Polda Sumut Tembak 2 Jaringan 10 Kg Sabu

Dua tersangka jaringan pengedar sabu ditembak bagian kakinya

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dua pria jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu ditembak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Sebab, tersangka RM yang berperan sebagai kurir, warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan SB, warga Desa Masjid Tuha, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidi Jaya, Provinsi Aceh melawan petugas dan berusaha melarikan diri ketika ditangkap.

“Dari kedua tersangka jaringan antar provinsi ini kita sita 10 kilogram sabu,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (12/8//2025).

Dijelaskannya, pengungkapan itu dilakukan pada Jumat (8/8/2025), dan merupakan hasil pengembangan dari penangkapan beberapa waktu lalu. Penangkapan keduanya dilakukan di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Penyelidikan polisi memfaktakan kesamaan sumber dan distribusi barang haram tersebut, yakni sabu akan diantar ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) melintasi Medan.

“Barang bukti sabu yang diantar 10 kilogram,” jelas Kombes Calvjin.

Saat ini, sambung Calvijn, pihaknya tengah memburu BJ dan P yang berperan sebagai pemberi dan pengendali kedua tersangka.

“Pelaku BJ dan P masih dalam pengejaran. DPO P memberikan uang jalan Rp5 juta dan akan diupah Rp30 juta perkilogram, dan tersangka kedua Rp100 juta,” pungkasnya.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut. (Red)