SAMOSIR (HARIANSTAR.COM) – Wakil Bupati (Wabub) Samosir Drs. Martua Sitanggang menyampaikan Nota Pengantar Bupati Samosir atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak pada Rapat Paripurna DPRD Samosir yang digelar di Ruang Rapat Paripurna.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Samosir Dra. Sorta E. Siahaan, didampingi Wakil Ketua, Selasa (2/4/2024).
Hadir Sekdakab Samosir Marudut Tua Sitinjak, Pabung Kodim 0210/TU G. Sebayang, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Pimpinan OPD, serta Camat.
Sorta E. Siahaan saat membuka paripurna menyampaikan, penyusunan Ranperda yang sebelumnya telah melalui pembahasan oleh tim legislasi daerah bersama badan legislasi DPRD Samosir, dan telah mendapatkan fasilitasi eksaminasi dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).
Dengan ditetapkannya nanti Perda ini, berharap akan ada payung hukum yang jelas dalam pemenuhan hak dan kewajiban anak, serta perlindungan anak dari deskriminasi, ekploitasi dan kekerasan di Samosir.
Wabup membacakan Nota Pengantar Bupati Samosir menyampaikan, sejumlah pokok-pokok pikiran untuk dapat memperkaya informasi substantif dalam penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan anak.
Hal ini sesuai amanat UU Nomor 35 Tahun 2014, dimana Pemda diwajibkan dan memberikan tanggung jawab untuk menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental, serta melindungi, menghormati hak anak dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak.
“Kami berkeyakinan, dengan kerjasama yang baik dan saling pengertian yang sudah terjalin selama ini antara eksekutif dan legislatif, Ranperda ini akan bisa kita selesaikan dengan baik dan ditetapkan menjadi Perda,” tutupnya. (JB Rumapea)