• Latest
  • Trending
  • All
Pemprov Sumut & Kejatisu Teken MoU Pidana Kerja Sosial

Pemprov Sumut & Kejatisu Teken MoU Pidana Kerja Sosial

18 November 2025
Gagal Tawuran, 7 Remaja di Tanjung Morawa Sungkem dengan Orang Tua di Kantor Polisi

Gagal Tawuran, 7 Remaja di Tanjung Morawa Sungkem dengan Orang Tua di Kantor Polisi

11 Januari 2026
Polda Sumut Ungkap Peredaran Ilegal Keytamine di Asahan, Dua Pelaku Diamankan

Polda Sumut Ungkap Peredaran Ilegal Keytamine di Asahan, Dua Pelaku Diamankan

11 Januari 2026
Datangkan Pelatih Baru, PSMS Berhasil Taklukan Tamunya Adhyaksa FC 1-0

Datangkan Pelatih Baru, PSMS Berhasil Taklukan Tamunya Adhyaksa FC 1-0

11 Januari 2026
Zikir dan Tabligh Akbar Harlah ke-53, Momentum Kebangkitan PPP

Zikir dan Tabligh Akbar Harlah ke-53, Momentum Kebangkitan PPP

11 Januari 2026
Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia Amankan Pengedar Sabu di Jalan Klambir V

Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia Amankan Pengedar Sabu di Jalan Klambir V

11 Januari 2026
Bhabimkamtibmas Polsubsektor Hutarajatinggi Polsek Sosa Gelar Patroli di Pasar Tumpah

Bhabimkamtibmas Polsubsektor Hutarajatinggi Polsek Sosa Gelar Patroli di Pasar Tumpah

11 Januari 2026
Bupati Lepas ATLET Pertina Padang Lawas Ke Seleksi Atlet PPI Pelatda PON XXII NTB-NTT di Kota Medan

Bupati Lepas ATLET Pertina Padang Lawas Ke Seleksi Atlet PPI Pelatda PON XXII NTB-NTT di Kota Medan

11 Januari 2026
Polsek Medan Helvetia Gerebek Dua Lokasi Sarang Narkoba di Tanjung Gusta

Polsek Medan Helvetia Gerebek Dua Lokasi Sarang Narkoba di Tanjung Gusta

11 Januari 2026
Perkuat Sinergi, Pemkab Karo Gelar Ramah Tamah Tahun Baru 2026

Perkuat Sinergi, Pemkab Karo Gelar Ramah Tamah Tahun Baru 2026

11 Januari 2026
Ratusan Siswa Keracunan MBG di Mojokerto, Soto Ayam jadi ‘Petaka’

Ratusan Siswa Keracunan MBG di Mojokerto, Soto Ayam jadi ‘Petaka’

11 Januari 2026
Rebut Kode Redeem FF Hari Ini, Selasa 9 Desember 2025

Manjakan Liburmu dengan Berbagai Hadiah Menarik dari Kode Redeem FF 11 Januari 2026 

11 Januari 2026
Edisi Minggu Ceria, Rebut Kode Redeem ML Terbaru 11 Januari 2026!

Edisi Minggu Ceria, Rebut Kode Redeem ML Terbaru 11 Januari 2026!

11 Januari 2026
Minggu, Januari 11, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Pemprov Sumut & Kejatisu Teken MoU Pidana Kerja Sosial

by Zulham
18 November 2025
in NUSANTARA
Pemprov Sumut & Kejatisu Teken MoU Pidana Kerja Sosial

Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution dan Kepala Kejatisu, Harli Siregar, sedang menandatangani perjanjian kerja sama pelaksnaan pidana kerja sosial di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (18/11/2025). Penandatanganan disaksikan Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal (baju putih).

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) teken Memorandum of Understanding (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial. Sumut menjadi provinsi ketiga melaksanakan perjanjian kerja sama itu, setelah Jawa Timur dan Jawa Barat. Kerja ama ini menjadi langkah nyata implementasi Restorative Justice di Sumut.

Pemprov Sumut dan Kejatisu teken MoU pidana kerja sosial di lakukan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (18/11/2025).

Baca Juga

Zikir dan Tabligh Akbar Harlah ke-53, Momentum Kebangkitan PPP

Bupati Lepas ATLET Pertina Padang Lawas Ke Seleksi Atlet PPI Pelatda PON XXII NTB-NTT di Kota Medan

Sat Reskrim Amankan Pelaku Kasus Cabul Terhadap Anak Kandung Sendiri

Penandatanganan yang di lakukan Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution dan Kepala Kejatisu, Harli Siregar, itu disaksikan Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal.

Undang mengatakan, pelaksanaan pidana kerja sosial di dasari putusan pengadilan, diawasi jaksa serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. “Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun atau ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” ucapnya.

Pidana kerja sosial, tegas Undang, tidak boleh di komersialkan dan di laksanakan selama delapan jam per hari sesuai ketentuan KUHP 2023. Sejumlah pertimbangan jaksa dalam menerapkan pidana kerja sosial, jelas Undang, antara lain bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi serta pertimbangan lain yang relevan.

“Ada 300-an bentuk kerja sosial dapat diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP. Di sesuaikan kemampuan pelaku,” katanya.

Sementara Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengatakan program Restoratife Justice merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) Sumut. “Restoratife Justice ini telah disosialisasikan sejak masa kampanye,” katanya.

Pidana kerja sosial, sebut Bobby, telah menjadi bagian dari RPJMD sebagai implementasi keadilan humanis. “Per 1 Januari 2026, KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai Restoratife Justice. Banyak yang bisa terselamatkan dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas yang kita ketahui bersama. Kalau semua sedikit-sedikit di penjara, lapas penuh dan keadilan yang humanis tidak ada,” terang Bobby.

Bobby meminta, para Bupati dan Wali Kota memiliki kepekaan untuk menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing. Ia juga menyarankan agar pelaku pidana kerja sosial diberi insentif sesuai mekanisme yang memungkinkan.

Sedangkan Kepala Kejatisu, Harli Siregar, menegaskan penerapan Restoratife Justice merupakan bentuk penegakan hukum humanis. Menurutnya, Restoratife Justice menjadi cara menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan serta pertanggungjawaban pelaku tanpa proses pengadilan yang panjang.

“Penandatanganan MoU pidana kerja sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum tegas, namun inklusif. Pemkab/Pemkot segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP dan menetapkan supervisi,” pinta Harli.

Pada kesempatan itu, juga di lakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial oleh Bupati dan Wali Kota dengan Kepala Kejari se-Sumut. (red)

Post Views: 38
Tags: KejatisuMoUPemprov SumutPidana Kerja Sosial
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Zikir dan Tabligh Akbar Harlah ke-53, Momentum Kebangkitan PPP
NUSANTARA

Zikir dan Tabligh Akbar Harlah ke-53, Momentum Kebangkitan PPP

11 Januari 2026
Bupati Lepas ATLET Pertina Padang Lawas Ke Seleksi Atlet PPI Pelatda PON XXII NTB-NTT di Kota Medan
NUSANTARA

Bupati Lepas ATLET Pertina Padang Lawas Ke Seleksi Atlet PPI Pelatda PON XXII NTB-NTT di Kota Medan

11 Januari 2026
Sat Reskrim Amankan Pelaku Kasus Cabul Terhadap Anak Kandung Sendiri
NUSANTARA

Sat Reskrim Amankan Pelaku Kasus Cabul Terhadap Anak Kandung Sendiri

9 Januari 2026
Bupati Pimpin Rakor Perangkat Daerah Tentang Evaluasi Kinerja Pimpinan Organisasi 2025
NUSANTARA

Bupati Pimpin Rakor Perangkat Daerah Tentang Evaluasi Kinerja Pimpinan Organisasi 2025

9 Januari 2026
Polres dan Pemkab Palas Panen Raya Jagung Serentak Kuartal 1 Tahun 2026
NUSANTARA

Polres dan Pemkab Palas Panen Raya Jagung Serentak Kuartal 1 Tahun 2026

9 Januari 2026
Bupati Karo Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan Bersama Presiden RI
NUSANTARA

Bupati Karo Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan Bersama Presiden RI

8 Januari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In