• Latest
  • Trending
  • All
Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Setujui Perubahan Tata Tertib DPRD No 1 Tahun 2025

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Setujui Perubahan Tata Tertib DPRD No 1 Tahun 2025

20 Januari 2026
JMSI Sumut Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Medan

JMSI Sumut Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Medan

5 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Bupati Karo Pimpin Rapat Pemantapan Persiapan Hari Jadi ke-80 Kabupaten Karo

Bupati Karo Pimpin Rapat Pemantapan Persiapan Hari Jadi ke-80 Kabupaten Karo

5 Maret 2026
Dikawal Brimob, Ekskavator Tambang Emas Ilegal Dievakuasi ke Batalyon C Sipirok

Dikawal Brimob, Ekskavator Tambang Emas Ilegal Dievakuasi ke Batalyon C Sipirok

5 Maret 2026
Satnarkoba Polres Langkat Kembali Berhasil Amankan Seorang Pemilik Sabu 2,30 Gram

Satnarkoba Polres Langkat Kembali Berhasil Amankan Seorang Pemilik Sabu 2,30 Gram

5 Maret 2026
Momentum Ramadan, Bupati Karo Ajak Pererat Silaturahmi dalam Buka Puasa Bersama Pemkab Karo

Momentum Ramadan, Bupati Karo Ajak Pererat Silaturahmi dalam Buka Puasa Bersama Pemkab Karo

5 Maret 2026
Iran Ancam Serang Semua Kedubes Israel di Seluruh Dunia

Iran Ancam Serang Semua Kedubes Israel di Seluruh Dunia

5 Maret 2026
Mudik Aman, Ibadah Nyaman, Kanwil Kemenag Sumut Siapkan 281 Masjid Ramah Pemudik

Mudik Aman, Ibadah Nyaman, Kanwil Kemenag Sumut Siapkan 281 Masjid Ramah Pemudik

5 Maret 2026
Turki Peringatkan Iran Setelah NATO Cegat Rudal di Hatay

Turki Peringatkan Iran Setelah NATO Cegat Rudal di Hatay

5 Maret 2026
BKKBN Sumut dan Kodam I/BB Sinkronkan Program Prioritas dan MBG 3B

BKKBN Sumut dan Kodam I/BB Sinkronkan Program Prioritas dan MBG 3B

5 Maret 2026
Wabup Palas Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejari Palas

Wabup Palas Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejari Palas

5 Maret 2026
Sekda Pakpak Bharat Menyerahkan Bantuan Antensi bagi Penyandang Disabilitas dan Lansia

Sekda Pakpak Bharat Menyerahkan Bantuan Antensi bagi Penyandang Disabilitas dan Lansia

5 Maret 2026
Jumat, Maret 6, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Setujui Perubahan Tata Tertib DPRD No 1 Tahun 2025

by Zulham
20 Januari 2026
in POLITIK
Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Setujui Perubahan Tata Tertib DPRD No 1 Tahun 2025
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Muslim Desak Normalisasi Sungai Deli dan Badera, Sebut Kunci Atasi Banjir Medan Utara

Lily Ungkap Aspirasi Warga Dapil I Medan: Drainase, Jalan Rusak hingga Lampu Jalan Rawan Kriminal

DPRD Kota Medan Gelar Rapat Paripurna Laporan Pelaksanaan Reses Tahun Sidang 2025–2026

HARIANSTAR.COM,Medan – Fraksi Partai Hanura PKB DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib untuk disahkan menjadi peraturan DPRD Medan. Persetujuan tersebut dinilai sebagai bukti komitmen dalam mewujudkan lembaga DPRD yang lebih profesional, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Persetujuan itu disampaikan Bendahara Fraksi Hanura–PKB DPRD Medan, Eko Afrianta Sitepu, dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pendapat fraksi-fraksi, serta penandatanganan pengambilan keputusan DPRD Medan terkait perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, yang digelar di ruang Paripurna Gedung DPRD Medan, Selasa (20/1/2026).
“Ini merupakan bagian dari komitmen kita bersama untuk membangun Kota Medan yang religius, metropolitan, dan berdaya saing,” ujar Eko Afrianta Sitepu, politisi Partai Hanura tersebut.
Menurut Eko, perubahan Tata Tertib DPRD Medan sangat diperlukan guna meningkatkan peran dan kinerja lembaga legislatif, sekaligus menata kembali tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban anggota DPRD serta kelembagaan secara menyeluruh.
“Dengan perubahan ini, DPRD Medan diharapkan dapat menjalankan fungsi, wewenang, dan tugasnya secara lebih optimal,” katanya.
Ia menegaskan, tujuan utama perubahan Tata Tertib adalah untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas anggota DPRD sebagai wakil rakyat. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
“Sebagai warga negara yang hidup di negara hukum, kita semua wajib mematuhi dan menaati aturan yang ada, termasuk aturan yang kita buat sendiri, seperti Tata Tertib ini,” tegas Eko.
Adapun revisi perubahan Tata Tertib DPRD Medan mencakup empat poin utama. Pertama, perubahan Pasal 10 ayat (3) terkait rancangan pembentukan peraturan daerah, yang mengatur koordinasi pimpinan DPRD dengan instansi vertikal kementerian atau lembaga terkait untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah.
Kedua, perubahan Pasal 10 ayat (4) yang mengatur agar rancangan perda yang telah dikaji oleh Bapemperda disampaikan pimpinan DPRD kepada seluruh anggota DPRD paling lambat tujuh hari sebelum rapat paripurna.
Ketiga, perubahan pada Pasal 100 ayat (4) yang dihapus dan disesuaikan dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, sehingga judul kegiatan difokuskan pada pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.
“Kami berpendapat perubahan Pasal 100 ini perlu dilakukan untuk memperjelas dan menyempurnakan ketentuan terkait pelaksanaan kegiatan sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan,” jelas Eko.
Keempat, penambahan Pasal 57 ayat (5) yang mengatur bahwa perpindahan anggota Badan Anggaran (Banggar) disesuaikan dengan kebutuhan Badan Musyawarah (Banmus). Ketentuan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja Banggar dalam menjalankan tugas-tugasnya.
“Dengan penyesuaian ini, perpindahan anggota Banggar berdasarkan kebutuhan Banmus diyakini dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas lembaga DPRD Medan,” pungkas Eko.

Post Views: 19
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Muslim Desak Normalisasi Sungai Deli dan Badera, Sebut Kunci Atasi Banjir Medan Utara
POLITIK

Muslim Desak Normalisasi Sungai Deli dan Badera, Sebut Kunci Atasi Banjir Medan Utara

20 Januari 2026
Lily Ungkap Aspirasi Warga Dapil I Medan: Drainase, Jalan Rusak hingga Lampu Jalan Rawan Kriminal
POLITIK

Lily Ungkap Aspirasi Warga Dapil I Medan: Drainase, Jalan Rusak hingga Lampu Jalan Rawan Kriminal

20 Januari 2026
DPRD Kota Medan Gelar Rapat Paripurna Laporan Pelaksanaan Reses Tahun Sidang 2025–2026
POLITIK

DPRD Kota Medan Gelar Rapat Paripurna Laporan Pelaksanaan Reses Tahun Sidang 2025–2026

20 Januari 2026
Wali Kota Medan Dorong IWAPI Perkuat Kurasi dan Ketangguhan Pengusaha Perempuan
POLITIK

Wali Kota Medan Dorong IWAPI Perkuat Kurasi dan Ketangguhan Pengusaha Perempuan

19 Januari 2026
Rapat Paripurna DPRD Medan Serap Aspirasi Warga, Infrastruktur dan Banjir Jadi Sorotan Utama
POLITIK

Rapat Paripurna DPRD Medan Serap Aspirasi Warga, Infrastruktur dan Banjir Jadi Sorotan Utama

19 Januari 2026
Ketua DPRD Medan Terima Kunjungan MTPI, Dukung Peran Perempuan dalam Pembangunan Keagamaan
POLITIK

Ketua DPRD Medan Terima Kunjungan MTPI, Dukung Peran Perempuan dalam Pembangunan Keagamaan

19 Januari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In