MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Polsek Patumbak berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian usai seorang ibu rumah tangga datang ke Polsek Patumbak untuk membuat Laporan Polisi dimana rumahnya yang berada di Jalan Seser, Medan Amplas pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 04.15 WIB dimasuki maling.
Akibat kejadian tersebut, satu unit sepeda motor di parkir dalam rumah hilang. Selanjutnya TEAM URC di bawah pimpinan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui keberadaan pelaku sedang bersembunyi di rumah temannya yang berada di daerah Keramat Kuda, Jermal.
Dan pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, TEAM URC Unit Reskrim melanjutkan penyelidikan guna memastikan posisi pelaku berada.
Setelah di ketahui keberadaannya selanjutnya TEAM URC bergerak kelokasi yg di maksud dan pada saat pelaku hendak di amankan yg sedang bersembunyi di rumah temannya melakukan perlawanan dengan cara memukul salah satu petugas TEAM URC dan pelaku berusaha melarikan diri.
TEAM URC tidak ingin targetnya melarikan diri langsung melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dan tepat mengenai sasaran dan pelaku langsung tersungkur ketanah dan tidak sanggup lagi untuk melarikan diri akibat luka tembak yg di alaminya.
Selanjutnya pelaku diamankan dan di boyong ke RS Bhayangkara guna mendapat perawatan atas luka tembak yg di amalaminya.
Pelaku mengaku bernama W.P (30th) warga Jalan SM Raja dan barang bukti yg diamankan dari pelaku kunci T, jam tangan, jaket, uang sisa penjualan sepeda motor Rp125.000.
Untuk saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Patumbak. Pelaku adalah seorang residivis dan telah melakukan pencurian sp motor di wilayah hukum Polsek Patumbak sebanyak lima kali.
“Pelaku kita jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” sambung Kompol Faidir.