• Latest
  • Trending
  • All
Tak Pernah Ditahan, Pensiunan Polisi Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas Cuma Dituntut 2 Tahun Penjara

Tak Pernah Ditahan, Pensiunan Polisi Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas Cuma Dituntut 2 Tahun Penjara

4 November 2025
Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Ini Harapan  Gubernur Bobby Nasution!

Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Ini Harapan  Gubernur Bobby Nasution!

19 Mei 2026
20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 

2 Residivis Spesialis Curanmor Tangkapan MIT Jatanras Polda Sumut Positif Narkoba

19 Mei 2026
Empat WNI GSF Masih Berlayar di Sekitar Siprus

Empat WNI GSF Masih Berlayar di Sekitar Siprus

19 Mei 2026
Rayakan HUT ke-61, PGN Area Medan Gelar Kesehatan Gratis Bagi Warga Langsa dan Aceh Tamiang

Rayakan HUT ke-61, PGN Area Medan Gelar Kesehatan Gratis Bagi Warga Langsa dan Aceh Tamiang

19 Mei 2026
Israel Tahan Wartawan Indonesia Saat Misi Kemanusiaan GSF

Israel Tahan Wartawan Indonesia Saat Misi Kemanusiaan GSF

19 Mei 2026
Bajak Kapal GSF, Spanyol Panggil Dubes Israel

Bajak Kapal GSF, Spanyol Panggil Dubes Israel

19 Mei 2026

19 Mei 2026
Ketua WIB Tapsel Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Dana CSR BI, Nama Gus Irawan Ikut Disinggung

Ketua WIB Tapsel Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Dana CSR BI, Nama Gus Irawan Ikut Disinggung

19 Mei 2026
Pemkab Karo Sambut Kunjungan Kerja Wakil Bupati Langkat

Pemkab Karo Sambut Kunjungan Kerja Wakil Bupati Langkat

18 Mei 2026
Pimpin Apel Pagi, Sekda Karo Tekankan Optimalisasi Aset Daerah Hingga Peningkatan Kinerja ASN

Pimpin Apel Pagi, Sekda Karo Tekankan Optimalisasi Aset Daerah Hingga Peningkatan Kinerja ASN

18 Mei 2026
Dongkrak Ekonomi Keluarga Akseptor, Pemko Medan Gelar Sosialisasi Pembentukan Kelompok UPPKA

Dongkrak Ekonomi Keluarga Akseptor, Pemko Medan Gelar Sosialisasi Pembentukan Kelompok UPPKA

18 Mei 2026
Coffee Morning di Mako Kodaeral I Belawan, Rico Waas Tekankan Sinergi dan Keterbukaan

Coffee Morning di Mako Kodaeral I Belawan, Rico Waas Tekankan Sinergi dan Keterbukaan

18 Mei 2026
Selasa, Mei 19, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Tak Pernah Ditahan, Pensiunan Polisi Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas Cuma Dituntut 2 Tahun Penjara

by Ratih
4 November 2025
in PERISTIWA
Tak Pernah Ditahan, Pensiunan Polisi Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas Cuma Dituntut 2 Tahun Penjara

Kolase Bulmar Pasaribu pensiunan polisi berpangkat AKBP tabrak pejalan kaki hingga tewas hanya dituntut 2 tahun penjara. [Ist]

FacebookWhatsappTelegram

PANCURBATU (HARIANSTAR.COM) – Bulmar Pasaribu, pensiunan polisi berpangkat AKBP selaku pengemudi Fortuner BK 1158 AG yang menabrak pejalan kaki hingga tewas hanya dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Putusan itu dibacakan saat sidang di Pancurbatu Selasa (4/11/2925) siang sekitar pukul 11.40 WiB.

Baca Juga

Ratusan Warga Sukadame Mengamuk, Barak Narkoba dan Meja Judi Tembak Ikan Dibakar

Geger, Pria Bertato Ditemukan Tewas Tergantung di Jembatan Sungai Babura

Sidang dengan agenda tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tantra SH yang diketua Majelis Hakim Dewi Andriani SH serta hakim anggota Morailam SH dan Muhammad Nuzuli SH.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan kalau terdakwa Bulmar Pensiunan Polri berpangkat AKBP dikenakan dengan pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu-lintas angkutan jalan.

Sementara diketahui Dalam pasal 310 ayat 4 Nomor 22 Tahun 2009 tersebut dijelaskan kalau pengemudi kendaraan bermotor yang menabrak mengakibatkan orang lain meninggal dunia karena kelalaian Sanksi yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12.000.000,00.

Namun lain halnya di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu, Bulmar Pasaribu pensiunan Polri berpangkat AKBP ini hanya dituntut 2 tahun penjara dan denda 10 juta subsider 3 bulan.

Karena rendahnya tuntutan JPU terhadap terdakwa membuat Benteng Ginting suami dari Pedah Boru Bukit (61) warga Jalan Bakti Desa Baru Pancurbatu merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa.

Menurutnya, tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Tantra SH tersebut sangat tidak adil dan sangat rendah.

“Sudah tidak ditahan selama ini, malah dituntut sangat rendah, itu kan tidak adil dan tidak punya hati nurani,” ujar Benteng Ginting Kesal.

Untuk itu, Benteng Ginting meminta agar Kejatisu dan Kejari Lubuk Pakam memberikan teguran terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tantra SH karena memberikan tuntutan yang sangat rendah terhadap penabrak istrinya,” ujar Benteng Ginting.

Lanjut dikatakanya, dengan tuntutan yang sangat rendah dibuat jaksa Tantra SH, Benteng Ginting meminta agar majelis Hakim yang menyidangkan kasus kecelakaan lalu-lintas yang menewaskan istrinya ini memberikan vonis yang setimpal dan segera menahan Bulmar Pasaribu pensiunan Polri berpangkat AKBP ini.

Sebab, kalau majelis Hakim memberikan vonis sama dengan tuntutan jaksa, berarti sudah tidak adalagi keadilan bagi masyarakat di Negara Republik Indonesia ini,” ujar Benteng Ginting dengan mata berkaca-kaca.

Sebelumnya, Bulmar Pasaribu (62) Pensiunan Polri berpangkat AKBP warga Jalan Kolam Renang No. 60 Kelurahan Gundaling I Kecamatan Brastagi Kabupateb Karo mengendarai mobil Toyota Fortuner warna hitam BK 1158 AG menabrak Pedah Boru Bukit (61) warga Jalan Bakti Desa Baru Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang.

Tragedi kelam itu terjadi di kawasan Jalan Jamin Ginting Kilometer 15 Desa Baru Pancurbatu tepatnya di depan Klinik Arapenta Minggu (22/6/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Bulmar Pasaribu mengendarai mobil Toyota Fortuner BK 1158 AG datang dari arah Medan menuju Tanah Karo dengan kecepatan tinggi.

Setibanya di lokasi, seorang wanita yang diketahui bernama Pedah Boru Bukit menyebrang jalan.

Namun karena mobil yang dikendarai Bulmar Pasaribu diduga berkecepatan tingga sehingga tidak dapat mengerem lagi dan langsung menabrak.

Akibatnya, korban terpental jauh dan terbaring di aspal dengan kondisi berlumuran darah dan kaki patah.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Adam Malik Medan untuk mendapatkan pertolongan medis.

Sayang nyawanya tak terselamatkan dan menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit tersebut.

 

Post Views: 264
Tags: 2 Tahun PenjaraBulmar PasaribuPensiunan PolisiPN LubukpakamTabrak Pejalan Kakitewastuntutan
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

PERISTIWA

19 Mei 2026
Ratusan Warga Sukadame Mengamuk, Barak Narkoba dan Meja Judi Tembak Ikan Dibakar
PERISTIWA

Ratusan Warga Sukadame Mengamuk, Barak Narkoba dan Meja Judi Tembak Ikan Dibakar

18 Mei 2026
Geger, Pria Bertato Ditemukan Tewas Tergantung di Jembatan Sungai Babura
HEADLINE

Geger, Pria Bertato Ditemukan Tewas Tergantung di Jembatan Sungai Babura

13 Mei 2026
Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 
HUKRIM

Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara

12 Mei 2026
Link Video Guru Bahasa Inggris vs Murid Viral di Medsos, Durasi Full Jadi Buruan!
HEADLINE

Link Video Guru Bahasa Inggris vs Murid Viral di Medsos, Durasi Full Jadi Buruan!

8 Mei 2026
Pemkab Karo Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD atas LKPJ TA 2025
PERISTIWA

Pemkab Karo Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD atas LKPJ TA 2025

5 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In