• Latest
  • Trending
  • All

DPRD Gelar Paripurna Penguatan Perda KTR di Kota Medan

17 Juni 2025
Langkah Besar Pertamina, PIS-PGN Siapkan Infrastruktur Energi Rendah Emisi

Langkah Besar Pertamina, PIS-PGN Siapkan Infrastruktur Energi Rendah Emisi

17 April 2026
OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi

OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi

17 April 2026
Langgar Kesepakatan, Israel Tembaki Lebanon di Tengah Gencatan Senjata 

Langgar Kesepakatan, Israel Tembaki Lebanon di Tengah Gencatan Senjata 

17 April 2026
Energi Bersih Menjadi Cahaya Pendidikan di SLBN Pembina Aceh Tamiang

Energi Bersih Menjadi Cahaya Pendidikan di SLBN Pembina Aceh Tamiang

16 April 2026
Bluebird Perluas Akses dan Armada di Medan, Termasuk Taksi Listrik

Bluebird Perluas Akses dan Armada di Medan, Termasuk Taksi Listrik

16 April 2026
PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Pemkab Langkat Wujudkan Pembangunan Daerah Dan Berdayakan Masyarakat

PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Pemkab Langkat Wujudkan Pembangunan Daerah Dan Berdayakan Masyarakat

16 April 2026
Kapolres Menerima Kedatangan Tim Divisi Mabes Polri di Polres Padang Lawas Dalam Rangka Pemeriksaan Senpi

Kapolres Menerima Kedatangan Tim Divisi Mabes Polri di Polres Padang Lawas Dalam Rangka Pemeriksaan Senpi

16 April 2026
Pemkab Karo Diminta Berikan Solusi untuk Aktivitas Pajak Roga dan Pajak Lau Gendek

Pemkab Karo Diminta Berikan Solusi untuk Aktivitas Pajak Roga dan Pajak Lau Gendek

16 April 2026
Polda Sumut OTT Pejabat Kominfo Tebing Tinggi 

Polda Sumut OTT Pejabat Kominfo Tebing Tinggi 

16 April 2026
Bupati Tepung Tawari 398 Jemaah Calon Haji Langkat

Bupati Tepung Tawari 398 Jemaah Calon Haji Langkat

16 April 2026
Kasus Debt Collector Tarik Paksa Mobil TNI Berakhir Damai

Kasus Debt Collector Tarik Paksa Mobil TNI Berakhir Damai

16 April 2026
Paparkan Strategi Entrepreneur Government Melalui Creative Finance, Rico Waas Sampaikan Hal Ini

Paparkan Strategi Entrepreneur Government Melalui Creative Finance, Rico Waas Sampaikan Hal Ini

16 April 2026
Jumat, April 17, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

DPRD Gelar Paripurna Penguatan Perda KTR di Kota Medan

by redaksi2
17 Juni 2025
in PERISTIWA
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN, – Perlu dilakukan penguatan dan penyempurnaan dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka Penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Selasa (17/06/2025).

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, H.Zulkarnaen dan Hadi Suhendra serta dihadiri Anggota DPRD Kota Medan.

Baca Juga

Kasus Debt Collector Tarik Paksa Mobil TNI Berakhir Damai

KM Bintang Mas HSB 7 Terbakar di Dermaga 202 Ujung Baru Belawan

DPRDSU  Minta Perusahaan Padel Quantum Social Sport Tanggapi Keluhan Warga 

Dalam penjelasannya, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan bahwa Kota Medan telah memiliki Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sebagai peraturan lebih lanjut terkait dengan Perda tersebut, Pemerintah Kota Medan telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR.

“Kedua peraturan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Terminologi Kawasan Tanpa Rokok. Namun dengan berkembangnya jenis rokok yang ada, seperti rokok elektronik hasil pengolahan tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang diolah dengan perkembangan teknologi dan dikonsumsi dengan cara dipanaskan dengan menggunakan alat pemanas elektronik, dan jenis rokok elektronik yang mengandung nikotin, dan/atau bentuk lainnya, yang termasuk dalam ketentuan peraturan pemerintah ini. Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan dan penyempurnaan dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” kata Rico Waas.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dalam pengantarnya menyampaikan bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau dan sejenis lainnya.

“Tujuan dari penetapan KTR yakni untuk menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat hidup sehat, meningkatkan produktifitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok. Kawasan Tanpa Rokok adalah arena yang dinyatakan dilarang untuk merokok dan sejenisnya, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan,” tandas Wong Chun Sen.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.

Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan berkas penjelasan kepala daerah oleh Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan.(rel)

Post Views: 201
Tags: #dprdmedanMedanUntukSemuaSMART-WAN
ShareSendShare
redaksi2

redaksi2

Baca Juga

Kasus Debt Collector Tarik Paksa Mobil TNI Berakhir Damai
PERISTIWA

Kasus Debt Collector Tarik Paksa Mobil TNI Berakhir Damai

16 April 2026
KM Bintang Mas HSB 7 Terbakar di Dermaga 202 Ujung Baru Belawan
PERISTIWA

KM Bintang Mas HSB 7 Terbakar di Dermaga 202 Ujung Baru Belawan

12 April 2026
DPRDSU  Minta Perusahaan Padel Quantum Social Sport Tanggapi Keluhan Warga 
PERISTIWA

DPRDSU  Minta Perusahaan Padel Quantum Social Sport Tanggapi Keluhan Warga 

11 April 2026
INDAAC Sumut 7.0 Angkat Tema Estetika Natural dan Kepedulian Lingkungan
PERISTIWA

INDAAC Sumut 7.0 Angkat Tema Estetika Natural dan Kepedulian Lingkungan

10 April 2026
Tanah Longsor di Desa Sembahe, 5 Tewas
PERISTIWA

Tanah Longsor di Desa Sembahe, 5 Tewas

8 April 2026
Sembahe Kembali Longsor, 3 Korban Ditemukan Meninggal
PERISTIWA

Sembahe Kembali Longsor, 3 Korban Ditemukan Meninggal

8 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In