LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Fraksi Partai Gerindra IH. ST di somasi.
Somasi dilayangkan oleh Yudi Kristianto melalui Kantor Advokat dan Penasehat Hukum Balerfi dan Associates sebagai penerima kuasa.
Melalui Kuasa Hukumnya Muhammad Iqbal Zikri SH, Erno Gunawan S.Pd. SH, Firdaus Sukandi Ginting SH, Selasa (30/1/2024) mengatakan, bahwa kliennya Yudi Kristianto merupakan korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh terpidana saudara Az (Mantan Anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Fraksi Partai Gerindra).
“Pada tanggal 13 Juni 2021 klien kami melakukan pertemuan dengan saudara IH. ST untuk membicarakan permasalahan yang dihadapinya dengan saudara Az, hasil dari pertemuan itu terjalin kesepakatan antara klien kami Yudi Kristianto dengan IH. ST, bahwa ia berjanji akan membiayai operasional perkara dan menggantikan kerugian klien kami sebesar Rp250.000.000 dengan syarat klien kami tidak akan berdamai dengan saudara Az sampai di Pergantian Antar Waktu dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Langkat,” ucap Erno Gunawan S.Pd, SH kepada Harianstar.com .
Lanjutnya menjelaskan, di hari itu juga Yudi Kristianto bersama IH. ST membuat sebuah perjanjian dihadapan Notaris Yudhistira Criesa Zafani Tarigan SH, M.Kn. dengan nomor : 360/LEG/YT/VI/2021 tertanggal 13 Juni 2021 yang isinya dalam perjanjian tersebut sesuai dengan poin (berjanji akan membiayai operasional perkara dan menggantikan kerugian klien kami sebesar Rp.250.000.000) yang sudah sama-sama disepakati antara Yudi Kristianto dan IH.ST Hajar.
“Sangat disayangkan hingga saat ini saudara IH. ST tidak menepati janjinya setelah menjadi anggota DPRD Kabupaten Langkat dan kini mencalonkan diri kembali dari untuk Dapil IV, sementara klien kami telah memenuhi persyaratan tidak berdamai dengan saudara Az, dalam waktu yang sudah ditentukan maka kami akan melakukan upaya hukum secara perdata di Pengadilan Negeri Stabat atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)” pungkasnya.
Saat awak media Harianstar.com melakukan konfirmasi kepada IH.ST melalui Via telepon dan WhatsApp pada hari Selasa (23/1/2023) terkait adanya surat somasi yang ditujukan kepadanya hingga saat ini tidak ada jawaban dari Anggota DPRD Kabupaten Langkat tersebut. (FK)


























