• Latest
  • Trending
  • All

Legislator Dorong Pemko Medan Terbitkan Perwal Perda PK5

5 Juni 2023
Arab Saudi dan Prancis Tegaskan Dukungan Negara Palestina

Arab Saudi dan Prancis Tegaskan Dukungan Negara Palestina

25 Agustus 2026
Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi, Saksi Ungkap Penyalahgunaan Uang MC 

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi, Saksi Ungkap Penyalahgunaan Uang MC 

25 Agustus 2026
Mengenal Madison Huang, Putri Pewaris Manusia Rp 3.277 Triliun

Mengenal Madison Huang, Putri Pewaris Manusia Rp 3.277 Triliun

25 Agustus 2026
Paman dan Ponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu

Paman dan Ponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu

25 Agustus 2026
Super Keren! Spiderman Hantam Pembakar Alquran Jake Lang

Super Keren! Spiderman Hantam Pembakar Alquran Jake Lang

25 Agustus 2026
Viral! Video ASN Sumbar Lakukan Asusila: ‘Begituan’ di Ruang Kerja

Viral! Video ASN Sumbar Lakukan Asusila: ‘Begituan’ di Ruang Kerja

25 Agustus 2026
4 Terdakwa Penyelewengan BBM Subsidi Divonis 1,5 Tahun Penjara

4 Terdakwa Penyelewengan BBM Subsidi Divonis 1,5 Tahun Penjara

25 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Korban Tegaskan Jumlah Kerugian 

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Korban Tegaskan Jumlah Kerugian 

24 Agustus 2026
Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia

Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia

24 Agustus 2026
Bekuk Bandar, Polresta Deli Serdang Sita 67 Paket Sabu dan Ganja

Bekuk Bandar, Polresta Deli Serdang Sita 67 Paket Sabu dan Ganja

24 Agustus 2026
Rico Waas Tegaskan Rekomendasi DPRD Jadi Momentum Perkuat PAD dan Tertibkan Aset Daerah

Rico Waas Tegaskan Rekomendasi DPRD Jadi Momentum Perkuat PAD dan Tertibkan Aset Daerah

24 Agustus 2026
Tawuran Bubar, 4 Anggota Geng Motor di Binjai Ditangkap Polisi

Tawuran Bubar, 4 Anggota Geng Motor di Binjai Ditangkap Polisi

24 Agustus 2026
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Legislator Dorong Pemko Medan Terbitkan Perwal Perda PK5

by Ratih
5 Juni 2023
in NUSANTARA, POLITIK
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Anggota DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution SH MH dorong Pemko Medan percepatan penerbitan Peraturan Walikota (Perwal) turunan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang penetapan zonasi aktivitas pedagang kaki lima (PK5). Perwal sangat dibutuhkan sebagai implementasi turunan Perda.

Baca Juga

Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia

Kokohkan Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Binjai Bersama PJU Gelar Silaturahmi ke Mako Yonarhanud 11/WBY

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI

“Pemko Medan kita dorong supaya segera menerbitkan Perwal sebagai petunjuk teknis (juknis) penerapan Perda di lapangan,” ujar Mulia Shaputra Nasution, Senin (5/6/2023).

Dikatakan Mulia asal politisi Gerindra itu, juknis penerapan Perda PK5 supaya segera disiapkan oleh Organisasi Perangkat Daerah  (OPD) Pemko Medan. Apalagi soal penetapan zona merah, kuning dan hijau.

Sebab, kata Mulia, setelah ditetapkan zona larangan untuk berjualan alangkah baiknya dilakukan sosialisasi. “Kita hindari kerugian lebih banyak. Dan tentu tidak asal gusur,” imbuh Mulia.

Selain itu tambah politisi muda itu, Kepala Lingkungan (Kepling) supaya dapat melakukan pendataan PK5 di lingkungan maaing masing. “Nantinya seluruh PK5 akan ditata dan memiliki izin untuk mengembangkan usaha dagangannya namun tetap menjaga estetika pembangunan Kota Medan,” paparnya.

Ditambahkan Mulia, lahirnya perda tersebut guna melindungi PK5 sekakigus mempermudah Pemko Medan mengembangkan usahanya.

“Kita berharap pendataan PK5 segera rampung. Dan sesuai Perda, setiap PK5 akan diberi pelatihan guna mengembangkan usahanya. Difasilitasi bantuan modal serta peralatan,” tambahnya.

Adapun Perda Kota Medan No 5 Tahun 2022 tentang penetapan zonasi aktivitas pedagang kaki lima di Kota Medan terdiri XV BAB dan 32 Pasal. Ditetapkan di Medan 20 Desember 2022 oleh Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution. Diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman.

Sedangkan asas, maksud dan tujuan  Perda seperti BAB II dalam Pasal 2 yakni penetapan zonasi aktivitas pedagang kaki lima (PKL) merupakan langkah Pemko Medan melakukan penataan dan pemberdayaan PKL berdasarkan asas kesamaan, pengayoman, kemanusiaan, keadilan, kesejahteraan, ketertiban dan kepastian hukum atau keseimbangan, keserasian, keselarasan dan berwawasan lingkungan.

Sedangkan maksud Perda sesuai Pasal 3 yakni untuk mengatur, menata dan memberdayakan PKL sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan. Begitu juga dengan tujuan Perda diatur di Pasal 4 yakni untuk meningkatkan kesejahteraan PKL, menjaga ketertiban umum dan kebersihan  lingkungan.

Adapun Karakteristik PKL seperti yang disebutkan di BAB III Pasal 5 yaitu ; perlengkapan dagang mudah dobongkar dan dipindah. Mempergunakan bagian jalan trotoar dan bukan tempat berdagang  secara tepat. PKL menggunakan sarana berdagang berupa tenda makanan, gerobak, lesehan/gelaran, food truck /pick up dan sarana lainnya.

Didalam Perda juga diatur penetapan zonasi lokasi PKL. Dalam BAB IV ditetapkan ada 3 (tiga) zona yakni zona merah yaitu lokasi larangan (bebas dari adanya PKL). Kemudian zona kuning yakni lokasi yang dizinkan PKL tetapi sifatnya temporal dan bersyarat. Selanjutnya zona hijau  yaitu lokasi yang diizinkan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagangan.

Begitu juga terkait tata cara penerbitan tanda pengenal seperti di BAB V. Bagi setiap PKL wajib memiliki tanda pengenal berjualan yang diterbitkan Walikota setelah pedagang mengajukan permohonan. (irw)

Post Views: 126
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia
NUSANTARA

Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia

24 Agustus 2026
Kokohkan Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Binjai Bersama PJU Gelar Silaturahmi ke Mako Yonarhanud 11/WBY
NUSANTARA

Kokohkan Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Binjai Bersama PJU Gelar Silaturahmi ke Mako Yonarhanud 11/WBY

24 Agustus 2026
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI
NUSANTARA

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI

24 Agustus 2026
Korpri Medan Galang Rp50 Juta untuk Korban Puting Beliung,Ini Kata Rico Waas
KOMUNITAS

Korpri Medan Galang Rp50 Juta untuk Korban Puting Beliung,Ini Kata Rico Waas

24 Agustus 2026
Perbaikan Jalan Terusan Bandar Setia-Tembung Diharapkan Meningkatkan Perekonomian
NUSANTARA

Perbaikan Jalan Terusan Bandar Setia-Tembung Diharapkan Meningkatkan Perekonomian

23 Agustus 2026
DPC Partai Demokrat Kota Medan Gelar Jalan Santai dan Lomba Rakyat
KOTA MEDAN

DPC Partai Demokrat Kota Medan Gelar Jalan Santai dan Lomba Rakyat

23 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In