PALAS (HARIANSTAR.COM) – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumut Unit Pelaksana Pelanggan (UP3) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang pemungutan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik, pembayaran rekening listrik Pemkab Palas di Padangsidimpuan, Selasa (30/7/2024).
Hadir dalam acara Manager UP3 Padangsidimpuan Yessi Indra, Manager ULP Sibuhuan Hafid Ardy, seluruh Asistent manager UP3 Padangsidimpuan. Pj Bupati Palas Ardan Noor Hasibuan didampingi Staf Khusus Arsyad Lubis, Plt. Kadis PU Palas, Kepala Bapenda Palas serta OPD lainya.
Dalam rangka optimalisasi pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik dan pembayaran rekening listrik di Kabupaten Palas sekaligus sebagai upaya untuk memberikan pelayanan prima yang berintegritas bagi masyarakat perlu dukungan dan kerja sama dengan stakeholder terkait.
Dikatakan Pj Bupati Palas., Sebagai wujud dukungan dan kerjasama tersebut maka Pemkab Palas menyelenggarakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PT PLN (Persero) UID Sumatera Utara UP3 dan Pemkab Palas Tentang Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik Dan Pembayaran Rekening Listrik Pemkab Palas.
Maka hal ini perlu mendapatkan perhatian bersama kedua belah pihak sehingga pelayanan publik dapat berjalan secara optimal. Dalam jangka panjang,
“Kerjasama ini diharapkan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan sehingga kualitas pelayanan publik dan target penerimaan pajak daerah khususnya Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik Dan Pembayaran Rekening Listri di Kabupaten palas. Pungkas Pj Bupati Palas. (HS-1)