BINJAI (HARIANSTAR.COM) – Satres Narkoba Polres Binjai kembali Gerebek Sarang Narkoba (GSN) serta upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Jalan Sei Mencirim Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sabtu (25/1/2025).
Pengrebekan barak tersebut dipimpin langsung oleh Kasat narkoba AKP Syamsul Bahri dengan melibatkan personil Satres narkoba sebanyak 15 personil dan Sat Intelkam sebanyak 5 personil sesuai dengan surat perintah tugas Kapolres Binjai Nomor : Sprin Gas/1891/I/PAM3.3./2025, tanggal 25 Januari 2025.
Hasil penggrebekan di lokasi, petugas mengamankan 3 orang laki-laki dengan inisial HAS (30), A (32) dan S (42). Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap ketiganya sehingga ditemukan dari saku kanan celana terduga HAS, 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan.
Penyisiran dilakukan di sekitar lokasi barak dan kembali ditemukan barang bukti lain berupa 5 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan, 8 buah alat hisap sabu bong, 10 plastik klip kosong, 9 mancis dan 1 pipet sekop.
Kemudian petugas melakukan pembongkaran terhadap barak serta memusnahkannya dengan cara dibakar.
Sedangkan terhadap ketiga orang laki-laki yang ditemukan di TKP bersama barang buktinya langsung diboyong ke Komando Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo mengatakan, penggrebekan barak narkoba tersebut sebagai keseriusan Polres Binjai untuk sikat habis terhadap peredaran narkoba, mengingat narkoba merupakan musuh bersama dan akan merusak generasi muda sebagai penerus bangsa. (R4-BJ)