• Latest
  • Trending
  • All
Kanwil DJP Sumut I Bersama Polda Sumut Serahkan Tersangka DRS Bersama BB ke Kejati Sumut

Kanwil DJP Sumut I Bersama Polda Sumut Serahkan Tersangka DRS Bersama BB ke Kejati Sumut

23 Maret 2024
Alfamidi Medan Lanjutkan Aksi Hijau TOGA di Kampung Merdeka Alfamidi

Alfamidi Medan Lanjutkan Aksi Hijau TOGA di Kampung Merdeka Alfamidi

19 Juni 2026
Terima Aspirasi Pendukung MBG, Gubsu Siap Teruskan Petisi Masyarakat ke Presiden Prabowo

Terima Aspirasi Pendukung MBG, Gubsu Siap Teruskan Petisi Masyarakat ke Presiden Prabowo

19 Juni 2026
Masyarakat Berperan Penting dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Masyarakat Berperan Penting dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik

19 Juni 2026
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Diganti

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Diganti

19 Juni 2026
Semangat Berbagi Tak Pernah Padam, Pewarta Polrestabes Medan Kembali Salurkan Sembako

Semangat Berbagi Tak Pernah Padam, Pewarta Polrestabes Medan Kembali Salurkan Sembako

19 Juni 2026
Indosat, Adobe, dan Kemenekraf Kolaborasi Dorong Kreator Indonesia Manfaatkan AI

Bluebird Bagikan Dividen Rp166 per Saham, Pendapatan 2025 Tertinggi Sejak IPO

19 Juni 2026
Indosat, Adobe, dan Kemenekraf Kolaborasi Dorong Kreator Indonesia Manfaatkan AI

Indosat, Adobe, dan Kemenekraf Kolaborasi Dorong Kreator Indonesia Manfaatkan AI

19 Juni 2026
Forum Diterima, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Palas TA 2025

Forum Diterima, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Palas TA 2025

19 Juni 2026
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karo Gelar Turnamen Voli Antar Personel

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karo Gelar Turnamen Voli Antar Personel

19 Juni 2026
Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Pelaku Curas

Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Pelaku Curas

19 Juni 2026
Polsek Juhar Dorong Kebersamaan dan Kamtibmas Melalui Gotong Royong Bersama Warga

Polsek Juhar Dorong Kebersamaan dan Kamtibmas Melalui Gotong Royong Bersama Warga

19 Juni 2026
Indonesia dan Tujuh Negara Muslim Kutuk Aksi Pemukim Ilegal Israel di Ramallah

Indonesia dan Tujuh Negara Muslim Kutuk Aksi Pemukim Ilegal Israel di Ramallah

19 Juni 2026
Jumat, Juni 19, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Kanwil DJP Sumut I Bersama Polda Sumut Serahkan Tersangka DRS Bersama BB ke Kejati Sumut

by Abi
23 Maret 2024
in PERISTIWA
Kanwil DJP Sumut I Bersama Polda Sumut Serahkan Tersangka DRS Bersama BB ke Kejati Sumut
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)– Sinergi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Kembali membuahkan hasil dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara c.q. Kejaksaan Negeri Binjai pada hari Kamis ( 21 Maret 2024).

Baca Juga

Macab LMP Karo Hadiri Rapimnas LMP 2026 di Jakarta

Motor Penonton Timnas U-19 Raib di Parkiran, Stadion Utama Sumut Tak Aman Lagi

Video Cut Salwa Viral, Adegan Syur di Atas Wastafel Bikin Merinding

Tersangka dalam kasus ini adalah Wajib Pajak dengan inisial DRS, selaku direktur PT SDR yang beralamat di Binjai. Tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang menimbulkan kerugian pada penerimaan negara sebesar Rp3.941.769.175.

Modus perbuatan tersangka yaitu diduga dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Kemudian menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, yang melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

PT SDR adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan pupuk dan produk agrokimia. Dalam melaksanakan usahanya, PT SDR diduga mengurangi Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar dengan cara mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya pada kurun waktu tahun 2013 sampai dengan 2015.

Atas perbuatan Wajib Pajak tersebut dilakukan proses penegakan hukum pidana di bidang perpajakan. Adapun proses penegakan hukum dimaksud dimulai dengan pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan sampai ditingkatkan kepada Penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak.

Dalam proses penyidikan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21), maka proses dilanjutkan dengan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22), sebagaimana kegiatan yang disampaikan di atas.

Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan, maka selanjutnya dapat dilakukan proses penuntutan dan pelimpahan perkara ke pengadilan oeh Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra menyatakan bahwa proses penyerahan tersangka tersebut merupakan langkah yang diambil dalam rangka penegakan hukum yang adil dan transparan.

“Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri, maka proses selanjutnya menjadi tanggung jawab dari pihak Kejaksaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah penegakan hukum yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan diharapkan memberikan efek jera, bagi Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar, atau melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat khususnya Wajib Pajak, diminta untuk tetap mematuhi ketentuan perpajakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya”, jelas Arridel Mindra.

Perlu diketahui, untuk menggugurkan status tersangka, Wajib Pajak masih memiliki kesempatan untuk membayar kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administrasi, sesuai Pasal 44B UU KUP, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP, sehingga dapat menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan tanpa disertai penjatuhan pidana penjara.

Lebih lanjut Arridel menyampaikan, sampai dengan 21 Maret 2024, Kanwil DJP Sumatera Utara I telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp4.698.703.365.748,- atau sebesar 15,38 persen dari target.

“Untuk itu, mohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk pencapaian target penerimaan tahun ini,” tutur Arridel.

Diingatkan pula kepada seluruh Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh tepat waktu, lebih mudah menggunakan e-filing, yang bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.

“Untuk memberikan kemudahan dan mendekatkan diri ke masyarakat, kami membuka layanan Pojok Pajak di berbagai pusat perbelanjaan, seperti Manhattan Times Square, Plaza Medan Fair, Center Point Mall, Deli Park Mall, Sun Plaza, Brastagi Supermarket Tiara, Suzuya Tanjung Morawa, dan Binjai Super Mall,” pungkas Arridel.(red)

Post Views: 115
Tags: Kanwil DJP Sumut Ikasus pidana perpajakanKejaksaan Tinggi Sumatera Utarapenyerahan tersangka dan barang buktiPolda Sumut
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

DPD Pemuda Merga Silima Gelar Silaturahmi Bersama PC PMS se-Kabupaten Karo
PERISTIWA

Macab LMP Karo Hadiri Rapimnas LMP 2026 di Jakarta

16 Juni 2026
Motor Penonton Timnas U-19 Raib di Parkiran, Stadion Utama Sumut Tak Aman Lagi
HEADLINE

Motor Penonton Timnas U-19 Raib di Parkiran, Stadion Utama Sumut Tak Aman Lagi

9 Juni 2026
Video Cut Salwa Viral, Adegan Syur di Atas Wastafel Bikin Merinding
HEADLINE

Video Cut Salwa Viral, Adegan Syur di Atas Wastafel Bikin Merinding

9 Juni 2026
2 Rumah Permanen di Batunadua Julu Terbakar
PERISTIWA

2 Rumah Permanen di Batunadua Julu Terbakar

8 Juni 2026
Gawat! Video Syur Karyawati BUMN Disebar Mantan Suami di Telegram
HEADLINE

Gawat! Video Syur Karyawati BUMN Disebar Mantan Suami di Telegram

1 Juni 2026
Laka Tunggal di Jl.S.M.Raja Sidimpuan, Pegendara Motor Tewas
PERISTIWA

Laka Tunggal di Jl.S.M.Raja Sidimpuan, Pegendara Motor Tewas

30 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In