HARIANSTAR.COM,Medan – Fraksi Partai NasDem di DPRD Kota Medan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penurunan tarif parkir yang diumumkan Pemerintah Kota Medan. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat di Kota Medan.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan Afif Abdillah mengatakan, penurunan tarif parkir akan membantu masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi, seperti pekerja, pedagang kecil, maupun warga yang setiap hari menggunakan fasilitas parkir di tepi jalan umum.
“Kami mendukung penurunan tarif parkir ini karena dapat meringankan beban warga, khususnya pekerja, pedagang kecil, dan masyarakat yang setiap hari harus keluar masuk titik parkir,” ujar Afif Abdillah kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Selain itu, Fraksi NasDem juga meminta Dinas Perhubungan Kota Medan untuk melakukan penertiban terhadap petugas parkir di lapangan agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih tertib dan transparan.
Menurut Afif, setiap juru parkir (jukir) harus menggunakan atribut resmi, memiliki identitas yang jelas, serta wajib memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir pada setiap transaksi.
“Setiap petugas parkir harus memiliki atribut jukir dengan standar yang baik, memberikan karcis setiap transaksi parkir, memiliki identitas yang jelas, dan tidak boleh ada pungutan liar,” tegasnya.
Ia juga mendorong Pemerintah Kota Medan untuk memperluas penggunaan sistem pembayaran digital melalui QRIS serta melakukan penataan titik-titik parkir di seluruh wilayah kota.
“Begitu juga dengan perluasan QRIS, penataan titik parkir, dan penindakan terhadap praktik parkir liar. Kami meminta Dishub juga memperkuat sistem pelaporan online dan hotline bagi masyarakat untuk melaporkan pungli atau parkir liar,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Pemko Medan telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2026 tentang peninjauan besaran tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Dalam peraturan tersebut, tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 diturunkan menjadi Rp2.000, sedangkan tarif parkir mobil yang sebelumnya Rp5.000 diturunkan menjadi Rp4.000. Pembayaran parkir di tepi jalan umum juga dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan sempat menaikkan tarif parkir pada awal tahun 2024 melalui Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam perda tersebut, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp3.000 untuk sepeda motor dan kendaraan roda tiga, Rp5.000 untuk mobil penumpang dan kendaraan sejenis, Rp7.000 untuk truk mini, Rp8.000 untuk truk dan bus, serta Rp12.000 untuk truk dengan gandengan atau trailer.



























