MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pengemudi mobil Honda CRV nomor polisi BK 788 RI ditetapkan sebagai tersangka karena telah menabrak dua pengendara sepeda motor.
Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma menjelaskan, peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) itu terjadi di Fly Over Jamin Ginting Medan.
“Sopirnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelas Dedy Dharma, Rabu (25/10/2023) siang.
Kata dia, tersangka Azwani tercatat sebagai warga Sunggal, Kota Medan. Dia diamankan polisi dari kompleks Mercy di rumah saudaranya setelah kejadian.
Disebutnya, saat kejadian tidak dalam kondisi pengaruh minuman keras atau mabuk. Dia lalai saat mengemudi hingga menabrak korban dan mengakibatkan meninggal dunia.
“Tidak mabuk, tetapi karena kelalaiannya yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Jenazah korban telah dibawa ke Tanah Karo,” pungkasnya .
Perlu diketahui, kecelakaan maut yang merenggut nyawa Surya Fajar terjadi pada Senin 23 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban tewas dengan kondisi luka di bagian kepala. Sementara temannya (boncengannya) Edward Ricardo Tarigan terluka dan dilarikan ke rumah sakit.
Panit Lantas Polsek Delitua, Iptu Herbert Nababan menyebut, awalnya pengendara motor Surya Fajar membonceng Edward Ricardo Tarigan datang dari arah Simpang Pemda menuju Amplas dan hendak melalui Flyover Jamin Ginting.
Saat kejadian, sepeda motor korban alami putus rantai dan terpaksa didorong.
Tapi, ketika keduanya menepi untuk memperbaiki kendaraannya, tiba-tiba ditabrak mobil tersangka.
Korban Surya Fajar terpental di aspal dan alami sejumlah luka hingga akhirnya meninggal dunia, sedangkan temannya terluka.(red)