JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Anggota DPR RI Komisi XIII Kombes Pol. (Purn). Dr. Maruli Siahaan menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII di Ruang Rapat Komisi XIII Gedung Nusantara II Lt.3, Rabu (30/4/2025).
Dalam acara ini Komisi XIII RDPU dengan LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan), HUMA (Perkumpulan Pembaharuan Hukum Masyarakat) dan ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat).
Maruli menyampaikan beberapa hal diantaranya mengapresiasi sekaligus mendorong LBH APIK, HUMA, ELSAM untuk berkoordinasi dan menjalin komunikasi lanjut dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Diperlukan harmonisasi antar lembaga ini untuk semakin memaksimalkan pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban.
Pembaharuan UU LPSK juga diharapkan mengutamakan keadilan substantif dan pemulihan korban secara martabat. Perlindungan harus mencakup aspek-aspek fisik, psikologis, hukum, sosial dan juga ekonomi. Pembaharuan juga harus menjamin bahwa adanya dana bantuan korban dan skema kompensasi bagi korban. (HS)