DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM– Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) via Bandar Udara (Bandara) Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terbongkar.
Pelaku perdagangan orang, AT (36), warga Jalan KL Yos Sudarso, No.64, Lingkungan I, Kota Bangun, Medan, diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang.
Selain itu, petugas juga menyelamatkan korban yang akan dijual ke Malaysia dengan iming-iming gaji 1500 Ringgit Malaysia (RM), yaitu AU.
Pengungkapan dilakukan, pada Minggu, 24 November 2024 lalu, sekira pukul 20.00 WIB. “Pelaku, AT ini sebagai penyedia tiket pesawat untuk keberangkatan ke Malaysia. Korban perempuan inisial AU yang akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia, hanya membawa dokumen berupa paspor identitas diri. Dia dijanjikan sebagai baby sister atau penjaga bayi dengan pendapatan penghasilan/gaji sebesar 1500 RM per bulan,” kata Kanit VI Satreskrim Polresta Deli Serdang, AKP Dodi Martha, Sabtu (7/12/2024).
Sebelumnya, lanjut Dodi Martha, antara pelaku dan korban telah terjadi kesepakatan, yaitu penghasilan atay gaji tersebut akan dipotong oleh AT sebesar 750 RM selama tiga bulan sebagai uang pengganti biaya tiket dan akomodasi keberangkatan AU untuk mendapat pekerjaan di negara Malaysia.
Untuk barang bukti yang diamankan, yaitu satu lembar boarding pass Air Asia AK 0394 tanggal 24 November 2024 atas inisial AU dengan Paspor No.E3773882, satu lembar boarding pass Air Asia AK 0394 tanggal 24 November 2024 atas inisial AT dengan Paspor No.E8613101 dan satu lembar E-ticket pesawat Air Asia melalui aplikasi Traveloka atas inisial AT dan AU rute Kuala Lumpur Malaysia-Medan.
“Atas perbuatannya, tersangka AT dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Subs Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 56 ke 1 dari KUHPidana,” sebutnya. (red)