LABUSEL (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap dua pengedar sabu-sabu di Jalinsum Kotapinang, Kabupaten Labusel.
Kapolres Labusel AKBP Aditya SP Sembiring M melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahat Marulam Lumbangaol mengatakan, keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu itu di Jalinsum Nagodang, Kecamatan Kotapinang, pada Kamis (24/7/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
Dua tersangka diamankan, yakni IS alias Ikmal (25) dan WSL alias Wahyu (22), warga Dusun Karang Sari, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel.
“Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi yang diterima melalui Dumas Presisi,” kata AKP Marulam.
Informasi masyarakat menyebutkan adanya dua pria kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar Jalinsum Nagodang. Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
“Setelah dipastikan target berada di tempat, petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan,” terangnya.
Di dekat tersangka IS alias Ikmal ditemukan kotak rokok berisi 1 plastik klip diduga narkotika jenis sabu seberat 1,33 gram bruto, dibungkus tisu.
Selain itu, petugas juga menyita 2 unit handphone (HP) di dalam dasboard sepeda motor Vario.
Kepada petugas, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak mereka kenal.
Kini, para tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Labusel untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labusel mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba, tidak segan-segan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Mari kita lindungi generasi muda dari ancaman zat berbahaya ini,” tegas AKBP Aditya SP Sembiring M. (RED)