• Latest
  • Trending
  • All
Urus IMB Sulit, Fraksi PKS Pertanyakan Kesiapan SDM Pemko Medan Urusi Izin PBG

Urus IMB Sulit, Fraksi PKS Pertanyakan Kesiapan SDM Pemko Medan Urusi Izin PBG

4 Juli 2023
Hadiri  Forum Akselerator Negeri, Simak Komitmen Bupati Pakpak Bharat!

Hadiri  Forum Akselerator Negeri, Simak Komitmen Bupati Pakpak Bharat!

27 April 2026
Gagal Negosiasi dengan AS, Menlu Iran Melanjutkan Perjalanan Diplomatiknya ke Rusia

Gagal Negosiasi dengan AS, Menlu Iran Melanjutkan Perjalanan Diplomatiknya ke Rusia

27 April 2026
Reshuffle Kabinet Merah Putih, Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Kepresidenan

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Kepresidenan

27 April 2026
Hakim PN Sibuhuan Tolak Gugatan Prapid AG dkk, Penetapan Tersangka oleh Polres Padang Lawas Sah!

Hakim PN Sibuhuan Tolak Gugatan Prapid AG dkk, Penetapan Tersangka oleh Polres Padang Lawas Sah!

27 April 2026
Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX, Wakapolres Palas: Refleksi Penting Perkuat Sinergi

Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX, Wakapolres Palas: Refleksi Penting Perkuat Sinergi

27 April 2026
Fokus Pasar Domestik, PGN Bukukan Laba US$ 90,4 Juta di Triwulan I 2026

Fokus Pasar Domestik, PGN Bukukan Laba US$ 90,4 Juta di Triwulan I 2026

27 April 2026
Ciduk Dua Pria, Satresnarkoba Polres Karo Amankan Sabu 

Ciduk Dua Pria, Satresnarkoba Polres Karo Amankan Sabu 

27 April 2026
Buronan Curanmor 2025 Ditembak, 10 Kali Beraksi di Wilkum Polrestabes Medan

Buronan Curanmor 2025 Ditembak, 10 Kali Beraksi di Wilkum Polrestabes Medan

27 April 2026
Polsek Tanjung Pura Ringkus Maling di Rumah Kosong

Polsek Tanjung Pura Ringkus Maling di Rumah Kosong

27 April 2026
Bupati Lepas 45 JCH Kloter 4, Titip Doa Untuk Langkat dan Indonesia

Bupati Lepas 45 JCH Kloter 4, Titip Doa Untuk Langkat dan Indonesia

27 April 2026
Bupati Dorong PMS Jadi Perekat Persatuan di Langkat

Bupati Dorong PMS Jadi Perekat Persatuan di Langkat

27 April 2026
Aksi Gila Veda Ega di Moto3 Spanyol! Start Posisi 17 Berhasil Finis Peringkat 6

Aksi Gila Veda Ega di Moto3 Spanyol! Start Posisi 17 Berhasil Finis Peringkat 6

27 April 2026
Senin, April 27, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Urus IMB Sulit, Fraksi PKS Pertanyakan Kesiapan SDM Pemko Medan Urusi Izin PBG

by Ratih
4 Juli 2023
in NUSANTARA, POLITIK
Urus IMB Sulit, Fraksi PKS Pertanyakan Kesiapan SDM Pemko Medan Urusi Izin PBG
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Medan masih menjadi permasalahan tersendiri di masyarakat. Seiring dengan adanya perubahan peraturan, proses perizinan mendirikan bangunan diharapkan bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat. 

Baca Juga

Hadiri  Forum Akselerator Negeri, Simak Komitmen Bupati Pakpak Bharat!

Hakim PN Sibuhuan Tolak Gugatan Prapid AG dkk, Penetapan Tersangka oleh Polres Padang Lawas Sah!

Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX, Wakapolres Palas: Refleksi Penting Perkuat Sinergi

Terkait persoalan ini Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mempertanyakan kesiapan Pemerintah Kota Medan dalam menghadapi perubahan IMB ke PBG. 

“Bagaimana kesiapan perangkat dan SDM Pemerintah Kota Medan dalam mengurusi izin PBG ? Mengingat permasalahan dimasyarakat pada pengurusan izin IMB sebelumnya yang begitu sulit dan mengeluarkan biaya yang cukup besar sehingga banyak masyarakat yang tidak mengurus perizinan.  Mohon Penjelasannya, ” kata juru bicara Fraksi PKS, Dr. Rudiawan Sitorus dalam paripurna tentang Pemandangan Umum  terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan, Selasa (4/07/2023). 

Disampaikan Rudiawan, Pemerintah Kota Medan mengajukan Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung yang merupakan Amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung secara pokok merupakan perubahan atas bagian dari Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

“Dengan terbitnya Peraturan ini hendaknya mampu memberikan fungsi pengendalian kelayakan dan ketertiban bangunan, serta secara tidak langsung berkaitan dengan peningkatan pendapatan asli daerah. Dari aspek pengendalian, diharapkan setiap bangunan gedung sesuai standar baik posisi dan estetikanya maupun struktur dan dampaknya terhadap lingkungan. Begitu pula dari aspek pendapatan, diharapkan berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan Kota Medan, ” katanya. 

Tidak hanya itu, Fraksi PKS juga mempertanyakan evaluasi Pemerintah Kota Medan terhadap pelaksanaan aturan sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, dimana pada ketentuan sebelumnya mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sedangkan pada ranperda yang akan dibahas ini IMB akan di ubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung. Mohon Penjelasannya.

“Fraksi PKS mempertanyakan apakah Pemerintah Kota Medan memiliki data terkait berapa banyak masyarakat Kota Medan yang mengurus IMB dan yang tidak mengurus IMB setiap tahunnya ? Mengingat hal ini sangat penting kedepannya dalam membahas ranperda yang sesuai dengan harapan masyarakat, “katanya.

Pria yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi IV ini mengatakan, Fraksi PKS berharap bahwa dalam pembahasannya, muatan ranperda ini dapat berpedoman penuh dengan Peraturan diatasnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sehingga kedepannya tidak ada permasalahan terhadap ranperda ini. 

“Fraksi PKS berharap ranperda ini merupakan penyempurnaan menyeluruh terhadap aturan sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika Pemerintah Daerah, ” katanya seraya mengatakan Fraksi PKS juga berharap Ranperda ini dapat menjadi kepastian hukum bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan, yang pada gilirannya diharapkan akan memberikan dampak positif berupa peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya. (irw)

Post Views: 74
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Hadiri  Forum Akselerator Negeri, Simak Komitmen Bupati Pakpak Bharat!
NUSANTARA

Hadiri  Forum Akselerator Negeri, Simak Komitmen Bupati Pakpak Bharat!

27 April 2026
Hakim PN Sibuhuan Tolak Gugatan Prapid AG dkk, Penetapan Tersangka oleh Polres Padang Lawas Sah!
NUSANTARA

Hakim PN Sibuhuan Tolak Gugatan Prapid AG dkk, Penetapan Tersangka oleh Polres Padang Lawas Sah!

27 April 2026
Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX, Wakapolres Palas: Refleksi Penting Perkuat Sinergi
NUSANTARA

Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX, Wakapolres Palas: Refleksi Penting Perkuat Sinergi

27 April 2026
Bupati Lepas 45 JCH Kloter 4, Titip Doa Untuk Langkat dan Indonesia
NUSANTARA

Bupati Lepas 45 JCH Kloter 4, Titip Doa Untuk Langkat dan Indonesia

27 April 2026
Bupati Dorong PMS Jadi Perekat Persatuan di Langkat
NUSANTARA

Bupati Dorong PMS Jadi Perekat Persatuan di Langkat

27 April 2026
Andar Amin Harahap Resmi Pimpin IKA SMAN 2 Padang Sidempuan
NUSANTARA

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin IKA SMAN 2 Padang Sidempuan

26 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In