MEDAN (HARIANSTAR.COM) Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) dengan tegas mengungkap bahwa Arief Tampubolon tidak lagi memiliki hak untuk berbicara mewakili partai.
Terkini, Arief Tampubolon berbicara mengenai perpindahan empat pulau dari Aceh ke wilayah administrasi Sumut dengan mengatasnamakan diri sebagai kader Partai Demokrat.
Berdasarkan penelusuran Harianstar.com, Arief Tampubolon yang diketahui sudah dipecat dari Partai Demokrat tersebut aktif mengomentari kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memasukkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan yang sebelumnya dianggap bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Aceh ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Dalam komentarnya, Arief disebut sebagai kader Partai Demokrat sambil menyampaikan pandangan terkait kebijakan tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Sumut, H.M Sajali secara tegas menyatakan bahwa Arief bukan lagi kader Partai Demokrat.
“Arif Tampubolon telah resmi dipecat dari Partai Demokrat beberapa tahun yang lalu,” kata H.M Sajali kepada Harianstar.com, Kamis (10/6/2025).
H.M Sajali yang akrab disapa Bajor ini menjelaskan alasan pemecatan tersebut.
“Pemecatan dilakukan karena yang bersangkutan seringkali melawan kebijakan dan arah politik partai,” ujarnya.
“Kami juga mensilanyir bahwa yang bersangkutan juga kerap menyampaikan pendapat di media massa berdasarkan pesanan pihak tertentu tanpa peduli bahwa pendapat tersebut tidak sesuai dengan kebijakan Partai,” lanjutnya.
Sajali menegaskan bahwa sikap dan pernyataan mantan kader tersebut murni merupakan pendapat pribadi dan sama sekali tidak mencerminkan sikap resmi Partai Demokrat Sumut maupun pusat.
“Dia tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk menyandang nama ataupun berbicara atas nama Partai Demokrat,” ujarnya mengakhiri.