MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Medan Timur mengamankan tersangka pengancaman dengan senjata tajam bernama Foreman kepada mandor bangunan, Iwan Saputra (45) di Jalan Karantina, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Senin (6/1/2025) lalu.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pengacara tersebut diketahui membawa senjata tajam dan pengancaman kepada korban. Hal ini disampaikan Kapolsek Medan Timur Kompol Briston Agus Napitupulu ST.Sik melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Ervan Lian Siahaan.
Ipru Ervan Lian mengatakan kronologis kejadian bahwa korban seorang mandor bangunan sedang bekerja membangun perumahan, selanjutnya istri pelaku datang ke proyek dan memaki-maki pekerja dan mengatakan “kalau kalian gak mau bongkar,saya yang bongkar!” Namun pekerja diam dan melanjutkan pekerjaan.
“Selanjutnya istri pelaku pulang, tidak berselang lama pelaku datang marah-marah dan membawa sebilah golok dan marah-marah dengan mengatakan “bongkar dinding itu, dan kalian gak boleh naikkan batu keatas! ” Kalian belum pernah kenak bacok? Dan memaki korban dengan mengatakan “anjing kau! Belum pernah kau kenak bacok? Bongkar dinding itu!,” ujarny menirukan.
Atas kejadian ini tersebut korban merasa dirugikan dan datang ke Polsek Medan timur untuk membuat pengaduan atau laporan. Kemudian personil Unit Reskrim polsek Medan Timur melakukan proses lanjut terhadap pelaporan tersebut dan mengamankan tersangka saat tersangka datang ke polsek mengantarkan surat.
Kemudian personil Unit Reskrim polsek Medan Timur melakukan proses lanjut terhadap pelaporan tersebut dan serta melakukan pemeriksaan saksi saksi dan mengambil rekaman cctv di TKP.
Kemudian berkas tersangka serta barang bukti berupa rekaman cctv dan 1 (satu) buah pisau senjata tajam akan segera dikirimkan ke JPU untuk disidangkan di pengadilan kata Iptu Ervan. (HS)