SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul ( Dolmas ) Polres Serdang Bedagai (Sergai),lakukan kerjasama dengan Tim Intel Brigif 7/RR – Kodam II/BB berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah sekaligus berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.
Hal ini dikatakan oleh Kapolsek Dolmas AKP Zulham didampingi Ps.Kasi Humas Polres Sergai,dan Kanit Reskrim Polsek Dolmas Ipda Joko Winarno di halaman Sat Reskrim Polres Sergai kepada awak media,Kamis (6/6/2924).
“Terduga pelaku yang diamankan berinisial S alias Brengsek (48) dan J alias Ibeng (46). Keduanya warga Dusun 2 dan Dusun 4 Desa Karang Tengah, Kecamatan Serbajadi, Sergai”, papar Kapolsek.
Dijelaskannya,kalau kedua tersangka merupakan pelaku pembakaran rumah milik Mawar Indah (50) di Dusun 6 Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serbajadi yang terjadi 31 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB yang lalu
Saat peristiwa kebakaran terjadi, katanya, anak korban yang sedang tidur di ruang tamu terbangun karena mencium aroma bahan bakar, dan melihat kobaran api di jendela serta pintu depan rumah. Korban dengan dibantu para tetangga, akhirnya berhasil memadamkan kobaran api sebelum menghanguskan bangunan rumah tersebut.
Menindaklanjuti laporan, lanjutnya, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan.
Bekerjasama dengan Tim Intel Brigif 7/RR dipimpin Lettu A Nasution, Tim berhasil mendapatkan identitas para pelaku pembakaran rumah tersebut, serta lokasi persembunyiannya.
“Pada Selasa (4/6/2024) sekira pukul.00.30 WIB, tim berhasil mengamankan Brengsek dan Ibeng di Simpang Kelapa Satu di Dusun 2 Desa Karang Tengah Kecamatan Serbajadi,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Brengsek dan Ibeng melakukan pembakaran rumab korban atas suruhan DS dan D dengan imbalan Rp.500 ribu.
Brengsek dan Ibeng juga mengakui melakukan pembakaran rumah korban dengan menyiramkan bahan bakar jenis pertalite ke kursi plastik, daun pintu, dan kusen jendela rumah korban, serta menyulutnya dengan mancis. Setelah api berkobar, kedua pelaku kabur mengendarai sepeda motor jenis matic.
Kapolsek Dolmas AKP Zulham juga menambahkan,kalau otak pelaku yakni DS dan D masih dalam pencaharian bersama Tim Intel Brigif 7/RR,tutupnya.
Terpisah,sumber yang berhasil diterima media ini mengungkapkan kalau sebelumnya ada aksi penolakan warga atas kegiatan Galian C di kawasan Sungai Putih,yang dilakukan oleh D dibelakangnya oknum berbaju Dinas.
Dan salah satu warga yang vokal dalam menyuarakan aksi penolakan tersebut adalah pemilik rumah yang dibakar,diduga emosi akhirnya Pemilik Galian C dengan mempergunakan “pemain bayaran” mencoba melakukan intimidasi dengan berupaya membakar rumah korban. ( biets).
J alias Ibeng = Jumardi