HARIANSTAR.COM,Medan – Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo TR Pardede, mendorong Dinas Pariwisata Kota Medan untuk menindak tegas pelaku usaha hiburan dan permainan ketangkasan yang melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan terkait penutupan sementara tempat hiburan selama Ramadan 1447 H/2026 M.
Menurut Salomo, pengawasan dan penindakan perlu dilakukan secara tegas agar tercipta suasana kondusif di Kota Medan, sekaligus sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan.
Hal tersebut disampaikan Salomo dalam rapat bersama Dinas Pariwisata Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Medan, Selasa (24/2/2026). Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi III Bahrumayah dan Sri Rezeki, serta Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Odie Anggia Batubara bersama sejumlah stafnya.
Dalam rapat tersebut, Salomo menegaskan bahwa Dinas Pariwisata harus bersikap tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi Surat Edaran Wali Kota.
“Jangan pilih kasih dalam penertiban. Jika ada yang melanggar harus ditindak agar tidak menimbulkan kecemburuan atau keributan di kalangan pelaku usaha lainnya. Namun pengawasan tetap harus dilakukan secara persuasif,” tegas Salomo.
Ia juga menyoroti masih adanya pelaku usaha yang membuka tempat hiburan dan gelanggang permainan ketangkasan, termasuk usaha biliar, di luar waktu yang telah ditentukan, meskipun Ramadan telah memasuki hari keenam.
“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya. Kenapa ada yang tetap buka dan tidak ditindak. Dinas Pariwisata harus bijak sekaligus tegas dalam menegakkan aturan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Odie Anggia Batubara, menegaskan pihaknya akan memastikan Surat Edaran Wali Kota Medan tersebut dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha hiburan.
“Kita akan mengamankan dan menegakkan Surat Edaran Wali Kota tersebut. Kami juga akan terus melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan dan usaha rekreasi lainnya,” ujar Odie.
Ia menambahkan bahwa pihaknya secara aktif mengingatkan para pengusaha hiburan, khususnya yang menjual minuman beralkohol, agar mematuhi ketentuan selama bulan Ramadan.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Medan melalui Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 mengatur tentang penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi selama Ramadan 1447 Hijriah.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada pelaku usaha hiburan malam seperti diskotek, klub malam, pub, karaoke, rumah pijat, spa, bar, serta gelanggang permainan ketangkasan dan usaha jasa makanan dan minuman.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku usaha hiburan malam diwajibkan menutup operasional usahanya mulai 18 Februari hingga 20 Maret 2026. Sementara untuk usaha permainan ketangkasan, kecuali arena permainan anak-anak, hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB dan dilarang menjual minuman beralkohol.
Selain itu, restoran yang menyediakan hiburan musik religi diminta untuk menyesuaikan volume suara dan tetap memperhatikan aktivitas rumah ibadah di sekitarnya. Pemerintah Kota Medan juga menginstruksikan seluruh camat di Kota Medan untuk membentuk posko ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) di wilayah masing-masing guna mendukung pengawasan selama bulan Ramadan.



























