Ingat! KUHP Baru Atur Pasal Menghina Presiden, Pemerintah dan Lembaga Negara Bisa Dipenjara
JAKARTA (HARIANSTAR.COM) - Peringatan keras bagi yang nekat menghina Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta penghinaan terhadap pemerintah atau kementerian/lembaga bisa dipenjara. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan ...
Read more



















