• Latest
  • Trending
  • All
Hadiri Paripurna, Berikut Jawaban Syah Afandin atas Pandangan Fraksi DPRD Langkat

Hadiri Paripurna, Berikut Jawaban Syah Afandin atas Pandangan Fraksi DPRD Langkat

28 April 2023
Bupati Langkat, Kapolres dan Forkopimda Selesaikan Konflik Secara Damai

Bupati Langkat, Kapolres dan Forkopimda Selesaikan Konflik Secara Damai

19 April 2026
Puluhan TNI – Polri dan Pemko Medan Berhasil Amankan Begal Sadis Kerap Beraksi di Belawan

Puluhan TNI – Polri dan Pemko Medan Berhasil Amankan Begal Sadis Kerap Beraksi di Belawan

19 April 2026
Muscab DPC PKB Kabupaten Karo, Sastroy Bangun, Didukung 15 DPAC

Muscab DPC PKB Kabupaten Karo, Sastroy Bangun, Didukung 15 DPAC

19 April 2026
The Reiz Suites Gelar Easter Day, Sajikan Aktivitas Kreatif untuk Anak-anak

The Reiz Suites Gelar Easter Day, Sajikan Aktivitas Kreatif untuk Anak-anak

19 April 2026
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK Minta BNI Segera Tuntaskan Kasus Nasabah KCP Aek Nabara

19 April 2026
Polsek Medan Kota Amankan Perempuan Pelaku Pengancaman dengan Membawa Parang

Polsek Medan Kota Amankan Perempuan Pelaku Pengancaman dengan Membawa Parang

19 April 2026
Dialog dengan Kojira, Zakiyuddin Paparkan Program PKH, UHC hingga Perlindungan Ojol

Dialog dengan Kojira, Zakiyuddin Paparkan Program PKH, UHC hingga Perlindungan Ojol

19 April 2026
Anak Diduga Bakar Rumah Ibu Kandungnya

Anak Diduga Bakar Rumah Ibu Kandungnya

19 April 2026
Polda Sumut Tetapkan Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi dan Rekanan Tersangka OTT

Polda Sumut Tetapkan Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi dan Rekanan Tersangka OTT

19 April 2026
Rumah di Jalan Cangkir Terbakar, Satu Warga Luka Bakar

Rumah di Jalan Cangkir Terbakar, Satu Warga Luka Bakar

19 April 2026
Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

18 April 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Lakukan Pengamanan

Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Lakukan Pengamanan

18 April 2026
Minggu, April 19, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Hadiri Paripurna, Berikut Jawaban Syah Afandin atas Pandangan Fraksi DPRD Langkat

by Ratih
28 April 2023
in PERISTIWA
Hadiri Paripurna, Berikut Jawaban Syah Afandin atas Pandangan Fraksi DPRD Langkat
FacebookWhatsappTelegram
Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH

Baca Juga

Anak Diduga Bakar Rumah Ibu Kandungnya

Rumah di Jalan Cangkir Terbakar, Satu Warga Luka Bakar

Kasus Debt Collector Tarik Paksa Mobil TNI Berakhir Damai

LANGKAT (HARIANSTAR.COM)  – Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka Mendengarkan Jawaban Bupati Langkat atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Langkat. 

Kemudian paripurna dilanjutkan dengan tanggapan / jawaban fraksi – fraksi atas pendapat Kepala Daerah terhadap Ranperda Insentif DPRD Kabupaten Langkat Tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Kamis 27 April 2023.

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Langkat, Sribana PA. 

Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan dalam pandangan Fraksi DPRD Langkat, diantaranya sebagai berikut :

 1. Tanggapan dan jawaban atas pandangan fraksi BPI, Golkar, Gerindra, Nasdem, keadilan pembangunan dan kebangsaan (KPK) terhadap Ranperda tentang Bangunan Gedung.

Syah Afandin sependapat dengan pandangan umum fraksi BPI di dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang diatur dalam Ranperda bangunan gedung dimaksudkan sebagai pengaturan lebih lanjut dari undang-undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung yang telah dilakukan perubahan dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002, tentang Bangunan Gedung baik dalam pemenuhan persyaratan yang diperlukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung maupun dalam pemenuhan tertib penyelenggaraan bangunan gedung di daerah. 

Hal itu bertujuan agar penyelenggaraan pembangunan gedung dapat dilaksanakan secara tertib sesuai dengan fungsi dan klasifikasi serta memenuhi persyaratan administrasi dan Teknik Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. 

“Kami sependapat dengan pandangan umum fraksi Gerindra bahwa peran Perda ini diharamkan dapat menyelesaikan permasalahan pembangunan di Kabupaten Langkat terutama bangunan yang ditelantarkan serta gedung yang tidak produktif dan menimbulkan pemandangan kumuh,” sebutnya. 

 2. Tanggapan dan jawaban atas pandangan Fraksi PAN, GOLKAR, NASDEM, GERINDRA, DAN BPI, atas Ranperda Rencana Tata Ruang  wilayah Kabupaten Langkat Tahun 2023-2043

Untuk rencana detail tata ruang ( RDTR) di Kabupaten Langkat Dinas PUPR sudah melaksanakan 24 RDTR  tetapi mengalami kendala karena perubahan substansi aturan sehingga harus mengulang kembali kelengkapan data untuk pengesahan RDTR yang telah disusun dan perubahan syarat dalam penetapan peta dasar dari BIG Tahun ini RDTR yang menjadi prioritas adalah RDTR perkotaan Stabat, RDTR Tanjung Pura, RDTR Brandan, dan RDTR Perkotaan Kuala. 

“Ini menjadi prioritas kami tahun ini untuk diselesaikan mengingat saat ini banyak pembangunan di wilayah tersebut dan membutuhkan RDTR untuk perizinannya,” ujar Syah Afandin. 

 3 Tanggapan dan Jawaban atas padangan Fraksi PAN dan GOLKAR terhadap Ranperda Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin

Di dalam pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa pemohon bantuan Hukum mengajukan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum. 

Berdasarkan pasal 15 UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum dan pasal 6 peraturan pemerintah Nomor 42 tahun 2013 tentang syarat game tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum menyatakan bahwa pemohon diajukan kepada pemberi bantuan hukum karena pada dasarnya pemerintah daerah hanya terkait penganggaran saja atau menyiapkan anggaran namun pelaksanaannya adalah memberi bantuan hukum selalu selesai perkara yang ditangani pada setiap tingkatan pengadilan. 

Barulah pemberian dan hukum mengklaim kepada pemerintah daerah melalui bagi hukum untuk mencarikan danamon dari pemakai yang memiliki wujud untuk memverifikasi dan memvalidasi permohonan bantuan hukum adalah pemberian bantuan hukum. 

 4. Tanggapan dan jawaban atas pandangan fraksi Golkar terhadap Ranperda pajak dan Retribusi Daerah

Adapun perkiraan besarnya PAD Kabupaten Langkat setelah diberlakukannya Perda pajak dan Retribusi Daerah maka akan terjadi peningkatan PAD paling sedikit 25% di tahun 2024. Hal ini disebabkan karena selain merevisi tarif ada juga objek retribusi yang dihapus dan penambahan objek pajak seperti OPSEN PKB dan BBNKB yang mulai berlaku pada tahun 2025

 5. Tanggapan dan jawaban atas pandangan Fraksi BPI, KPK, DEMOKRAT, GERINDRA, dan GOLKAR, atas Ranperda tentang Tanggung Jawab sosial Perusahaan. 

Dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan pemerintah daerah akan melaksanakan tahapan mengkaji kebutuhan masyarakat kemudian melaksanakan perencanaan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan yang selaras dengan program prioritas Pembangunan Daerah dan akan melakukan evaluasi dari pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan tersebut. 

Sehingga tanggung jawab sosial perusahaan diharapkan dapat memiliki manfaat yang signifikan bagi semua pihak baik perusahaan pemerintah daerah maupun masyarakat. 

Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Bappeda kabupaten Langkat akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan di Kabupaten Langkat serta menghasilkan penerima manfaat sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan serta sesuai dengan program prioritas Pembangunan Daerah Kabupaten Langkat. 

6. Tanggapan dan jawaban atas pandangan Fraksi, BPI, KPK, GERINDRA, dan GOLKAR atas Ranperda Tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan jalan.

Dengan direvisinya Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Jalan tentunya menjadi payung hukum yang jelas guna mengatur dan menetapkan kendaraan-kendaraan yang over dimensi, over loading (Odol) atau  over tonese di jalan-jalan Kabupaten Langkat hal ini juga sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dengan adanya perubahan Perda tentang penyelenggaraan di jalan ini Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Perhubungan akan lebih berkomitmen dalam menerapkan amanat Perda tentang penyelenggaraan jalanan ini agar penyelenggaraan jalan di Kabupaten Langkat dapat memberikan solusi dan kondisi infrastruktur yang dapat memberikan keamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan. 

Selanjutnya, Syah Afandin mengucapkan Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik yang telah diberikan oleh pihak Legislatif Khususnya, maupun Elemen masyarakat pada umumnya. “Semoga Allah SWT Tuhan yang Maha Esa memberikan petunjuk dan kekuatan bagi kita dalam mengemban tugas dan tanggung jawab guna memberhasilkan pembangunan di daerah kabupaten Langkat yang kita cintai ini,” ucapnya. 

Turut Hadir Ketua DPRD Langkat Sri Bana Perangin Angin, SE, Para wakil ketua DPRD Langkat, Sekretaris  Daerah Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP, Kepala BNN Langkat AKBP.S.Bangko,S.H., M.B.A, SH, Seluruh perangkat Daerah kabupaten Langkat, mewakili Kapolres Langkat dan Dandim 02/03 Langkat, serta seluruh camat Kabupaten Langkat. (Dr)

Post Views: 92
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Anak Diduga Bakar Rumah Ibu Kandungnya
PERISTIWA

Anak Diduga Bakar Rumah Ibu Kandungnya

19 April 2026
Rumah di Jalan Cangkir Terbakar, Satu Warga Luka Bakar
PERISTIWA

Rumah di Jalan Cangkir Terbakar, Satu Warga Luka Bakar

19 April 2026
Kasus Debt Collector Tarik Paksa Mobil TNI Berakhir Damai
PERISTIWA

Kasus Debt Collector Tarik Paksa Mobil TNI Berakhir Damai

16 April 2026
KM Bintang Mas HSB 7 Terbakar di Dermaga 202 Ujung Baru Belawan
PERISTIWA

KM Bintang Mas HSB 7 Terbakar di Dermaga 202 Ujung Baru Belawan

12 April 2026
DPRDSU  Minta Perusahaan Padel Quantum Social Sport Tanggapi Keluhan Warga 
PERISTIWA

DPRDSU  Minta Perusahaan Padel Quantum Social Sport Tanggapi Keluhan Warga 

11 April 2026
INDAAC Sumut 7.0 Angkat Tema Estetika Natural dan Kepedulian Lingkungan
PERISTIWA

INDAAC Sumut 7.0 Angkat Tema Estetika Natural dan Kepedulian Lingkungan

10 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In