Satres Narkoba Polres Palas, Ciduk Empat Pengedar dan Dua Pemakai Sabu

Ke enam tersangka yang diamankan Satres Narkoba Polres Palas. (Foto : Ist)

PALAS (HARIANSTAR.COM) – Personil Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), kembali menciduk pengedar dan pemakai Narkotika jenis sabu-sabu di dua tempat yang berbeda wilayah Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Palas, Senin (18/3/2024), sekira pukul 01.00 WIB.

Ke enam diduga tersangka yang berhasil diciduk, penangkapan pertama di Desa Ujung Batu III, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Palas, masing-masing berinisial KY, (34) warga Desa Ujung Batu III, Kecamatan Huta raja tinggi Palas. MFAA (20) warga Desa Ujung Batu III, Kecamatan Huta Raja Tinggi Palas tersangka pengedar Narkoba jenis sabu. AS (28) warga Desa Tran Aliaga, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Palas
serta AM, (38) warga Desa Tran Aliaga, Kecamatan Huta Raja Tinggi Palas sebagai pemakai.

Penangkapan dua orang lainnya di Desa Sigalapung, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Palas yaitu DRN alias Kenek, (31) warga Desa Sigalapung, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Palas dan ML (27) wargw Desa Tanjung Baringin, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Palas tersangka pengedar narkoba jenis sabu.

Personil juga mengamankan barang bukti yaitu 2 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 10,30 gram milik DRN, 1 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,37 milik KY. 1 sepeda motor revo tanpa nopol milik AS, 1 sepeda motor supra tanpa nopol milik MFAA dan 1 Hp Android merk Vivo warna hitam milik KY. 1 Hp Android Vivo warna Biru milik MFAA, 1 Hp Android merk Oppo warna hitam milik DRN, 1 kaca pirex milik AS, 1 bong alat hisap sabu milik AS, 1 timbangan milik KY, 1 timbangan milik DRN, 1 bungkus rokok berisikan plastik klip kosong milik MFAA, 1 sendok pipet milik KY, uang tunai Rp200.000 milik KY, dan uang tunai Rp150.000 milik MFAA.

Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, diwakili Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Said Rum Harahap, Senin (18/3/2024) membenarkan penangkapan terhadap keenam tersangka yang terdiri dari empat orang sebagai pengedar dan dua orang sebagai pemakai narkoba jenis sabu.

Dijelaskqn Kasat, penangkapan terhadap keenam tersangka pelaku pengedar dan pemakai tersebut berawal dari Informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Ujung Batu III, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Palas. Tepatnya di dalam rumah milik KY (Tersangka sebagai pengedar) sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, anggota satresnarkoba polres palas melakukan penyelidikan ke sekitaran lokasi tersebut, dan sekira pukul 01.00 petugas melakukan penangkapan terhadap ke 4 laki laki berinisial KY, MFAA, AS dan AM bersama barang bukti.

Kemudian dilakukan pengembangan ke Desa Sigalapung, Kecamatan Huta Raja Tinggi, menangkap 2 laki laki berinisial DRN dan ML bersama barang bukti.

“Selanjutnya keenam pelaku berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres palas guna Proses lanjut,” terangnya. (HS-1)