LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Di tengah gempuran informasi dan opini di ruang publik, sering kali aparat kepolisian khususnya satuan narkoba menjadi sasaran kritik, bahkan tuduhan tanpa dasar.
Padahal, keberadaan narkoba di tengah masyarakat tak mungkin bertahan jika tidak ada ruang pembiaran dari lingkungan sekitar.
Belakangan ini, opini publik seolah diarahkan untuk memojokkan aparat penegak hukum, terutama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).
Dari data Februari hingga April 2025, ada 115 kasus tindak pidana narkoba yang diungkap. Dengan 135 tersangka yang diamankan baik pengedar, pemakai, hingga bandar.
Barang bukti yang disita lebih dari 336 gram sabu, ganja, dan ekstasi dalam berbagai bentuk. Semuanya diamankan dan dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Bahwa itu adalah bukti nyata kerja keras itu
terus berlangsung dilakukan Sat Reskrim Narkotika Polres Langkat.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasatres Narkoba AKP Rudi Syaputra menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas narkoba di wilayah kerjannya.
“Kami tegas soal narkoba, tidak ada istilah pembiaran. Semua informasi dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti. Kami telah melakukan penindakan di seluruh kecamatan di Kabupaten Langkat,” tegasnya, Senin (5/5/2025).
Jika memang ingin benar-benar memerangi narkoba, lakukanlah dengan langkah konkret. Berikan informasi yang valid kepada kepolisian. ajak kolaborasi, bukan hanya tudingan. Bila perlu, ikut bersama aparat saat melakukan penggerebekan.
Tapi menutup mata terhadap kerja keras mereka hanya akan membuat perjuangan melawan narkoba menjadi timpang.
Mari bersikap adil. Beri kritik bila perlu, tapi jangan lupakan bahwa perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya milik kepolisian saja. (Lkt)