• Latest
  • Trending
  • All
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pilkada Selanjutnya Bisa Mundur ke 2031

27 Juni 2025
BULOG Sumut Sidak Pasar, Pastikan Stok Beras dan Minyakita Aman Jelang Ramadan dan Lebaran

BULOG Sumut Sidak Pasar, Pastikan Stok Beras dan Minyakita Aman Jelang Ramadan dan Lebaran

25 Februari 2026
Usung “Kota Tangguh, Bangsa Berdaulat”, Pemko Medan Siap Jadi Tuan Rumah Rakernas XVIII APEKSI

Usung “Kota Tangguh, Bangsa Berdaulat”, Pemko Medan Siap Jadi Tuan Rumah Rakernas XVIII APEKSI

25 Februari 2026
Tarawih Bersama di Rumah Dinas Wali Kota, Jamaah Diajak Tingkatkan Etos Kerja Selama Ramadan

Tarawih Bersama di Rumah Dinas Wali Kota, Jamaah Diajak Tingkatkan Etos Kerja Selama Ramadan

25 Februari 2026
Komisi III DPRD Langkat Undang OJK dan LPS Bahas Penyaluran KUR di BRI Unit Kuala

Komisi III DPRD Langkat Undang OJK dan LPS Bahas Penyaluran KUR di BRI Unit Kuala

25 Februari 2026
Januari-Februari 2026, 1.118 Tersangka Narkoba Diamankan, Sita 179 Kg Sabu

Januari-Februari 2026, 1.118 Tersangka Narkoba Diamankan, Sita 179 Kg Sabu

25 Februari 2026
DPRD: Kebijakan Wali Kota Soal Penataan, Bukan Larangan

DPRD: Kebijakan Wali Kota Soal Penataan, Bukan Larangan

25 Februari 2026
Laga Sengit Hadapi Mayweather, Pacquiao Tekad Nodai Rekor Lawan

Laga Sengit Hadapi Mayweather, Pacquiao Tekad Nodai Rekor Lawan

25 Februari 2026
Link Chindo Adidas Versi 2 Ramai Diburu: Ganti Baju Tanpa Sensor Bikin Merinding

Link Chindo Adidas Versi 2 Ramai Diburu: Ganti Baju Tanpa Sensor Bikin Merinding

25 Februari 2026
The King’s Warden, Film Korea Terlaris 2026: Tembus 6 Juta Penonton

The King’s Warden, Film Korea Terlaris 2026: Tembus 6 Juta Penonton

25 Februari 2026
Polsek Barumun Lakukan Sambang Satkamling, Jaga Kamtibmas di Wilayah Hukum

Polsek Barumun Lakukan Sambang Satkamling, Jaga Kamtibmas di Wilayah Hukum

24 Februari 2026
Rp4,5 Triliun BOP RA dan BOS Madrasah Swasta Cair Sebelum Lebaran 2026

Rp4,5 Triliun BOP RA dan BOS Madrasah Swasta Cair Sebelum Lebaran 2026

24 Februari 2026
Meningkatnya Ketegangan dengan Iran, AS Siapkan Kapal Induk Raksasa di Israel

Meningkatnya Ketegangan dengan Iran, AS Siapkan Kapal Induk Raksasa di Israel

24 Februari 2026
Rabu, Februari 25, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pilkada Selanjutnya Bisa Mundur ke 2031

by redaksi2
27 Juni 2025
in POLITIK
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

FacebookWhatsappTelegram

Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

Baca Juga

DPRD Kota Medan Gelar Rapat Paripurna Laporan Pelaksanaan Reses Tahun Sidang 2025–2026

DPRD Medan Soroti Kolam Retensi Martubung, SDABMBK Pastikan Program Banjir 2026 Dimaksimalkan

Komisi IV DPRD Medan Protes Anggaran Rp3 Miliar Pelebaran Jalan Meteorologi 2026, Dinilai Untungkan Perumahan

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025), menukil CNNIndonesia.com.

Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:

“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”

Pada diktum lainnya, MK menyatakan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:

“Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.”

Kemudian, MK juga menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:

“Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden.”

Bisa Mundur ke 2031

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pemilu baik pemilihan kepala daerah (pilkada) maupun pemilihan legislatif (pileg) untuk DPRD di tingkat daerah selanjutnya diselenggarakan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan setelah pemilu nasional rampung.

Dengan Pemilu nasional yang kini terjadwal digelar 2029, maka pemilu tingkat daerah baru bisa digelar 2031.

Hal itu merupakan implikasi dari Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menyatakan pemisahan waktu pemilu di tingkat nasional dengan daerah.

 

Post Views: 115
Tags: DaerahDipisahMundur ke 2031Pemilu NasionalPilkada
ShareSendShare
redaksi2

redaksi2

Baca Juga

DPRD Kota Medan Gelar Rapat Paripurna Laporan Pelaksanaan Reses Tahun Sidang 2025–2026
POLITIK

DPRD Kota Medan Gelar Rapat Paripurna Laporan Pelaksanaan Reses Tahun Sidang 2025–2026

20 Januari 2026
raksi PAN-Perindo DPRD Medan Desak Pemko Terbitkan Perwal Turunan Perda Kawasan Tanpa Rokok
POLITIK

DPRD Medan Soroti Kolam Retensi Martubung, SDABMBK Pastikan Program Banjir 2026 Dimaksimalkan

5 Januari 2026
raksi PAN-Perindo DPRD Medan Desak Pemko Terbitkan Perwal Turunan Perda Kawasan Tanpa Rokok
POLITIK

Komisi IV DPRD Medan Protes Anggaran Rp3 Miliar Pelebaran Jalan Meteorologi 2026, Dinilai Untungkan Perumahan

5 Januari 2026
raksi PAN-Perindo DPRD Medan Desak Pemko Terbitkan Perwal Turunan Perda Kawasan Tanpa Rokok
POLITIK

DPRD Medan Soroti Kursi Eselon II Kosong, Wali Kota Rico Waas Diminta Segera Tetapkan Pejabat Definitif

2 Januari 2026
raksi PAN-Perindo DPRD Medan Desak Pemko Terbitkan Perwal Turunan Perda Kawasan Tanpa Rokok
POLITIK

raksi PAN-Perindo DPRD Medan Desak Pemko Terbitkan Perwal Turunan Perda Kawasan Tanpa Rokok

2 Januari 2026
Pilih Sikap Legawa soal Penunjukan Plt Ketua Golkar Sumut, Ijeck: Tetap Solid dan Dewasa
POLITIK

Pilih Sikap Legawa soal Penunjukan Plt Ketua Golkar Sumut, Ijeck: Tetap Solid dan Dewasa

20 Desember 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In