MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan, Hendri Duin Sembiring mengajak warga Kota Medan, khususnya yang belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk memanfaatkan layanan Call Centre yang telah dibuka oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan.
“Mari manfaatkan layanan Call Centre Bapenda Kota Medan. Hubungi Call Centre tersebut agar kita yang belum mendapatkan SPPT PBB bisa segera mendapatkannya,” ajak Hendri Duin, Kamis (22/2/2024).
Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Duin itu mengatakan, layanan Call Centre tersebut merupakan terobosan yang baik dan patut untuk dikembangkan. Pasalnya, selama ini sejumlah warga Kota Medan mengaku cukup lama mendapatkan SPPT PBB, bahkan tidak mendapatkannya sama sekali.
“Alhasil cukup banyak juga warga Medan yang lama membayar PBB dengan alasan lama mendapatkan SPPT. Dengan adanya layanan Call Centre ini, masyarakat yang mengeluhkan lama mendapatkan SPPT PBB sudah bisa segera menghubungi Call Centre tersebut,” ujarnya.
Duin juga mengingatkan pentingnya peran pendapatan daerah dalam percepatan pembangunan. Apalagi diketahui, PBB merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar bagi Pemko Medan.
“Untuk itu kita harapkan pendapatan daerah Kota Medan dari sektor PBB dapat terus meningkat dari tahun ke tahun agar percepatan pembangunan Kota Medan bisa terlaksana,” katanya.
Tak hanya mengajak warga Kota Medan untuk proaktif dengan menghubungi layanan Call Centre tersebut, Duin juga meminta Bapenda Kota Medan bersama perangkat di kewilayahan, mulai dari kecamatan hingga kelurahan untuk terus mendistribusikan SPPT PBB ke para wajib pajak.
“Yang saya dengar, Bapenda Kota Medan sudah melakukan percepatan penyerahan SPPT PBB ke wajib pajak dengan mendistribusikannya sejak awal Februari kemarin. Tentunya ini cukup baik dan kita harapkan bisa selesai didistribusikan bulan ini juga,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bapenda Kota Medan memfasilitasi Wajib Pajak di Kota Medan yang belum mendapatkan SPPT PBB dengan membuka layanan pengaduan (Call Centre) di nomor 0823 1192 0459 (PBB) dan 0823 2370 7181 (BPHTB).
Dengan dibukanya Call Centre tersebut, diharapkan warga Kota Medan yang belum mendapatkan SPPT PBB dapat melaporkannya agar Bapenda Kota Medan dapat segera memberikan SPPT PBB yang dibutuhkan. (ir)