MENTAWAI (HARIANSTAR.COM) – Video Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana Samaloisa, memarahi diduga kapten kapal yang membawa rombongan turis asing yang belum membayar pajak selancar (Surf Tax) viral di sejumlah media sosial.
Salah satunya diunggah akun Instagram @exotismentawai pada Jumat (9/5/2025).
Selain itu, video tersebut juga viral di platform facebook dengan akun Exsotis Mentawai.
Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, Bupati Rinto tampak meluapkan emosinya kepada kapten kapal yang dituding membuatnya menunggu terlalu lama.
Ia juga meminta agar paspor para turis asing yang berada di kapal tersebut segera diserahkan.
“Kamu saya perintahkan mengambil paspor. Ini sudah batas kesabaran saya. Sekarang… sekarang! Sekarang, kasih paspor mereka. Mutar-mutar aja dari tadi, saya pula yang Anda suruh menunggu,” ujar Rinto dengan nada tinggi dalam video tersebut.
Menurut keterangan dalam unggahan video, kapal tersebut diduga membawa sejumlah turis asing yang belum membayar Surf Tax yang diberlakukan di perairan Mentawai.
Video itu menjelaskan bahwa kapal berasal dari Padang dan diduga tidak memiliki kelengkapan surat-surat.
“Ketemu kapal dari Padang bawa turis yang belum bayar Surf Tax dan pajak serta surat-surat tidak lengkap. Dan mereka menikmati ombak Mentawai tanpa membayar sepeserpun. Apa tidak naik darah bupati,” tulis akun tersebut.
Aksi Bupati Rinto ini memicu perdebatan luas di kalangan warganet.
Sejumlah warganet turut mendukung tindakan Bupati Mentawai tersebut. Mereka menilai langkah tegas perlu diambil untuk menegakkan aturan yang berlaku.
Namun, meski banyak yang memuji ketegasan Rinto, tak sedikit pula yang mengkritik caranya menyampaikan teguran.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai memang telah memberlakukan kebijakan pajak khusus bagi wisatawan asing yang melakukan kegiatan selancar.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Setiap turis asing yang ingin berselancar di perairan Mentawai diwajibkan membayar pajak sebesar Rp2 juta untuk masa berlaku selama 15 hari.