polsek Hutaimbaru Bagikan Masker kepada Pengendara

Polsek Hutaimbaru Bagikan Masker kepada Pengendara

16 Oktober 2026
Pertamina Sumbagut dan Kabinda Sumut Bersinergi Jaga Kelancaran Distribusi Energi

Pertamina Sumbagut dan Kabinda Sumut Bersinergi Jaga Kelancaran Distribusi Energi

16 Oktober 2026
Bapenda Kota Medan Hadirkan Fitur ‘Lapor Bapenda’

Bapenda Kota Medan Hadirkan Fitur ‘Lapor Bapenda’

16 Oktober 2026
Kepemimpinan Rico Waas, Medan Raih Tiga Penghargaan Nasional Lewat Inovasi QRESTO

Kepemimpinan Rico Waas, Medan Raih Tiga Penghargaan Nasional Lewat Inovasi QRESTO

16 Oktober 2026
Perumda Tirtanadi Tanam 1.000 Pohon di Sibolangit: Ardian Surbakti Soroti Aksi Penebangan Hutan

Perumda Tirtanadi Tanam 1.000 Pohon di Sibolangit: Ardian Surbakti Soroti Aksi Penebangan Hutan

16 Oktober 2026
Antisipasi Bencana Kabut Asap, DPC PKN Deli Serdang Bagikan Masker ke Masyarakat

Antisipasi Bencana Kabut Asap, DPC PKN Deli Serdang Bagikan Masker ke Masyarakat

16 Oktober 2026
Rayakan HUT ke-31, PLN Indonesia Power Salurkan Santunan bagi Kaum Dhuafa

Rayakan HUT ke-31, PLN Indonesia Power Salurkan Santunan bagi Kaum Dhuafa

16 Oktober 2026
Muscab X, Mas.ud SH MH Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPC PPP Langkat Periode 2026–2031

Muscab X, Mas.ud SH MH Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPC PPP Langkat Periode 2026–2031

16 Oktober 2026
Cegah Geng Motor hingga Begal, Polres Langkat Gelar KRYD Dini Hari

Cegah Geng Motor hingga Begal, Polres Langkat Gelar KRYD Dini Hari

16 Oktober 2026
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Eksepsi Ditolak Hakim, Pemeriksaan Mantan Kabid Disporabudpar dan Bapenda Deli Serdang Lanjut

by Ratih
20 Juni 2023
in HUKRIM
Eksepsi Ditolak Hakim, Pemeriksaan Mantan Kabid Disporabudpar dan Bapenda Deli Serdang Lanjut
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Maling Sawit di Perkebunan Sei Semayang Ditangkap Polsek Medan Sunggal

Siswa SD Purwodadi Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Tersangka Cabul Anak di Siabu Dijebloskan di Lapas Sipagapaga

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  –  Perkara korupsi senilai  Rp1,9 miliar lebih dengan 2 terdakwa masing-masing mantan Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang, dipastikan lanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Majelis hakim diketuai Dr Dahlan Tarigan dalam putusan sela, Senin (19/6/2023) di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan menyatakan, menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum (PH) kedua terdakwa.

Yakni atas nama Victor Maruli selaku Kabid Kepemudaan pada Disporabudpar dan Drs H Edy Zakwan selaku Kabid Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Bapenda Kabupaten Deli Serdang.

Sebaliknya, imbuh Dahlan didampingi hakim anggota Immanuel Tarigan dan Husni Tamrin, dakwaan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dipimpin Novi Simatupang dinilai telah memenuhi unsur formil maupun materil, sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara a quo, harus diuji dengan pemeriksaan alat bukti dan barang bukti tentang ditemukannya perbuatan merubah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang terutang jauh lebih rendah. Atau kerugian keuangan negara terbukti atau tidak, akan diuji agar perkaranya terang benderang,” urai hakim anggota Husni Tamrin membacakan pertimbangan hukumnya.

Penuntut umum dalam surat dakwaan telah jelas dan cermat menerangkan waktu dan tempat perkara tindak pidana korupsinya serta pasal-pasal yang didakwakan. Demikian juga dengan peran masing-masing terdakwa.

“Keberatan PH para terdakwa mengenai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai instansi yang berwenang menentukan kerugian keuangan negara, dinyatakan ditolak. Instansi lainnya seperti Kantor Akuntan Publik juga memiliki kewenangan atau mendeklair kerugian keuangan negara. Bahkan mengacu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI, atas keyakinannya majelis hakim juga bisa menentukan kerugian keuangan negara, tanpa pertimbangkan pendapat ahli,” pungkasnya.

Di penghujung sidang, JPU Novi Simatupang didampingi Arfiansyah Nasution diperintahkan majelis hakim menghadirkan saksi-saksi.

Sedangkan berkas terpisah atas nama terdakwa lainnya, Ngarijan Salim selaku pemilik PT Al Ichwan Garment Factory (AIGF) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), masih menunggu penetapan majelis hakim agar perkaranya disidangkan secara in absentia alias tanpa kehadiran terdakwanya.

Sementara dalam dakwaan JPU Novi Simatupang menguraikan, bermula dari 3 Februari 2020 Bapenda Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak  Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Masa Pajak Tahun 2020 untuk objek pajak PT AlGF Ichwan Garment Factory di Jalan Pasar Besar Dusun VIII, Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang

Dengan rincian, luas Bumi 14.880 M2 Kelas 071 dengan NJOP per meternya Rp464.000 seharusnya NJOP Bumi sebesar Rp6.904.320.000. Luas Bangunan 10.970 m2 kelas 017 dengan NJOP per meternya Rp2.625.000 (NJOP Bangunan sebesar Rp28.796.250.000).

Sehingga NJOP sebagai dasar Pengenaan PBB adalah sebesar Rp35.700.570.000, setelah dikurangi dengan NJOP tidak kena pajak sebesar Rp20 juta. Sehingga PBB terutang dari PT sebesar Rp71.361.140 yaitu 0,02 % x Rp35.680.570.000.

Terdakwa Ngarijan Salim selaku pemilik PT AlGF berencana akan menjual aset tersebut   kepada Phoenix seharga Rp10.300.000.000. Karena ketidakmampuan calon pembeli, terdakwa DPO Ngarijan Salim berupaya mengurangi nilai luas bangunan PT AlGF, kebetulan kenal dengan terdakwa Victor Maruli.

Setelah menerima uang Rp10 juta dari Ngarijan, pada Nopember 2020 terdakwa Victor Maruli memasukkan surat   Permohonan Keberatan Luas dan NJOP Bangunan PT AIGF. Dengan inisiatif sendiri tanpa ada Surat Perintah Tugas dari Bapenda Kabupaten Deli Serdang bersama Yan Rizal melakukan pengukuran luas bangunan perusahaan dimaksud yakni sekitar 2.600 M2 (data semula 14.880 M2).

Akhirnya terdakwa memerintahkan agar Agus Mulyono (almarhum) menindaklanjuti surat keberatan tersebut. Almarhum kemudian memerintahkan terdakwa lainnya,  Drs H Edy Zakwan untuk mengambil berkas keberatan tersebut dari loket pelayanan, untuk selanjutnya diproses dan merubah luas bangunan PT AIGF menjadi 2.790 M2 dan harga NJOP bangunan diubah menjadi Rp1.200.000.

Akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara Rp1.955.939.250. Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (red)

Post Views: 133
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Maling Sawit di Perkebunan Sei Semayang Ditangkap Polsek Medan Sunggal
HUKRIM

Maling Sawit di Perkebunan Sei Semayang Ditangkap Polsek Medan Sunggal

15 Oktober 2026
Siswa SD Purwodadi Tewas Tersengat Listrik Pompa Air
HUKRIM

Siswa SD Purwodadi Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

15 Oktober 2026
Tersangka Cabul Anak di Siabu Dijebloskan di Lapas Sipagapaga
HUKRIM

Tersangka Cabul Anak di Siabu Dijebloskan di Lapas Sipagapaga

15 Oktober 2026
Jendela Dirusak, Asiong Curi 5 HP
HUKRIM

Jendela Dirusak, Asiong Curi 5 HP

15 Oktober 2026
Anak Kelas 2 SD di Bukit Malintang Diduga Dibunuh, Pengacara Dampingi Ayahnya Buat LP ke Polres Madina
HUKRIM

Anak Kelas 2 SD di Bukit Malintang Diduga Dibunuh, Pengacara Dampingi Ayahnya Buat LP ke Polres Madina

14 Oktober 2026
Satnarkoba Polres Langkat Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌
HUKRIM

Satnarkoba Polres Langkat Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌

14 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In