• Latest
  • Trending
  • All
Penabrak Istrinya Hanya Dihukum 1 Tahun Penjara, Suami Korban Adukan Jaksa dan Hakim ke Jamwas dan MA

Penabrak Istrinya Hanya Dihukum 1 Tahun Penjara, Suami Korban Adukan Jaksa dan Hakim ke Jamwas dan MA

17 Juni 2026
Perolehan Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi 14

Perolehan Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi 14

28 September 2026
PSMS Medan Tempel Ketat Klub Nagita Slavina dalam Persaingan Klasemen Grup A

PSMS Medan Tempel Ketat Klub Nagita Slavina dalam Persaingan Klasemen Grup A

28 September 2026
Bersih-Bersih Islamic Center, Zakiyuddin Ajak Warga Medan Hidupkan Lagi Semangat Gotong Royong

Bersih-Bersih Islamic Center, Zakiyuddin Ajak Warga Medan Hidupkan Lagi Semangat Gotong Royong

28 September 2026
Polsek Juhar Amankan Kegiatan Kerja Rani GBKP Runggun II Juhar

Polsek Juhar Amankan Kegiatan Kerja Rani GBKP Runggun II Juhar

28 September 2026
Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin

Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin

27 September 2026
Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

27 September 2026
Gelar Aksi Sosial dalam Rangkaian HUT ke-25: Darah Demokrat untuk Ibu Pertiwi

Gelar Aksi Sosial dalam Rangkaian HUT ke-25: Darah Demokrat untuk Ibu Pertiwi

27 September 2026
Bobby Nasution Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Bobby Nasution Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

27 September 2026
Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan

Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan

27 September 2026
Koperasi Pers Indonesia dan IMAC Medan Bersinergi Gelar Pelatihan Sertifikasi Mediator

Koperasi Pers Indonesia dan IMAC Medan Bersinergi Gelar Pelatihan Sertifikasi Mediator

27 September 2026
Plt. Bupati Langkat Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas

Plt. Bupati Langkat Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas

26 September 2026
Andre Rosiade Puji Bobby Nasution: Gubernur yang Bekerja Keras!

Andre Rosiade Puji Bobby Nasution: Gubernur yang Bekerja Keras!

26 September 2026
Senin, September 28, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Penabrak Istrinya Hanya Dihukum 1 Tahun Penjara, Suami Korban Adukan Jaksa dan Hakim ke Jamwas dan MA

by Yunsigar
17 Juni 2026
in PERISTIWA
Penabrak Istrinya Hanya Dihukum 1 Tahun Penjara, Suami Korban Adukan Jaksa dan Hakim ke Jamwas dan MA
FacebookWhatsappTelegram

MADINA (HARIANSTAR.COM) – MSH alias Hafni, terdakwa penabrak Khoiriah Harahap hingga meninggal dunia hanya dihukum 1 tahun penjara.

Pegawai Puskesmas Siabu tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menabrak korban Khoiriah Harahap hingga meninggal dunia.

Baca Juga

Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas

GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai

“Mengadili,menyatakan terdakwa Syarifah Hafni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengendarai kenderaan sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia,” ucap Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) Ayu Mutia Firdaus dalam amar putusannya dalam sidang yang digelar, Rabu (17/6/2026).

Terdakwa terbukti melanggar pasal primer pasal 310 ayat 4 UU no. 20 Tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan.

Putusan hakim Ayu tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Madina sebelumnya. Namun dalam pertimbangan hukumnya ia tidak sependapat dengan denda Rp5 juta yang dikenakan terhadap terdakwa.

Hal memberatkan menurut hakim, akibat persitiwa tersebut, korban telah meninggal dunia, sedangkan suami dan keluarga korban sangat menderita.

Hal meringankan, terdakwa juga mengalami patah tulang tangan dan jari pada saat kejadian tersebut.Sehingga terdakwa membutuhkan waktu untuk perawatan.

Usai pembacaan putusan, sama dengan pada saat pembacaan tuntutan JPU, Irwan Siregar suami korban meninggal dunia dan keluarga besarnya mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim tersebut. “Ini benar – benar tidak adil, betapa murahnya nyawa manusia bagi Jaksa dan hakim ini,” tukasnya.

Menurutnya, baik Jaksa maupun hakim sudah setali tiga uang, lebih membela kepentingan terdakwa. ” Ini tidak adil, baik Jaksa maupun hakim lebih membela terdakwa,seolah keadilan buat kami tak begitu penting,” ujar Irwan Siregar.

Dengan nada emosional, Irwan Siregar tampak sangat marah dengan putusan serta tuntutan 1 tahun JPU terhadap SH, penabrak istrinya Khairiah Harahap.

“Kalau hanya segitu akupun mau nabrak orang, lebih berharga binatang ketimbang nyawa manusia,” ucapnya dengan nada geram.

Laporkan JPU Ke Jamwas dan MA

Menyikapi tuntutan tersebut, Irwan Siregar dan anaknya Azizul Hakim Siregar menyatakan akan melaporkan tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Madina,Kasipidum maupun Kejari Madina yang menuntut terdakwa sangat rendah, begitu juga dengan hakim.

“Kami akan ke Jakarta, kami akan laporkan JPU ini ke Jamwas Kejagung RI serta melaporkan hakim Ayu ke MA,,” tegas Irwan Siregar.

Dalam kesempatan tersebut, Azizul, anak korban membandingkan kasus serupa di Padangsidempuan beberapa waktu lalu, dengan terdakwa Ahmad Bangun Simanjuntak yang dituntut 5 tahun penjara dan dihukum 3 tahun penjara.

“Padahal antara terdakwa dan korban Bambang Sunardi telah ada perdamaian.Bagaimana dengan kasus kita ini yang tidak ada perdamaian, kenapa ini tidak jadi pertimbangan Jaksa, kenapa Jaksa hanya mengacu pada KUHP baru dan memanfaatkanya untuk memberikan tuntutan ringan bagi terdakwa”, beber Azizul.

Dalam nota tuntutannya tim JPU Kejari Madina meminta Hakim tunggal Yuli agar menghukum terdakwa SH yang sehari – hari bekerja di Puskesmas Siabu dengan hukuman 1 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa SH juga dihukum membayar denda Rp5 juta kepada korban dan bila tidak sanggup, hukuman terdakwa akan ditambah 5 hari.

Dalam pertimbangan hukumnya,JPU menyebutkan terdakwa terbukti secara hukum melanggar pasal 310 Ayat (4) Undang – undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

JPU juga menyebutkan hal yang memberatkan, akibat kasus tersebut mengakibatkan suka mendalam bagi keluarga korban.

Sedang hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan juga menderita patah tulang.

Jaksa Kejari Madina itu juga menegaskan, bahwa penerapan KUHP baru sangat menguntungkan terdakwa.

Seperti diketahui,ancaman hukuman kasus tersebut adalah 6 tahun penjara, namun karena penerapan KUHP baru, dan dengan adanya Pengakuan Bersalah (PB) maka ancaman hukuman dikurang sepertiga. (AFS)

Post Views: 271
Tags: 1 Tahun PenjaraAdukan JaksaDihukumhakimJamwas dan MAPenabrak IstrinyaSuami Korban
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan
PERISTIWA

Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan

27 September 2026
Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas
PERISTIWA

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas

25 September 2026
GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai
PERISTIWA

GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai

21 September 2026
Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat
PERISTIWA

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

21 September 2026
Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor
PERISTIWA

Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor

20 September 2026
Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap Polrestabes Medan
PERISTIWA

Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap Polrestabes Medan

20 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In