PALAS (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas (Satreskrim Polres Palas dengan Kepolisian Sektor Sosa (Polsek Sosa). Berhasil mengamankan pelaku Perampokan (Pencurian yang disertai dengan kekerasan) yang terjadi pada hari Senin (18/03/2024) sekira pukul 14.00 Wib di Di dalam warung kios milik korban LS, di Desa Hutaraja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.
Setelah kejadian tindak Pidana Tersebut Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Hitler Hutagalung SH MH di dampingi Kapolsek Sosa Iptu Mulyadi SH bersama dengan Personil langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang menggunakan mobil tersebut.
Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK saat di konfirmasi kamis (21/03/2024) di Ruangannya membenarkan Kejadian tersebut dan mengatakan satu orang pelaku sudah diamankan berinisial IS, (37) tahun, warga Desa Balam, Kecamatan Balam Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau., serta masih melakukan Pengejaran terhadap pelaku lainnya.
Kapolres menambahkan Korban adalah berinisial LS, (57), warga Desa Hutaraja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas dan TKP nya Di dalam warung kios milik korban di Desa Hutaraja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas serta mengalami kerugian Rp.6.000.000,-(Enam juta rupiah)
Kapolres AKBP Diari Astetika S.IK mengatakan Pelaku berhasil diamankan Senin (18/03/2024) sekira pukul 21.30 Wib setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang mengoperasikan mobil sigra dengan nomot plat yg sudah dipalsukan sedang melintas dan mengarah dari Tambusai menuju Sosa.
Kasat Reskrim Polres Palas, Kapolsek Sosa beserta Team langsung menelusuri dan mengejar keberadaan pelaku dan tepat di Desa Aek Tinga, melihat mobil BM 9275 XX. yang diduga keras digunakan oleh pelaku langsung dihentikan, selanjutnya mengamankan pelaku yang ada di dalam mobil ke Polsek Sosa.
Bahwa pelaku IS, (37), mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian di rumah korban bersama 2 (Dua) orang kawannya.
Setibanya di polsek sosa dilakukan penggeledahan di dalam mobil yang dikemudikan oleh pelaku dan berhasil ditemukan uang, rokok, stnk dan lakban yang ada kaitannya langsung dengan kejadian tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan Uang tunai sebanyak Rp. 574.000., 12 bungkus rokok terdiri dari rokok Sampoerna, Gudang Garam, On Bold dan rokok Commodore,1 (Satu) lembar STNK Asli an. Yudistira dengan nomor 0309148 Nomor polisi asli BM 1426 WA,1(Satu) buah lakban warna Kuning,1(Satu) unit mobil daihatsu warna hitam dgn Nomor PLAT dealer ( PEMBELIAN ) BM 9275 XX, 1(satu) gulung Lak ban warna coklat dan 1( satu ) buah ikat pinggang milik pelaku yg ditemukan di rumah korban.
“Kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Padang Lawas menghimbau untuk berhati-hati dn mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas “Tutup Kapolres AKBP Diari Astetika. (HS-1)