• Latest
  • Trending
  • All
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK Jatuhkan Sanksi Miliaran Rupiah kepada Dua Emiten, Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Pasar Modal

15 Maret 2026
2 Maling AC Ditangkap Polsek Medan Area

2 Maling AC Ditangkap Polsek Medan Area

23 September 2026
Polsek Pangkalan Susu Bangun Jembatan Bhayangkara Merah Putih

Polsek Pangkalan Susu Bangun Jembatan Bhayangkara Merah Putih

23 September 2026
PAD Karo Tahun 2026 Naik Rp151 M 

PAD Karo Tahun 2026 Naik Rp151 M 

23 September 2026
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan 1 Anggota Genk Motor

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan 1 Anggota Genk Motor

23 September 2026
Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Pod Getar Malaysia, Disimpan Dalam Jam dan Kotak Sabun

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Pod Getar Malaysia, Disimpan Dalam Jam dan Kotak Sabun

23 September 2026
Lewat Riset Hidrogen, Mahasiswa UPER Sabet Juara 1 Young Scientist Competition 2026

Lewat Riset Hidrogen, Mahasiswa UPER Sabet Juara 1 Young Scientist Competition 2026

23 September 2026
Kejar Target PAD 2026, Wagub Sumut Minta OPD dan BUMD Bergerak Bersama

Kejar Target PAD 2026, Wagub Sumut Minta OPD dan BUMD Bergerak Bersama

23 September 2026
Rico Waas Tegaskan P-APBD 2026 Fokus Banjir, Infrastruktur, Pendidikan Hingga Medan Utara

Rico Waas Tegaskan P-APBD 2026 Fokus Banjir, Infrastruktur, Pendidikan Hingga Medan Utara

23 September 2026
Plt Bupati Langkat Targetkan Predikat KLA Kategori Madya 

Plt Bupati Langkat Targetkan Predikat KLA Kategori Madya 

23 September 2026
Komite MAN 2 Langkat Ajukan Hak Jawab Terkait Pemberitaan di Sejumlah Media Online

Komite MAN 2 Langkat Ajukan Hak Jawab Terkait Pemberitaan di Sejumlah Media Online

23 September 2026
Pemkab Karo Perkuat Koordinasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara

Pemkab Karo Perkuat Koordinasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara

23 September 2026
Simak Panduan Lengkap Super Bear Adventure Bagi Pemula

Simak Panduan Lengkap Super Bear Adventure Bagi Pemula

23 September 2026
Rabu, September 23, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

OJK Jatuhkan Sanksi Miliaran Rupiah kepada Dua Emiten, Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Pasar Modal

by Admin
15 Maret 2026
in PERISTIWA
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK (Istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan larangan kepada sejumlah perusahaan dan pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan serta menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, salam siaran pers menyampaikan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam melindungi kepentingan investor dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal.

Baca Juga

GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor

“OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran di sektor pasar modal agar industri ini berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” ujar Ismail Riyadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Dalam kasus pertama, OJK menjatuhkan sanksi kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk berupa denda sebesar Rp2,7 miliar. Sanksi diberikan karena perusahaan tersebut terbukti menyajikan laporan keuangan yang tidak mencerminkan manfaat ekonomi di masa depan terkait piutang pihak berelasi dan uang muka pembayaran yang berasal dari dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO).

Selain itu, pengendali perusahaan, Benny Tjokrosaputro, juga dikenai larangan seumur hidup untuk menjadi anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal. Larangan tersebut dijatuhkan karena ia dinilai sebagai pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dalam penyajian laporan keuangan perusahaan.

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk serta akuntan publik yang terlibat dalam audit laporan keuangan perusahaan. Selain itu, perusahaan sekuritas yang menjadi penjamin emisi efek dalam proses IPO juga dikenai denda dan pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi selama satu tahun.

Secara keseluruhan, total sanksi administratif berupa denda dalam kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencapai sekitar Rp5,625 miliar. Sanksi tersebut diberikan kepada berbagai pihak yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam pelanggaran ketentuan pasar modal.

Sementara itu, dalam kasus kedua, OJK menjatuhkan sanksi kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk terkait pelanggaran transaksi afiliasi dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Perusahaan tersebut dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.

Selain itu, pengendali perusahaan, Tan Heng Lok, juga dikenai denda sebesar Rp45 juta serta larangan untuk menjabat sebagai komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun.

Ismail Riyadi menegaskan bahwa OJK akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran di sektor pasar modal. Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk memberikan efek jera serta menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap industri keuangan.

“OJK akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku pelanggaran agar pasar modal Indonesia tetap sehat, transparan, dan dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Post Views: 324
Tags: EmitenIntegritasMiliaran RupiahOJKPasar modalsanksiTegaskan Komitmen
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai
PERISTIWA

GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai

21 September 2026
Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat
PERISTIWA

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

21 September 2026
Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor
PERISTIWA

Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor

20 September 2026
Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap Polrestabes Medan
PERISTIWA

Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap Polrestabes Medan

20 September 2026
Peduli Korban MBG: Pemkab Karo Jenguk Pelajar SMKN Merdeka di Rumah Sakit Amanda
KESEHATAN

Peduli Korban MBG: Pemkab Karo Jenguk Pelajar SMKN Merdeka di Rumah Sakit Amanda

18 September 2026
Polrestabes Medan Gulung Sindikat Curanmor Libatkan Pecatan TNI, 2 Ditembak
PERISTIWA

Polrestabes Medan Gulung Sindikat Curanmor Libatkan Pecatan TNI, 2 Ditembak

18 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In