• Latest
  • Trending
  • All

DPRD Gelar Paripurna Penguatan Perda KTR di Kota Medan

17 Juni 2025
Polsek Medan Timur Ajak Remaja Jauhi Kenakalan Lewat Dialog Halo Polisi

Polsek Medan Timur Ajak Remaja Jauhi Kenakalan Lewat Dialog Halo Polisi

1 Oktober 2025
Bobby Minta Truk Aceh Ganti Pelat BK, Kemendagri Diminta Turun Tangan

Bobby Minta Truk Aceh Ganti Pelat BK, Kemendagri Diminta Turun Tangan

1 Oktober 2025
BULOG Sumut Siap Serap Gabah Petani dengan Harga Rp6.500 per Kg

BULOG Sumut Siap Serap Gabah Petani dengan Harga Rp6.500 per Kg

1 Oktober 2025
Ihwan Ritonga: Jangan Goreng Isu Plat BL, Pesan Gubernur Disalahartikan

Ihwan Ritonga: Jangan Goreng Isu Plat BL, Pesan Gubernur Disalahartikan

1 Oktober 2025
Tokoh Masyarakat Sebut Kebijakan Bobby Nasution Soal Plat BK/BB Sudah Tepat

Tokoh Masyarakat Sebut Kebijakan Bobby Nasution Soal Plat BK/BB Sudah Tepat

1 Oktober 2025
Miris Sekali!, Ekonomi Sumut Tumbuh 4.69 Persen Tetapi Inflasinya 5.3 Persen

Miris Sekali!, Ekonomi Sumut Tumbuh 4.69 Persen Tetapi Inflasinya 5.3 Persen

1 Oktober 2025
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, ” BRI BO Panyabungan Terus Mendorong Inklusi Keuangan Memberdayakan UMKM”

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, ” BRI BO Panyabungan Terus Mendorong Inklusi Keuangan Memberdayakan UMKM”

1 Oktober 2025
Tingkatkan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat, Indosat Gelar Fun Walk Bareng INTI

Tingkatkan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat, Indosat Gelar Fun Walk Bareng INTI

1 Oktober 2025
DPRD Pakpak Bharat Gelar Sidang Paripurna APBD Pakpak Bharat 2026

DPRD Pakpak Bharat Gelar Sidang Paripurna APBD Pakpak Bharat 2026

1 Oktober 2025
Penyidikan Dugaan Korupsi Smart Village di Madina, Kejari Periksa Sejumlah Saksi

Penyidikan Dugaan Korupsi Smart Village di Madina, Kejari Periksa Sejumlah Saksi

1 Oktober 2025
Dua Nenek 70 Tahun Dilaporkan Aniaya Keponakan, Diduga Laporan Palsu oleh Oknum Bhayangkari

Dua Nenek 70 Tahun Dilaporkan Aniaya Keponakan, Diduga Laporan Palsu oleh Oknum Bhayangkari

1 Oktober 2025
Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Orang, 36 Calon PMI Ilegal Diamankan

Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Orang, 36 Calon PMI Ilegal Diamankan

1 Oktober 2025
Rabu, Oktober 1, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

DPRD Gelar Paripurna Penguatan Perda KTR di Kota Medan

by redaksi2
17 Juni 2025
in PERISTIWA
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN, – Perlu dilakukan penguatan dan penyempurnaan dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka Penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Selasa (17/06/2025).

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, H.Zulkarnaen dan Hadi Suhendra serta dihadiri Anggota DPRD Kota Medan.

Baca Juga

Station Bojonegara, Infrastruktur Strategis PGN untuk Distribusi Gas di Jawa Barat

Semester I 2025, Investasi Sumut Tembus Rp28,4 Triliun: Optimis Target Tahunan Tercapai

Lima Rumah Hangus Terbakar di Komplek PJKA Gaharu, Diduga Korsleting Listrik

Dalam penjelasannya, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan bahwa Kota Medan telah memiliki Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sebagai peraturan lebih lanjut terkait dengan Perda tersebut, Pemerintah Kota Medan telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR.

“Kedua peraturan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Terminologi Kawasan Tanpa Rokok. Namun dengan berkembangnya jenis rokok yang ada, seperti rokok elektronik hasil pengolahan tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang diolah dengan perkembangan teknologi dan dikonsumsi dengan cara dipanaskan dengan menggunakan alat pemanas elektronik, dan jenis rokok elektronik yang mengandung nikotin, dan/atau bentuk lainnya, yang termasuk dalam ketentuan peraturan pemerintah ini. Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan dan penyempurnaan dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” kata Rico Waas.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dalam pengantarnya menyampaikan bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau dan sejenis lainnya.

“Tujuan dari penetapan KTR yakni untuk menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat hidup sehat, meningkatkan produktifitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok. Kawasan Tanpa Rokok adalah arena yang dinyatakan dilarang untuk merokok dan sejenisnya, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan,” tandas Wong Chun Sen.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.

Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan berkas penjelasan kepala daerah oleh Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan.(rel)

Post Views: 77
Tags: #dprdmedanMedanUntukSemuaSMART-WAN
ShareSendShare
redaksi2

redaksi2

Baca Juga

Station Bojonegara, Infrastruktur Strategis PGN untuk Distribusi Gas di Jawa Barat
PERISTIWA

Station Bojonegara, Infrastruktur Strategis PGN untuk Distribusi Gas di Jawa Barat

30 September 2025
Semester I 2025, Investasi Sumut Tembus Rp28,4 Triliun: Optimis Target Tahunan Tercapai
PERISTIWA

Semester I 2025, Investasi Sumut Tembus Rp28,4 Triliun: Optimis Target Tahunan Tercapai

29 September 2025
Lima Rumah Hangus Terbakar di Komplek PJKA Gaharu, Diduga Korsleting Listrik
PERISTIWA

Lima Rumah Hangus Terbakar di Komplek PJKA Gaharu, Diduga Korsleting Listrik

28 September 2025
Hujan Disertai Angin Kencang Rubuhkan Pohon, Dua Rumah Rusak
PERISTIWA

Hujan Disertai Angin Kencang Rubuhkan Pohon, Dua Rumah Rusak

23 September 2025
Polres Tanah Karo Luncurkan SPPG Karo I Yayasan Kemala Bhayangkari
PERISTIWA

Polres Tanah Karo Luncurkan SPPG Karo I Yayasan Kemala Bhayangkari

22 September 2025
Dana 200 Triliun Disalurkan Ke Himbara untuk Geliatkan Ekonomi, Ujung Tombak Keberhasilannya Ada di Perbankan
PERISTIWA

Rupiah Kembali Melemah Ditengah Minimnya Sentimen Pasar, Harga Emas Naik Lagi Dekati $3.700o

22 September 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In