• Latest
  • Trending
  • All
PT Medan, Perberat Hukuman Kepala SMK Pencawan 1 Medan Jadi 7 Tahun Penjara

PT Medan, Perberat Hukuman Kepala SMK Pencawan 1 Medan Jadi 7 Tahun Penjara

26 Februari 2024
BRI Panyabungan Serahkan Ambulans kepada Yayasan Rahmi Cipta Sejahtera

BRI Panyabungan Serahkan Ambulans kepada Yayasan Rahmi Cipta Sejahtera

29 September 2026
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU

Gubernur Bobby Nasution Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU

29 September 2026
Rico Waas: Dukungan Suami dan Kesiapan Mental Ibu Kunci Generasi Unggul

Rico Waas: Dukungan Suami dan Kesiapan Mental Ibu Kunci Generasi Unggul

29 September 2026
Maulid Nabi di Stadion Teladan, Rico Waas Ajak Warga Bersama Atasi Persoalan Medan

Maulid Nabi di Stadion Teladan, Rico Waas Ajak Warga Bersama Atasi Persoalan Medan

29 September 2026
Jelang Jatuh Tempo 30 September 2026, Bapenda Kota Medan Ajak Masyarakat Segera Bayar PBB

Jelang Jatuh Tempo 30 September 2026, Bapenda Kota Medan Ajak Masyarakat Segera Bayar PBB

29 September 2026
Terjaring OTT, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara

Terjaring OTT, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara

29 September 2026
Pembacaan Putusan Perkara Penggelapan Rp 6,3 Milyar Ditunda

Pembacaan Putusan Perkara Penggelapan Rp 6,3 Milyar Ditunda

29 September 2026
Tingkatkan Kenyamanan Wisatawan, Satpol PP Karo Lakukan Ini

Tingkatkan Kenyamanan Wisatawan, Satpol PP Karo Lakukan Ini

29 September 2026
Muslim Harahap Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial Jaga Keharmonisan

Muslim Harahap Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial Jaga Keharmonisan

29 September 2026
Lokot Nasution Ajak Generasi Muda Rawat Demokrasi: Beda Pilihan Bukan Alasan Bermusuhan

Lokot Nasution Ajak Generasi Muda Rawat Demokrasi: Beda Pilihan Bukan Alasan Bermusuhan

29 September 2026
Pokok Pikiran DPRD Langkat Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Pokok Pikiran DPRD Langkat Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat

28 September 2026
BPJS Ketenagakerjaan Langkat Didorong Perluas Cakupan Peserta

BPJS Ketenagakerjaan Langkat Didorong Perluas Cakupan Peserta

28 September 2026
Selasa, September 29, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

PT Medan, Perberat Hukuman Kepala SMK Pencawan 1 Medan Jadi 7 Tahun Penjara

by Yunsigar
26 Februari 2024
in HUKRIM
PT Medan, Perberat Hukuman Kepala SMK Pencawan 1 Medan Jadi 7 Tahun Penjara

Perkara korupsi dana BOS dengan terdakwa Kepala SMK Pencawan Restu Utama Pencawan saat diadili di Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Kepala SMK Pencawan 1 Medan, Restu Utama Pencawan menjadi 7 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Diketahui, sebelumnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, terdakwa Restu Utama Pencawan dihukum 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga

Terjaring OTT, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara

Pembacaan Putusan Perkara Penggelapan Rp 6,3 Milyar Ditunda

Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Majelis hakim PT Medan diketuai Elyta Ras Ginting dalam putusan banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN meyakini terdakwa Restu Utama Pencawan telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Hakim Elyta dalam laman SIPP PN Medan yang dilihat, Senin (26/2/2024).

Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa Restu Utama Pencawan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 2.122.040.000,00 (Rp2,1 miliar) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi UP tersebut. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” jelas Elyta.

Hukuman UP yang dijatuhkan PT Medan tersebut lebih tinggi daripada putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang sebelumnya menghukum terdakwa untuk membayar UP sebesar Rp 1,8 miliar.

Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Serta, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. (Red)

Post Views: 265
Tags: 7 Tahun PenjaraKepala SMK Pencawan 1 MedanPT MedanTipikor
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Terjaring OTT, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara
HUKRIM

Terjaring OTT, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara

29 September 2026
Pembacaan Putusan Perkara Penggelapan Rp 6,3 Milyar Ditunda
HUKRIM

Pembacaan Putusan Perkara Penggelapan Rp 6,3 Milyar Ditunda

29 September 2026
Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
HUKRIM

Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

28 September 2026
Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi
HUKRIM

Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

27 September 2026
Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut
HUKRIM

Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut

26 September 2026
Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar Hingga Tewas
HUKRIM

Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar Hingga Tewas

26 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In