KARO (HARIANSTAR.COM) – Pengunjung yang hendak menuju kawasan wisata pemandian air panas di Jalan Daulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, mengeluhkan adanya pungutan retribusi yang dilakukan oleh sekelompok warga tanpa identitas atau atribut resmi. Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Senin (7/4/2025).
Salah seorang wartawan yang melintas di kawasan tersebut mengaku sempat dihentikan dan dikejar oleh oknum yang mengaku sebagai petugas penarik retribusi. Mobil wartawan bahkan sempat diganjal dan dihadang oleh pria yang menggunakan sepeda motor matic, tanpa mengenakan seragam maupun membawa surat tugas dari instansi terkait.
Pengunjung lain yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekhawatiran terhadap metode penarikan retribusi yang terkesan mengintimidasi.
“Seharusnya, kalau memang itu resmi dari pemerintah daerah, petugas harus dilengkapi dengan identitas diri, surat tugas, dan seragam. Kalau seperti ini, masyarakat malah takut. Terlihat seperti pungutan liar yang dilakukan secara premanisme,” ujar wisatawan tersebut.
Sebagai perbandingan, ia menyebut tukang parkir resmi yang selalu mengenakan rompi, membawa kartu tanda anggota (KTA), serta surat tugas dari Dinas Perhubungan.
Sementara itu, video yang sempat viral di media sosial TikTok (https://vm.tiktok.com/ZSrU7cbb9/) menunjukkan adanya deklarasi dari tokoh masyarakat dan instansi pemerintahan yang menyatakan tidak akan ada lagi pungutan liar di sepanjang Jalan Daulu. Namun, kenyataan di lapangan tampaknya berbeda.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karo, Munarta Ginting, membenarkan adanya penarikan retribusi resmi di kawasan tersebut. Ia menyampaikan hal itu melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
“Maaf Bang, kalau pemungut retribusi di Daulu–Semangat Gunung kurang sopan, namun itu bukan pungutan liar,” tulis Munarta.
Terkait pertanyaan mengenai keberadaan pos retribusi dan kelengkapan petugas, Munarta menjawab, “Iya Bang, Pemda resmi mengutip retribusi. Petugas yang mengutip itu masyarakat/pemuda dari dua desa itu.”
Namun, saat ditanya mengenai kelengkapan atribut dan surat tugas yang seharusnya dimiliki oleh para petugas pungut, Kadis Pariwisata tidak memberikan keterangan lebih lanjut soal mekanisme pengawasan di lapangan.
Terkait tarif, Munarta menjelaskan bahwa pengunjung dikenakan biaya retribusi sebesar Rp10.000 per orang.
“Soal deklarasi itu dulu, saat masih ada pungutan liar berlapis sampai tiga kali. Sekarang sudah satu pintu,” ujarnya menambahkan.
Meski disebut sebagai pungutan resmi, kurangnya transparansi, ketiadaan atribut, dan sikap petugas di lapangan membuat pengunjung mempertanyakan legalitas dan kenyamanan selama berwisata ke kawasan air panas tersebut. (R4-TK)