MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Polsek Kutalimbaru melaksanakan Operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Senin (12/1/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu, S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda A. Sinulingga, serta diikuti personel Polsek Kutalimbaru bersama Kepala Dusun VII dan Kepala Dusun II Desa Sei Mencirim.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu, S.H., mengatakan operasi GSN dilaksanakan sekitar pukul 16.00 WIB sebagai tindak lanjut atas laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.
“Operasi GSN ini dipimpin Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Kutalimbaru, melibatkan unsur pemerintah desa Sei Mencirim. Sasaran operasi berada di Dusun VII dan Dusun II Kecamatan Kutalimbaru,” ujar Kapolsek.
Setibanya di lokasi, tim gabungan melakukan pembongkaran serta pembakaran barak atau gubuk yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB dan berlangsung aman serta kondusif. Dalam operasi tersebut, petugas tidak menemukan pelaku maupun barang bukti narkotika.
Sebagai tindak lanjut, Polsek Kutalimbaru akan berkoordinasi dengan pihak desa dan lingkungan setempat untuk melakukan pengawasan serta pengendalian wilayah agar lokasi tersebut tidak kembali dimanfaatkan sebagai sarang narkoba.
Polsek Kutalimbaru menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari peredaran narkotika. (HS)



























