G.SITOLI (HARIANSTAR.COM) – Diduga tidak memiliki izin, Toko Rimbun penjual kain yang beralamat di Jalan Sirao Kelurahan Pasar Gunungsitoli menggunakan jalan umum untuk berjualan.
Tidak hanya itu, toko tersebut juga memasang atap di jalan milik pemerintah.
Saat dikonfirmasi awak media ini kepada pemilik usaha Sahat kalau usahanya sangat mengganggu kepentingan umum, apalagi jalan itu adalah jalan alternatif lintasan pemadam kebakaran.
Sahat mengatakan, dulunya mereka yang memperbaiki parit di samping tokonya dan sudah meminta izin kepada Lurah Pasar Gunungsitoli pada saat pemasangan atap di Jalan dan berjualan di bahu jalan.
Bahkan katanya, sudah diukur ketinggian atap dan bisa dilewati oleh mobil pemadam kebakaran.
Bahkan, pemilik usaha mengatakan, setiap akhir tahun dan awal tahun banyak sekali media datang disini dan usaha tetap kami jalankan karena sudah ada izin.
Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Lurah Pasar Gunungsitoli. Norman Christ L Harefa, Senin (6/1/2025) menyatakan, selama dia menjabat Lurah Pasar tidak pernah memberi izin kepada Toko Rimbun menggunakan bahu jalan untuk berjualan dan bahkan berkali kali ditegur namun tidak digubris. (AH)
Mengingat hal ini sangat mengganggu kepentingan umum, maka diharapkan kepada instansi terkait Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk menertibkan hal ini. Juga agar pemilik usaha patuh pada aturan yang berlaku dan tidak arogan karena merasa ada yang membacking. (AH)