• Latest
  • Trending
  • All
Larangan Penggembalaan di Kebun PT Bahruny, Warga Kwala Pesilam Mengadu ke DPRD Langkat

Larangan Penggembalaan di Kebun PT Bahruny, Warga Kwala Pesilam Mengadu ke DPRD Langkat

11 Februari 2026
Bupati Langkat: Masjid Harus Jadi Pusat Pembinaan Generasi Muda

Bupati Langkat: Masjid Harus Jadi Pusat Pembinaan Generasi Muda

8 Juni 2026
Polsek Medan Area Tangkap Maling Motor Miliki Sabu

Polsek Medan Area Tangkap Maling Motor Miliki Sabu

8 Juni 2026
Warga Contempo Regency Apresiasi Pansus DPRD Medan, Minta Pengambilalihan PSU Dikaji Ulang

Warga Contempo Regency Apresiasi Pansus DPRD Medan, Minta Pengambilalihan PSU Dikaji Ulang

8 Juni 2026
Polsek Tigapanah Gagalkan Peredaran Sabu, Tiga Pria Diamankan

Polsek Tigapanah Gagalkan Peredaran Sabu, Tiga Pria Diamankan

8 Juni 2026
URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 

URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 

8 Juni 2026
Pansus PAD DPRD Kota Medan bersama Bapenda Kota Medan Pelajari Strategi Optimalisasi PAD di Surabaya dan Malang

Pansus PAD DPRD Kota Medan bersama Bapenda Kota Medan Pelajari Strategi Optimalisasi PAD di Surabaya dan Malang

8 Juni 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila, Bobby Nasution Tegaskan Pancasila Jadi Jawaban Tantangan Global

Peringati Hari Lahir Pancasila, Bobby Nasution Tegaskan Pancasila Jadi Jawaban Tantangan Global

8 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut, Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman

Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut, Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman

8 Juni 2026
2 Rumah Permanen di Batunadua Julu Terbakar

2 Rumah Permanen di Batunadua Julu Terbakar

8 Juni 2026
Sah! Shin Tae Yong Latih Persija Jakarta

Sah! Shin Tae Yong Latih Persija Jakarta

8 Juni 2026
Drama Penalti di Menit Akhir Bawa Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFFU-19 2026

Drama Penalti di Menit Akhir Bawa Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFFU-19 2026

8 Juni 2026
Ramalan Zodiak Hari Ini 11 Mei 2026: Libra Waspada, Scorpio Diminta Jujur, Sagitarius?

Zodiak Hari Ini 8 Juni: Intip Ramalan Asmara Scorpio, Sagitarius dan Libra 

8 Juni 2026
Senin, Juni 8, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Larangan Penggembalaan di Kebun PT Bahruny, Warga Kwala Pesilam Mengadu ke DPRD Langkat

by Admin
11 Februari 2026
in PERISTIWA
Larangan Penggembalaan di Kebun PT Bahruny, Warga Kwala Pesilam Mengadu ke DPRD Langkat
FacebookWhatsappTelegram

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Komisi II DPRD Kabupaten Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aspirasi warga Desa Kwala Pesilam, Kecamatan Padang Tualang, terkait kebijakan PT Bahruny yang melarang penggembalaan hewan ternak sapi di areal perkebunan perusahaan, Selasa (10/2/2026).

Warga menilai kebijakan tersebut berdampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat. Pasalnya, beternak sapi merupakan salah satu sumber tambahan penghidupan warga Desa Kwala Pesilam. Mereka menyampaikan keberatan atas larangan tersebut dan menegaskan bahwa ternak warga tidak merusak tanaman perkebunan milik perusahaan yang terdiri dari kelapa sawit dan karet.

Baca Juga

2 Rumah Permanen di Batunadua Julu Terbakar

Gawat! Video Syur Karyawati BUMN Disebar Mantan Suami di Telegram

Laka Tunggal di Jl.S.M.Raja Sidimpuan, Pegendara Motor Tewas

Sementara itu, Manajer PT Bahruny, Abinson P Sirait, menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan penggembalaan diambil karena perusahaan mengalami kerugian. Ia menyebutkan, sapi milik warga memakan daun kelapa sawit dan menimbulkan penyakit jamur yang merusak tanaman sawit.

Sirait juga menyampaikan bahwa sebelumnya perusahaan telah memberikan toleransi dengan memperbolehkan warga menggembalakan ternak di areal perkebunan karet seluas 48 hektare. Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah ternak tidak dijaga sehingga melintasi batas areal yang telah disepakati. Hal inilah yang kemudian mendorong perusahaan mengambil keputusan melarang ternak warga memasuki seluruh areal perkebunan PT Bahruny.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Langkat, Sedarita Ginting, menyampaikan bahwa secara aturan memang tidak ada ketentuan yang membolehkan ternak warga memasuki areal perkebunan perusahaan. Namun demikian, menurutnya, diperlukan musyawarah dan kesepakatan bersama demi kepentingan masyarakat sekitar.

Dalam RDP tersebut, warga kembali memohon kepada PT Bahruny agar diizinkan menggembalakan ternaknya di areal perkebunan. Warga juga menyatakan kesediaannya untuk mematuhi perjanjian dan menerima sanksi atau denda apabila melanggar kesepakatan yang telah ditentukan.

Ketua Komisi II DPRD Langkat juga mengingatkan para peternak agar saling menjaga dan memastikan ternak tidak memasuki areal yang dilarang oleh pihak perusahaan.

Namun demikian, Manajer PT Bahruny belum dapat menyetujui permintaan warga karena harus melaporkannya terlebih dahulu kepada pimpinan perusahaan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dua minggu ke depan akan kami sampaikan keputusan apakah ternak warga boleh kembali digembalakan di areal perkebunan,” ujar Abinson P Sirait.

Di akhir rapat, Komisi II DPRD Langkat berharap PT Bahruny dapat memberikan kesempatan kepada warga Desa Kwala Pesilam untuk kembali menggembalakan ternaknya di areal perkebunan dengan tetap memperhatikan aturan dan kesepakatan bersama.

RDP tersebut dihadiri pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Langkat, Camat Padang Tualang, Kepala Desa Kwala Pesilam, perwakilan PT Bahruny serta warga setempat. (RUD)

Post Views: 417
Tags: DPRD LangkatKwala PesilamLarangan PenPT BahrunyMengaduWarga
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

2 Rumah Permanen di Batunadua Julu Terbakar
PERISTIWA

2 Rumah Permanen di Batunadua Julu Terbakar

8 Juni 2026
Gawat! Video Syur Karyawati BUMN Disebar Mantan Suami di Telegram
HEADLINE

Gawat! Video Syur Karyawati BUMN Disebar Mantan Suami di Telegram

1 Juni 2026
Laka Tunggal di Jl.S.M.Raja Sidimpuan, Pegendara Motor Tewas
PERISTIWA

Laka Tunggal di Jl.S.M.Raja Sidimpuan, Pegendara Motor Tewas

30 Mei 2026
Viral Perempuan Diperkosa Teman Saat Tidur, Ternyata Begini Kronologinya!
HEADLINE

Viral Perempuan Diperkosa Teman Saat Tidur, Ternyata Begini Kronologinya!

29 Mei 2026
Gudang Barang Bekas Hangus Terbakar di Simpang Simarsayang
PERISTIWA

Gudang Barang Bekas Hangus Terbakar di Simpang Simarsayang

29 Mei 2026
Dua Kelompok Pemuda Tawuran di Depan Unika
PERISTIWA

Dua Kelompok Pemuda Tawuran di Depan Unika

28 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In