Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Mengaku Bersalah: Korban Harapkan Hukuman Maksimal
MEDAN (HARIANSTAR.COM)- Terdakwa penipuan dan penggelapan senilai Rp 6,3 Milyar, Gloria Anggriani Br Sitepu mengaku bersalah. Bahkan, wanita 41 tahun itu juga mengakui kalau invoice yang diberikannya kepada korban, adalah ...
Read more












