LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Maraknya aktifitas Galian C di Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan diduga merusak ekosistem lingkungan.
Bahkan diduga tambang galian C itu tak memiliki izin dan sangat meresahkan.
Selain merusak ekosistem, jalan menuju objek wisata internasional Tangkahan pun terputus. Hal itu diduga dampak dari pendalaman alur sungai Batang Serangan, karena proses pengerukan material disana.
Seperti yang disampaikan salah seorang warga bernama Yusuf, jalan yang putus ini sudah terjadi cukup lama dan sudah berulang kali berpindah. Kemudian dampak dari lingkungan jalan berdebu akibat lalu lalang truk – truk angkutan batu tersebut.
Tak hanya itu, Yusuf menerangkan, pengusaha galian C di sana juga diduga tidak memili izin eksploitasi alias ilegal. Mereka terus melakukan pengerukan di aliran sungai dengan menggunakan alat berat eskavator.
Hingga kini, belum ada upaya serius dari pihak terkait untuk mengatasi hal itu. Jalan yang rusak hanya dialihkan ke areal perkebunan PTPN II. sementara, aktifitas galian C yang menyebabkan kerusakan lingkungan, tidak ada dilakukan penertiban ataupun penindakan.
“Hal galian C ini sudah berlangsung selama tahunan. Sebab dampak dari galian C dan angkutan bahan material berupa batu batuan itu yang melintasi rumah warga, terdampak abu yang tebal akibat truk galian C, dari mulai Kecamatan Padang Tualang hingga Kecamatan Batang Serangan, menyelimuti jalan,” jelasnya.
Sementara masyarakat disana berharap, agar jalan menuju objek wisata Tangkahan itu segera diperbaiki.
Pengusaha galian C yang diduga ilegal, juga harus ditindak dengan tegas. Agar kerusakan lingkungan tidak terus terjadi rusak dan bertambah parah.
Setidaknya, ada peninjauan AMDAL secara rutin yang dilakukan pihak yang berwenang. Bukan hanya dipandang sebelah mata. Pastinya, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) punya kewajiban untuk mereklamasi kawasan tambang sepadan sungai.
Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat 26 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Minerba, dimana, reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambagan untuk menata, memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem, agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Sementara HS yang diduga pengusaha tambang galian C di Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat sempat di konfirmasi wartawan Selasa (21/1/2025) siang sekitar pukul 13.53 Wib melalui telpon, terkait izin usaha galian C nya menjelaskan, ada bg, izin kementerian dari kementerian. Izin kami masih dari kementerian dan kalau ijin dari Provinsi belum ada bang.
“Soalnya kan egak mungkin izin kementerian belum mati sudah kami urus ke provinsi, tunggu mati lah bang izin kementerian, baru kami kembali urus ke Provinsi,” cetusnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Langkat, Hermain S,STP yang di konfirmasi wartawan melalui telepon Selasa (21/1/2025) sore hingga kini belum memberi keterangan terkait dampak lingkungan hidup di galian C Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan. (R4-LKT)