KARO (HARIANSTAR.COM) – Penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menjadi sorotan sejumlah warga. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian dalam pemanfaatan dana tersebut sehingga meminta adanya keterbukaan kepada publik.
Ketua LSM Komite Pemantau Kinerja Pemerintah (KPKP), Ikuten Sitepu, mengatakan telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Karo pada Jumat (10/7/2026) untuk membahas penggunaan dana CSR yang diterima Pemkab Karo.
“Saya mengajukan RDP ke DPRD Karo mengenai dana CSR agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana pengelolaannya, sehingga penggunaannya tidak salah sasaran dan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku,” ujar Ikuten, Selasa (14/7/2026).
Ia berharap DPRD Kabupaten Karo segera mengakomodasi permohonan tersebut dan menetapkan jadwal pelaksanaan RDP.
“Mudah-mudahan DPRD mengakomodasi dan segera menetapkan jadwal RDP terkait CSR maupun RSU Kabanjahe,” katanya.
Menurut Ikuten, melalui RDP diharapkan masyarakat memperoleh penjelasan yang transparan mengenai keberadaan dan pemanfaatan dana CSR di Kabupaten Karo.
Selain persoalan CSR, Ikuten mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya juga telah mengajukan permohonan RDP terkait Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe yang hingga kini belum dijadwalkan. RDP tersebut berkaitan dengan wacana pengembalian aset RSU kepada Moderamen GBKP.
“Jika memang persoalan RSU tidak layak dibahas melalui RDP, sebaiknya pihak terkait memberikan penjelasan. Surat permohonan RDP tersebut sudah lama saya ajukan, tetapi hingga sekarang belum ada kepastian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, permohonan RDP mengenai RSU Kabanjahe telah diajukan sejak Maret 2026. Namun, hingga Selasa (14/7/2026), DPRD Kabupaten Karo belum menetapkan jadwal pelaksanaannya.
Ikuten berharap Pemkab Karo segera mengambil langkah terbaik terkait persoalan RSU Kabanjahe.
“Sudah terlalu lama persoalan ini belum terselesaikan. Saya mengajukan RDP agar semuanya dapat dibuka secara transparan. Jika memang ada kendala terkait RSU, sebaiknya Pemkab Karo segera mencari solusi terbaik,” katanya.
Sementara itu, seorang petugas di Bagian Persidangan DPRD Kabupaten Karo bernama Eva mengatakan bahwa pembahasan terkait CSR umumnya menjadi kewenangan Komisi B dan Komisi C.
“Biasanya mereka yang menangani. Berkasnya tidak ada pada saya,” ujarnya.
Bagian Tata Usaha DPRD Kabupaten Karo juga membenarkan bahwa surat permohonan RDP yang diajukan Ikuten Sitepu telah diterima.
“Benar, ada dua surat. Satu berada di Bagian Persidangan dan satu lagi berada di ruang Ketua DPRD Kabupaten Karo,” ujar petugas Tata Usaha.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Br Tarigan, belum dapat dimintai konfirmasi terkait pengajuan RDP mengenai dana CSR maupun RSU Kabanjahe karena tidak berada di kantor saat didatangi.



















