• Latest
  • Trending
  • All
Ricuh Eksekusi Tanah di Medan Tuntungan, Ahli Waris Bentrok dengan Petugas dan Sebut Eksekusi Cacat Hukum

Ricuh Eksekusi Tanah di Medan Tuntungan, Ahli Waris Bentrok dengan Petugas dan Sebut Eksekusi Cacat Hukum

30 Januari 2026
Pemko Medan Sabet Anugerah Program Ekonomi Terpuji detikSumatera Awards 2026, Berikut Kategorinya!

Pemko Medan Sabet Anugerah Program Ekonomi Terpuji detikSumatera Awards 2026, Berikut Kategorinya!

29 Agustus 2026
Plt. Bupati Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

Plt. Bupati Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

29 Agustus 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku dan 100 Butir Ekstasi

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku dan 100 Butir Ekstasi

29 Agustus 2026
Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

29 Agustus 2026
Kepala Bapenda Medan M. Agha Novrian Tegaskan Komitmen Keterbukaan dan Keadilan Pengelolaan BPHTB

Kepala Bapenda Medan M. Agha Novrian Tegaskan Komitmen Keterbukaan dan Keadilan Pengelolaan BPHTB

29 Agustus 2026
Toko Konveksi di Jalan Bromo Dibobol Maling

Toko Konveksi di Jalan Bromo Dibobol Maling

29 Agustus 2026
Macab LMP Karo Gelar Karo Merdeka Festival Session 2, Diikuti 20 Tim Marching Band

Macab LMP Karo Gelar Karo Merdeka Festival Session 2, Diikuti 20 Tim Marching Band

29 Agustus 2026
Diskominfo Medan Perkuat Keterbukaan Informasi di Sekolah, Siapkan Pembentukan PPID UPT SMP Negeri

Diskominfo Medan Perkuat Keterbukaan Informasi di Sekolah, Siapkan Pembentukan PPID UPT SMP Negeri

29 Agustus 2026
Banjir Besar Jadi Pelajaran, Pemko Medan Perkuat Kesiapsiagaan dan Kolaborasi Kemanusiaan

Banjir Besar Jadi Pelajaran, Pemko Medan Perkuat Kesiapsiagaan dan Kolaborasi Kemanusiaan

29 Agustus 2026
Dandim 0205/TK Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Sinabung Bersama BPBD dan PVMBG

Dandim 0205/TK Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Sinabung Bersama BPBD dan PVMBG

29 Agustus 2026
Rico Waas Raih Pemimpin Daerah Award 2026, Qresto Antar Medan Jadi Pelopor Inovasi Perpajakan di Indonesia

Rico Waas Raih Pemimpin Daerah Award 2026, Qresto Antar Medan Jadi Pelopor Inovasi Perpajakan di Indonesia

28 Agustus 2026
Iran Puji China Berani Lawan Ancaman Sanksi AS

Iran Puji China Berani Lawan Ancaman Sanksi AS

28 Agustus 2026
Sabtu, Agustus 29, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Ricuh Eksekusi Tanah di Medan Tuntungan, Ahli Waris Bentrok dengan Petugas dan Sebut Eksekusi Cacat Hukum

by Admin
30 Januari 2026
in NUSANTARA
Ricuh Eksekusi Tanah di Medan Tuntungan, Ahli Waris Bentrok dengan Petugas dan Sebut Eksekusi Cacat Hukum
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pelaksanaan eksekusi tanah oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan diwarnai kericuhan. Para ahli waris almarhum Taripar Nababan terlibat baku hantam dengan pekerja angkut serta aparat keamanan saat proses eksekusi berlangsung di Jalan Sakura Raya No. 73, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Kamis (29/1/2026).

Kericuhan terjadi ketika juru sita PN Medan membacakan penetapan eksekusi terhadap objek sengketa. Para penghuni rumah yang merupakan ahli waris melakukan perlawanan guna menghalangi pihak lawan perkara perdata mengambil alih lahan yang disengketakan.

Baca Juga

Plt. Bupati Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

Macab LMP Karo Gelar Karo Merdeka Festival Session 2, Diikuti 20 Tim Marching Band

Diskominfo Medan Perkuat Keterbukaan Informasi di Sekolah, Siapkan Pembentukan PPID UPT SMP Negeri

Bentrokan fisik tidak dapat dihindari saat sejumlah pekerja angkut barang mencoba memasuki rumah untuk mengosongkan barang-barang yang masih berada di dalam bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa. Penghuni rumah menolak dan melakukan perlawanan sehingga situasi sempat memanas.

Peristiwa tersebut terjadi usai pembacaan perintah eksekusi yang mencakup pengosongan, pembongkaran bangunan, serta penyerahan objek perkara kepada pihak pemenang perkara selaku penggugat. Para ahli waris mengaku eksekusi sebelumnya pernah dilakukan, namun gagal karena keterbatasan jumlah personel.

Ahli waris menilai pelaksanaan eksekusi oleh PN Medan cacat hukum. Mereka menegaskan almarhum orang tua mereka tidak pernah menjual tanah tersebut kepada dr Farida Siregar selaku pemenang perkara. Namun demikian, mereka mengakui bahwa almarhum Taripar Nababan pernah meminjam uang sebesar Rp25 juta kepada Farida pada tahun 2001.

Aksi perlawanan akhirnya dapat dihentikan dan tidak berlangsung lama. Para ahli waris kalah jumlah dan strategi setelah aparat kepolisian dari Polsek Medan Tuntungan, dibantu unsur TNI serta Muspika setempat, mengambil alih pengamanan lokasi.

Penasihat hukum dr Farida Siregar, Rios S.A. Tampubolon, SH, menjelaskan bahwa pada tahun 2001 almarhum Taripar Nababan yang berprofesi sebagai kepala sekolah pernah meminjam uang kepada kliennya. Sebagai jaminan utang piutang, almarhum menyerahkan Surat Keterangan (SK) Kecamatan yang menjadi alas hak atas objek tanah tersebut.

“Perlawanan dari pihak tergugat sah-sah saja karena mereka merasa mempertahankan haknya. Namun kami telah menempuh seluruh upaya hukum, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi di Mahkamah Agung. Pelaksanaan eksekusi hari ini dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pengambilalihan hak atas tanah tersebut,” ujar Rios.

Selain perkara perdata atas lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi, Rios juga menyebut adanya perkara pidana yang menjerat salah satu ahli waris, Yusniar Nababan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan.

“Pada tahun 2022, Yusniar sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua laporan polisi. Karena tidak dilakukan penahanan, kami melanjutkan proses melalui jalur perdata,” jelasnya.

Diketahui, objek sengketa terdiri dari dua bidang tanah. Bidang pertama berada di tepi jalan dengan luas sekitar 665 meter persegi, sementara bidang kedua terletak di bagian belakang dengan luas sekitar 2.100 meter persegi. Selain itu, terdapat akta jual beli yang diterbitkan pada tahun 2001 oleh notaris Sopar Siburian. (HS)

Post Views: 357
Tags: Ahli WarisCacat hukumeksekusi tanahTuntungan
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Plt. Bupati Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026
NUSANTARA

Plt. Bupati Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

29 Agustus 2026
Macab LMP Karo Gelar Karo Merdeka Festival Session 2, Diikuti 20 Tim Marching Band
NUSANTARA

Macab LMP Karo Gelar Karo Merdeka Festival Session 2, Diikuti 20 Tim Marching Band

29 Agustus 2026
Diskominfo Medan Perkuat Keterbukaan Informasi di Sekolah, Siapkan Pembentukan PPID UPT SMP Negeri
KOTA MEDAN

Diskominfo Medan Perkuat Keterbukaan Informasi di Sekolah, Siapkan Pembentukan PPID UPT SMP Negeri

29 Agustus 2026
Dandim 0205/TK Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Sinabung Bersama BPBD dan PVMBG
NUSANTARA

Dandim 0205/TK Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Sinabung Bersama BPBD dan PVMBG

29 Agustus 2026
Plt. Bupati Langkat Tegaskan Komitmen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
NUSANTARA

Plt. Bupati Langkat Tegaskan Komitmen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

28 Agustus 2026
Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online Berencana Kabur ke Luar Kota Ini Kronologinya
NUSANTARA

Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online Berencana Kabur ke Luar Kota Ini Kronologinya

28 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In