MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan seorang pria berinisial Muhammad Riski (20), pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).
Pelaku merupakan warga Jalan Keramat Indah, Jermal 15, Kecamatan Percut Sei Tuan. Ia ditangkap terkait kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan, SH, MH menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi di Jalan Air Bersih No. 39 (Kos 39), Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.
Kronologis kejadian bermula ketika korban, Masitah (51), warga Pasar Baru, Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, datang ke lokasi untuk menginap di rumah kos anaknya karena sudah larut malam. Korban kemudian memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman kos dalam kondisi stang terkunci.
Namun, keesokan harinya saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang.
Adapun kendaraan yang hilang berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BK 6154 XBK, nomor rangka MH1JMF114RK062595, dan nomor mesin JMF1E1062786. Kerugian ditaksir mencapai Rp21 juta.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Medan Kota.
Lebih lanjut, Iptu Poltak menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di kawasan Jalan Pasar VII Tembung, setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku.
“Setelah mendapat informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan aksi pencurian bersama beberapa rekannya, yakni Rafiansyah, Rayan, dan Apoy yang saat ini masih dalam pengejaran.
Sepeda motor hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah bernama Golpit di kawasan Tambak Rejo, Tembung seharga Rp4 juta. Dari hasil penjualan tersebut, pelaku memperoleh bagian sebesar Rp1,5 juta yang digunakan untuk membeli satu unit ponsel merek Infinix.
Selain itu, pelaku juga mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian sepeda motor di berbagai lokasi, di antaranya di kawasan Jermal, Pasar VII Tembung, Jalan AR Hakim, serta beberapa gang lainnya sejak Januari hingga Maret 2026.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (HS)

























