MADINA (HARIANSTAR.COM) – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Sosial di Kelurahan Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi (LSM), Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diduga tidak pernah masuk kantor sejak dilantik pada Maret 2025 lalu.
Berdasarkan data absensi, ASN berinisial P tersebut tercatat tidak pernah masuk kerja sama sekali sejak dilantik hingga 28 Mei 2025. Bahkan, yang bersangkutan belum pernah melapor kepada pihak kelurahan bahwa ia telah ditugaskan di tempat tersebut.
P sebelumnya menjabat sebagai Camat Nagajuang dan dilantik oleh Bupati Mandailing Natal sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial pada 5 Maret 2025 melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 821.2/0244/K/2025. Namun, hingga kini tidak ada catatan kehadiran atau aktivitas dinas dari ASN tersebut.
Ketidakhadiran P yang merupakan ASN aktif selama lebih dari dua bulan dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap disiplin ASN. Padahal, sebagai pegawai negara yang digaji melalui anggaran negara (APBN/APBD), ASN wajib menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Ketua PD Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Madina, Ali Musa Nasution, menyayangkan sikap ASN tersebut. Ia menilai perilaku ini dapat menjadi contoh buruk bagi ASN lainnya.
“Parlindungan ini bisa menjadi contoh yang buruk. Kalau memang sudah capek jadi ASN, ya lebih baik ajukan pensiun dini saja. Masih banyak di luar sana yang bersusah payah untuk bisa menjadi pegawai,” tegas Ali Musa.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan melalui surat resmi bernomor 057/PD/LPMI/MN/A-01/05.2025 tertanggal 23 Mei 2025.
“Oknum ASN yang bolos ini sudah kami laporkan ke BKN. Kami akan terus kawal prosesnya. Dalam Peraturan Pemerintah, tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut saja bisa dikenakan sanksi berat, apalagi ini sudah berbulan-bulan,” tambahnya.
P diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan ASN hadir dan tepat waktu dalam pelaksanaan tugas.
Ketidakhadiran ASN dalam menjalankan tugas bukan hanya merugikan instansi, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap birokrasi dan pelayanan pemerintahan yang dibiayai oleh rakyat. (AFS)