Medan — Komisi IV DPRD Kota Medan mempertanyakan legalitas penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Pacific Palace di Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kecamatan Medan Sunggal. Izin tersebut dinilai janggal karena lahan proyek tengah dalam sengketa hukum antara dua pihak yang sama-sama mengklaim sebagai pemilik sah.
“Kami sangat menyayangkan Pemko Medan, khususnya Dinas PMPTSP, yang menerbitkan PBG padahal status alas hak lahan masih dalam proses hukum,” kata Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung dewan, Selasa (8/7/2025).
DPRD Medan meminta Pemko mengkaji ulang izin PBG yang telah dikeluarkan. Kepada pihak pengembang, Paul meminta agar menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Dalam waktu dekat, Komisi IV juga berencana meninjau langsung lokasi pembangunan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, termasuk penyediaan fasilitas umum dan ruang terbuka hijau.
RDP digelar menyusul pengaduan warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Hargito Bongawan, mewakili pemilik tanah Yohannes, menyatakan keberatan terhadap pembangunan perumahan di atas lahan yang menurutnya dibeli dari ahli waris Dt Mansyursyah. Ia mengklaim pihaknya telah memenangkan perkara kasasi di Mahkamah Agung (Putusan No. 423/K/Pdt/1989) dan memiliki alas hak berupa Landreform No. 234/LR/1965.
“Pembangunan ini kami tolak. Kami punya dasar hukum yang jelas dan sudah inkrah,” tegas Hargito.
Menurutnya, permasalahan muncul saat proses peningkatan status lahan ke Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 2006, ketika tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain yang menyatakan lahan tersebut telah bersertifikat.
Sementara itu, pihak pengembang PT Graha Sinar Mas melalui Sukimin Basri menyatakan bahwa mereka memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masih berlaku hingga 2045. Pernyataan ini didukung oleh Kantor Pertanahan Kota Medan melalui Korsub Penanganan Sengketa, M. Ariyanto, yang menyebutkan bahwa penerbitan dua SHGB atas nama pengembang (No. 1489 dan 1490 Kelurahan Sunggal) dilakukan secara sah sesuai prosedur.
Baca Juga: Barang yang Dicuri dari Rumah Dinas Wali Kota Milik Pemko Medan
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri, menegaskan bahwa Pemko Medan semestinya tidak mengeluarkan izin apapun jika status hukum lahan belum jelas.
“Jika memang sedang bersengketa, seharusnya tidak ada aktivitas pembangunan maupun penerbitan izin,” tegasnya.
RDP ini turut dihadiri para anggota Komisi IV lainnya seperti El Barino Shah, Antonius Devolis Tumanggor, Renville Pandapotan Napitupulu, Ahmad Affandi Harahap, dan Edwin Sugesti Nasution, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Medan dan pihak pengembang.




























