• Latest
  • Trending
  • All
Polresta Deli Serdang Tetapkan Pria 49 Tahun sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas

Polresta Deli Serdang Tetapkan Pria 49 Tahun sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas

3 Agustus 2026
Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Pelaku Curat di Toko

Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Pelaku Curat di Toko

2 Oktober 2026
Pancasila Harus Jadi Pedoman Membangun Langkat

Pancasila Harus Jadi Pedoman Membangun Langkat

2 Oktober 2026
Plt. Bupati Langkat Pastikan Renovasi Rumah Korban Banjir Berjalan Lancar

Plt. Bupati Langkat Pastikan Renovasi Rumah Korban Banjir Berjalan Lancar

2 Oktober 2026
Pulih Pasca Banjir, Kelompok Tani Pertamina EP Rantau Panen Cabai

Pulih Pasca Banjir, Kelompok Tani Pertamina EP Rantau Panen Cabai

2 Oktober 2026
Warga Kandibata Mengadu, Terowongan PLTMH Diduga Tembus Lahan Tanpa Pemberitahuan

Warga Kandibata Mengadu, Terowongan PLTMH Diduga Tembus Lahan Tanpa Pemberitahuan

2 Oktober 2026
Hadapi Persikad Depok, PSMS Medan Bidik Puncak Klasemen 

Hadapi Persikad Depok, PSMS Medan Bidik Puncak Klasemen 

2 Oktober 2026
PLN Pusdiklat UPDL Tuntungan Hadirkan Desa Siaga Bencana di Desa Daulu Karo

PLN Pusdiklat UPDL Tuntungan Hadirkan Desa Siaga Bencana di Desa Daulu Karo

2 Oktober 2026
Kejari Karo Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Kejari Karo Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

2 Oktober 2026
Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Pemkab Karo Gelar Upacara di Halaman Kantor Bupati

Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Pemkab Karo Gelar Upacara di Halaman Kantor Bupati

2 Oktober 2026
Sesuai Instruksi Presiden Prabowo, RSU Haji Medan Kedepankan Standar Pelayanan Medis

Sesuai Instruksi Presiden Prabowo, RSU Haji Medan Kedepankan Standar Pelayanan Medis

1 Oktober 2026
Pojok Pajak Bapenda Medan Himpun Penerimaan PBB Rp2,53 Miliar

Pojok Pajak Bapenda Medan Himpun Penerimaan PBB Rp2,53 Miliar

1 Oktober 2026
Presiden Reshufle Kabinet Merah Putih, Ini Nama Namanya

Presiden Reshufle Kabinet Merah Putih, Ini Nama Namanya

1 Oktober 2026
Jumat, Oktober 2, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Polresta Deli Serdang Tetapkan Pria 49 Tahun sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas

by Admin
3 Agustus 2026
in PERISTIWA
Polresta Deli Serdang Tetapkan Pria 49 Tahun sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas
FacebookWhatsappTelegram

DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Bejat betul kelakuan HP, pria berusia 49 tahun di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara ini.

Tega-teganya dia mencabuli (menyetubuhi) seorang perempuan berinisial RH (24), yang merupakan penyandang disabilitas.

Baca Juga

Intip Profil Willy Aditya, Sebut ‘Bacot’ ke Staf Saat Rapat DPR 

Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas

Peristiwa memilukan itu dialami korban, pada Jumat, 29 Mei 2026 lalu di rumah pelaku.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Reskrim, Kompol M Isral mengungkapkan, kejadian berawal pada Kamis, 19 Februari 2026 lalu, sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban pergi sendiri tanpa permisi dari rumah orang tuanya.

Tak kunjung pulang, orang tuanya kemudian mencari korban. Namun, hasilnya nihil. Sekira akhir bulan Mei 2026, korban pulang sendiri ke rumah orang tuanya.

Saat itu, korban yang disabilitas ini menceritakan jika dia telah disetubuhi oleh pelaku.

Selanjutnya, korban dibawa orang tuanya untuk menunjukkan rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Korban juga menceritakan ciri-ciri pelakunya.

Setelah itu, orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya itu ke Polresta Deli Serdang.

Petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan, mengenal korban sekira pertengahan bulan Februari 2026. Korban datang sendiri dan tinggal di teras belakang rumahnya. Jadi, setelah pergi dari rumah, korban ini tinggal di teras belakang rumab pelaku,” terang Isral, Minggu (2/8/2026).

Sekitar seminggu setelah korban tinggal di belakang rumahnya, lanjut Isral, pelaku menyuruh korban masuk ke dalam rumahnya. Pelaku kemudian menyuruh korban mandi. Setelah itu, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban di kamar rumahnya.

Setelah selesai bersetubuh, pelaku menyuruh korban keluar rumah supaya tidak dicurigai oleh tetangganya.

“Kami memastikan, penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur. Tersangka sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui penyidikan mendalam,” tegas Isral.

Dia menambahkan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap korban. Terlebih, korban merupakan penyandang disabilitas yang harus mendapat perhatian khusus.

Berdasarkan ketentuan hukum, tersangka HP dijerat dengan Pasal 15 huruf h Jo Pasal 6 UU RI No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun. (Ari)

Post Views: 228
Tags: Kekerasan SeksualPenyandang DisabilitasPolresta Deli Serdangtersangka
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Intip Profil Willy Aditya, Sebut ‘Bacot’ ke Staf Saat Rapat DPR 
HEADLINE

Intip Profil Willy Aditya, Sebut ‘Bacot’ ke Staf Saat Rapat DPR 

30 September 2026
Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan
PERISTIWA

Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan

27 September 2026
Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas
PERISTIWA

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas

25 September 2026
GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai
PERISTIWA

GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai

21 September 2026
Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat
PERISTIWA

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

21 September 2026
Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor
PERISTIWA

Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor

20 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In