• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Minggu, Juni 22, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home NUSANTARA

Pemprov Sumut Fasilitasi Aplikator dan Driver Ojol Sepakati Tarif

Pastikan Perlindungan Driver dan Pola Kemitraan yang Adil dan Transparan

redaksi3
4 Juni 2025
Rubrik NUSANTARA
450
Pemprov Sumut Fasilitasi Aplikator dan Driver Ojol Sepakati Tarif
583
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memfasilitasi pertemuan perusahaan Aplikasi dan Driver, serta menyepakati besaran tarif atau biaya jasa yang akan diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi.

Langkah ini diambil setelah banyak keluhan dari para driver ojol yang disampaikan dalam rapat bersama Dinas Perhubungan Sumut di Aula Farhan Tanjung, Kantor Dishub Sumut, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga

Warga Sorot Keberadaan Pengolahan Biji Emas di Panyabungan

Panen Hadiah Simpedes, Mobil dan Motor Dibagikan ke Nasabah Setia BRI Panyabungan

Lapas Narkotika Langkat Gelar Program “Sapa Kasih dan Medis Keliling” untuk Warga Binaan

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan driver dari seluruh aplikator yakni : Shopee, Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive. Juga hadir perwakilan dari Kepolisian, Kanwil BPJS, KPPU, Dinas Kominfo, dan Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK)

Ketua Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (GODAMS), Agam Zubir, menyampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur Sumut Bobby Nasution yang telah menunjukkan atensi dan kepedulian yang tinggi pada nasib para driver. Ia menyampaikan bahwa akar masalah yang terjadi saat ini adalah munculnya program promo dengan tarif yang sangat murah yang berdampak terhadap penerimaan driver, perang tarif dan kompetisi antar aplikator, rekrutmen driver tanpa mempertimbangkan ekosistem Ojol agar tetap sehat. Driver juga harus menghadapi resiko di jalan raya akibat kecelakaan dan begal.

Driver Shopee, Novi Kurniawati, mengeluhkan tarif pengantaran makanan yang sangat rendah, mulai dari Rp5.400 hingga Rp6.400 per pesanan. Ia juga menyebut sering mengalami kesulitan saat ingin mengajukan klaim asuransi dan saat menghadapi masalah di lapangan. “Kami butuh kantor pengaduan, bukan cuma tempat jual atribut,” katanya.

Driver dari Gojek dan Grab juga menyampaikan keluhan soal program promo dan orderan gabungan yang membuat pendapatan makin kecil. Bahkan, ada fitur seperti GrabBike Hemat yang bisa aktif sendiri dan memotong penghasilan driver tanpa sepengetahuan mereka.

Mitra Maxim mengeluhkan soal minimnya bantuan saat kecelakaan dan adanya sanksi jika driver tidak cepat merespon orderan. Sementara itu, driver InDrive meminta agar ada kantor layanan di Medan karena pengaduan melalui aplikasi lambat dan hanya dijawab oleh robot.

Keluhan para driver ini juga diperkuat oleh lembaga pemerintah. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan agar tidak ada perang tarif yang merugikan driver. Ditlantas Polda Sumut menyarankan agar Aplikator memastikan setiap driver Ojol diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS sendiri menegaskan bahwa sesuai regulasi aplikator wajib mendaftarkan mitra mereka dan memastikan BPJS akan memberikan layanan terbaik. Kominfo Sumut juga meminta agar data dan identitas driver dijaga dengan baik dan aplikator wajib mensosialisasikan dengan baik program promo yang ditawarkan kepada driver.

Dari hasil pembahasan, ada lima poin utama yang akan dituangkan sebagai kesimpulan dari pertemuan tersebut, yakni :

1. Pihak aplikator dan driver menyepakati besaran biaya jasa, termasuk potongan aplikator, serta sanksi yang ditetapkan
2. Aplikator wajib membuka kantor perwakilan di Sumut untuk melayani driver dan konsumen.
3. Program promo harus disosialisasikan dengan jelas
4. Akan dilakukan pertemuan rutin aplikator, driver dan unsur regulator, untuk evaluasi rutin dan memastikan regulasi dilaksanakan dengan baik.
5. Aplikator wajib mendaftarkan driver menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Kadishub Sumut, Dr. Agustinus, mengatakan bahwa Gubernur Sumut pada saat aksi damai yang digelar driver Ojol di Kantor Gubernur tempo hari, telah menyampaikan komitmennya untuk membuat regulasi Ojol di Sumut demi menciptakan ekosistem Ojol yang adil dan manusiawi. “Saat ini kita juga sudah mendengarkan secara langsung keluhan dari para driver, dan aplikator juga telah berkomitmen mematuhi tarif yang disepakati. Aplikator harus hadir melayani, bukan hanya lewat aplikasi. Driver juga harus terlindungi dan mendapat penghasilan yang layak,” katanya.

Saat ini, kata Agustinus, Pemprov Sumut telah menyusun Draft Surat Keputusan Gubernur tentang Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi. Regulasi ini telah melalui pembahasan sejak awal, dimulai dari internal unsur terkait Pemprov Sumut, dilanjutkan dengan melibatkan unsur vertikal Kementerian, Kementerian Perhubungan, unsur Kominfo, aparat penegak hukum, dan berbagai stakeholder lainnya.

“Pada 23 Mei lalu kita sudah gelar pertemuan awal dengan melibatkan pihak kementerian dan vertikal lainnya. Dilanjutkan pada 27 Mei, kita libatkan seluruh unsur aplikator. Hari ini kita mengajak perwakilan komunitas driver untuk mendeskripsikan dan mensosialisasikan lebih rinci substansi dari draft SK Gubernur ini,” jelas Agustinus.

Ia juga menjelaskan bahwa regulasi ini disusun mempedomani berbagai referensi hukum dan regulasi nasional yang menjadi dasar, mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hingga keputusan menteri yang mengatur pedoman perhitungan biaya jasa ojol berbasis aplikasi. Termasuk juga SK Menteri Perhubungan yang terbaru sebagai penyempurna dari keputusan sebelumnya.

Beberapa provinsi lain seperti Jawa Timur, Kepulauan Riau, dan Yogyakarta disebut sudah lebih dahulu menerapkan regulasi serupa. “Regulasi di daerah lain menjadi referensi penting, tapi kita sesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi Sumatera Utara,” imbuhnya.

Agustinus menjelaskan, dalam penyusunan regulasi ini, komponen biaya jasa menjadi salah satu substansi utama. Komponen ini mencakup biaya langsung (seperti penghasilan pengemudi dan operasional harian), serta biaya tidak langsung (seperti biaya sewa perangkat dan pengelolaan sistem), yang semuanya akan dipertimbangkan untuk menghasilkan tarif yang adil.

“Kami menyadari bahwa salah satu tuntutan utama para pengemudi ojol adalah tarif yang layak dan perlindungan terhadap persaingan yang tidak sehat. Maka dari itu, regulasi ini diharapkan menjadi jawaban,” pungkas Agustinus. (RED)

Tags: AplikatorDriver OjolFasilitasiPemprov SumutTarif
SendShare58SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Diduga Arus Pendek, Rumah Semi Permanen Terbakar

Selanjutnya

Polsek Medan Baru Amankan Pencuri Sepeda Motor di Klinik Dr. Geta

Baca Juga

Pemprov Sumut Fasilitasi Aplikator dan Driver Ojol Sepakati Tarif
NUSANTARA

Warga Sorot Keberadaan Pengolahan Biji Emas di Panyabungan

22 Juni 2025
571
Pemprov Sumut Fasilitasi Aplikator dan Driver Ojol Sepakati Tarif
NUSANTARA

Panen Hadiah Simpedes, Mobil dan Motor Dibagikan ke Nasabah Setia BRI Panyabungan

21 Juni 2025
575
Pemprov Sumut Fasilitasi Aplikator dan Driver Ojol Sepakati Tarif
NUSANTARA

Lapas Narkotika Langkat Gelar Program “Sapa Kasih dan Medis Keliling” untuk Warga Binaan

21 Juni 2025
573
Pemprov Sumut Fasilitasi Aplikator dan Driver Ojol Sepakati Tarif
NUSANTARA

Ranting LMP Desa Kandibata Gelar Baksos Bersihkan Saluran Air Tumpat

21 Juni 2025
583
Pemprov Sumut Fasilitasi Aplikator dan Driver Ojol Sepakati Tarif
NUSANTARA

PATANI Sumut Siap Mendukung Ketahanan Pangan

21 Juni 2025
636
Pemprov Sumut Fasilitasi Aplikator dan Driver Ojol Sepakati Tarif
NUSANTARA

Pemkab Deli Serdang Sambut Program Makan Bergizi Gratis, Dorong Pemberdayaan Komunitas Lokal

21 Juni 2025
574
Pemprov Sumut Fasilitasi Aplikator dan Driver Ojol Sepakati Tarif
Pemprov Sumut Fasilitasi Aplikator dan Driver Ojol Sepakati Tarif
Pemprov Sumut Fasilitasi Aplikator dan Driver Ojol Sepakati Tarif

POPULER

  • Pemprov Sumut Fasilitasi Aplikator dan Driver Ojol Sepakati Tarif

    Link Video 2 Menit 47 Detik Its Anggi Viral di Medsos : Adegan Dewasa yang Diburu Warganet!

    5359 shares
    Share 2144 Tweet 1340
  • Link Video Its Anggi Viral diburu Warganet, Adegan Mesra Bersama Kekasih

    2662 shares
    Share 1065 Tweet 666
  • One Piece Chapter 1152, Berikut Spoiler dan Jadwal Rilisnya 

    554 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Pecah, Jumlah Penonton Film GJLS Ibuku Ibu-Ibu Tembus 223 Ribu dalam 3 Hari

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Noxa, Pencipta Anomali Tung Tung Sahur yang Viral Karyanya Digunakan Garena Free Fire

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
Pemprov Sumut Fasilitasi Aplikator dan Driver Ojol Sepakati Tarif
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In