MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Guna mewujudkan kepastian hukum, kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh oknum polisi Polsek Linggabayu, SN, serta dua anaknya, RS dan HS, sebaiknya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina).
“Supaya semuanya jelas dan ada kepastian hukum, saya dan suami berharap agar penyidik Reskrim Polres Madina yang menangani kasus dugaan penganiayaan ini segera melimpahkan berkas ke Kejari Madina,” ujar Nursanti, istri korban Sumardi, melalui sambungan telepon, Minggu (16/2/2025).
Menurutnya, kasus ini sebenarnya sudah terang benderang, sehingga tidak ada alasan bagi penyidik untuk berlama-lama dalam menyiapkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Semuanya sudah jelas, saksi lengkap, barang bukti cukup. Kami rasa tidak ada lagi kesulitan bagi penyidik untuk melengkapi berkasnya,” ungkapnya.
Nursanti meyakini bahwa penyidik akan bekerja secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga baik korban maupun tersangka bisa mendapatkan keadilan.
Sementara itu, Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto SH, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa kasus SN dan dua anaknya masih dalam proses pemberkasan.
“Saat ini masih dalam tahap pemberkasan. Penyidik masih terus bekerja merampungkan berkas agar dapat dilengkapi dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika nantinya penyidik menyatakan berkas sudah lengkap, maka akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Madina,” ujarnya.
Diketahui, SN yang menjabat sebagai Kanit Intelkam Polsek Linggabayu, bersama dua anaknya, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Januari 2025. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 1 dan 2 tentang tindak pidana penganiayaan.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada 20 Januari 2025, ketika tersangka menuduh korban, Sumardi, sebagai penadah brondolan sawit di Desa Tandikek, Kecamatan Rantobaek.
Selain menuduh korban, para tersangka juga diduga melakukan serangkaian penganiayaan secara bersama-sama selama dua hari terhadap Sumardi dan dua karyawannya. Akibatnya, korban nyaris kehilangan nyawa dan harus dilarikan serta dirawat di RS Permata Madina, Panyabungan.
Menurut Nursanti, hingga kini korban masih berada di Binjai untuk menjalani serangkaian perawatan.
“Hidung korban sempat mengalami pendarahan tiada henti akibat hantaman lutut SN. Bahkan kepalanya yang diduga dipukul dengan besi mengalami penggumpalan darah di bagian otak, serta sejumlah luka akibat penganiayaan lainnya,” jelasnya.
Korban masih menjalani pengobatan intensif dan terpaksa mengonsumsi obat tradisional China yang harganya cukup mahal, serta menjalani terapi pengobatan lainnya.
Hingga saat ini, pihak keluarga terus mendesak agar kasus ini segera diproses dan para tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal.